26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pelaku UKM Bakal Kena Pajak

JAKARTA- Rencana penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha kecil menengah (UKM) ternyata hanya menyasar sebagian sektor UKM saja. Menurut hitungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM), penarikan pajak UMK hanya berlaku untuk 2,76 juta unit usaha.

“Hanya 5 persen dari total seluruh UKM,” kata Menteri Koperasi UKM Syarifuddin Hasan pekan lalu. Total seluruh UKM yang tercatat di Kemkop UKM mencapai 55,2 juta unit. Sehingga hal tersebut tidak akan berdampak banyak bagi sektor UKM.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kemkop UKM menyetujui pemberlakuan pajak bagi UKM tertentu sebesar 1 persen dari omzet usaha, dengan batasan omzet di level Rp4,8 miliar. Dan ini merupakan PPh final.

Selain itu, pajak ini tidak akan berlaku bagi sektor usaha yang tidak memiliki tempat usaha tetap. Artinya, ada pengecualian bagi pedagang kaki lima. Namun bagi usaha yang berada di tempat usaha dan tidak memiliki laporan keuangan, akan kena aturan tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mencontohkan, usaha elektronik yang biasanya memiliki karyawan sedikit dan tidak memiliki omzet besar akan menjadi sasaran pajak UKM.

Peraturan pajak UKM ini masih digodok di Kementerian Keuangan. Dan belum diketahui kapan akan terealisasi, yang jelas dampaknya baru akan terlihat sepenuhnya di 2014 mendatang.(net/jpnn)

JAKARTA- Rencana penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha kecil menengah (UKM) ternyata hanya menyasar sebagian sektor UKM saja. Menurut hitungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM), penarikan pajak UMK hanya berlaku untuk 2,76 juta unit usaha.

“Hanya 5 persen dari total seluruh UKM,” kata Menteri Koperasi UKM Syarifuddin Hasan pekan lalu. Total seluruh UKM yang tercatat di Kemkop UKM mencapai 55,2 juta unit. Sehingga hal tersebut tidak akan berdampak banyak bagi sektor UKM.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kemkop UKM menyetujui pemberlakuan pajak bagi UKM tertentu sebesar 1 persen dari omzet usaha, dengan batasan omzet di level Rp4,8 miliar. Dan ini merupakan PPh final.

Selain itu, pajak ini tidak akan berlaku bagi sektor usaha yang tidak memiliki tempat usaha tetap. Artinya, ada pengecualian bagi pedagang kaki lima. Namun bagi usaha yang berada di tempat usaha dan tidak memiliki laporan keuangan, akan kena aturan tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mencontohkan, usaha elektronik yang biasanya memiliki karyawan sedikit dan tidak memiliki omzet besar akan menjadi sasaran pajak UKM.

Peraturan pajak UKM ini masih digodok di Kementerian Keuangan. Dan belum diketahui kapan akan terealisasi, yang jelas dampaknya baru akan terlihat sepenuhnya di 2014 mendatang.(net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/