Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Anthony Siahaan.
Sebelumnya Direktur Angkutan dan Multi Moda DitjenPerhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana menyampaikan bahwa Permenhub PM 108/2017 yang diundangkan sejak 24 Oktober lalu, mensyaratkan bahwa seluruh angkutan berbasi aplikasi dengan sebutan angkutan sewa khusus (ASK) harus memnuhi persyaratan operasional yang diatur pada peraturan menteri serta kepala daerah sesuai wilayah dan domisilinya. Dengan pemberlakuan pada 1 November 2017, maka pemerintah memberikan tenggat selama tiga bulan agar dilakukan peneysuaian.
“Proses pengundangannya berjalan cukup panjang. Dalam prosesnya memang banyak yang kurang puas. Namun ini adalah jalan tengah antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Jadi kita masih konsisten bagaimana keduanya bisa tetap berjalan,” ujar Cucu Mulyana.
Jalan tengah dimaksud Cucu yakni regulasi yang mengatur tentang tarif (batas atas dan batas bawah), kutoa (jumlah kendaraan dalam satu wilayah atau daerah), domisili berdasarkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan wilayah operasional, serta pemberlakuan system argometer. (bal)
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Anthony Siahaan.
Sebelumnya Direktur Angkutan dan Multi Moda DitjenPerhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana menyampaikan bahwa Permenhub PM 108/2017 yang diundangkan sejak 24 Oktober lalu, mensyaratkan bahwa seluruh angkutan berbasi aplikasi dengan sebutan angkutan sewa khusus (ASK) harus memnuhi persyaratan operasional yang diatur pada peraturan menteri serta kepala daerah sesuai wilayah dan domisilinya. Dengan pemberlakuan pada 1 November 2017, maka pemerintah memberikan tenggat selama tiga bulan agar dilakukan peneysuaian.
“Proses pengundangannya berjalan cukup panjang. Dalam prosesnya memang banyak yang kurang puas. Namun ini adalah jalan tengah antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Jadi kita masih konsisten bagaimana keduanya bisa tetap berjalan,” ujar Cucu Mulyana.
Jalan tengah dimaksud Cucu yakni regulasi yang mengatur tentang tarif (batas atas dan batas bawah), kutoa (jumlah kendaraan dalam satu wilayah atau daerah), domisili berdasarkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan wilayah operasional, serta pemberlakuan system argometer. (bal)