MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung mulai Maret 2017, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut akan menaikkan tarif air. Pada tariff yang baru yakni Rp1,30/liter atau mencapai 30 persen.
Kadiv Public Relation PDAM Tirtanadi Sumut, Tauhid Ichyar menyebut, kenaikan tarif air merupakan satu-satunya cara membuat kondisi keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) lebih sehat.
Sebab, dia mengklaim tarif air yang dikenakan kepada masyarakat saat ini sudah terlalu murah. Yakni, tarif saat ini Rp1/liter. Sedangkan tarif baru berlaku Maret mendatang yakni Rp1,30/liter. “Kenaikan hanya 30 persen, bayangkan kalau kita beli air minum kemasan sudah berapa harganya, ada yang Rp3 ribu perliter, jadi tidaklah begitu memberatkan masyarakat,” ujar Tauhid, Kamis (16/2).
Tauhid menyebut, kebijakan ini bukanlah kenaikan tarif, namun lebih tepat ketika disebut penyesuaian tarif. Dimana sejak 4 tahun lalu, tarif air di Sumut tidak pernah disesuaikan.
Tauhid mengaku, tarif baru yang diberlakukan Maret bakal membiayai kegiatan PDAM Tirtanadi, khususnya dalam meningkatkan produksi.”Masyarakat sering mengeluh air yang mengalir kecil, ini kami sesuaikan tarif untuk itu (perbaikan kualitas pelayanan), setidaknya untuk investasi,” bilangnya.
Gubernur selaku pemilik PDAM Tirtanadi Sumut, lanjut dia, telah menyetujui adanya penyesuaian tarif. “Dan ini sudah kita konsultasikan ke Komisi C selaku mitra kerja PDAM Tirtanadi,” bebernya.
Tauhid menjelaskan bahwa subsidi silang tetap diberlakukan dalam penyesuaian tarif. Dimana untuk masyarakat mempergunakan air 10 meter kubik setiap bulan akan diberikan subsidi.