25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

1.098 Tiket KA Lebaran 2020 Belum Dibatalkan, Calon Penumpang Diminta Segara Urus Pengembalian Biaya

chek-in tiket: Sejumlah calon penumpang kereta api (KA) melakukan chek-in sebelum berangkat dari Stasiun Besar Kereta Api, Jalan Stasiun Medan, beberapa waktu lalu. Mulai 14 Februari 2020, tiket KA untuk mudik Lebaran 2020 sudah bisa dipesan.
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1.098 dari 5.286 tiket kereta api (KA) yang sudah dipesan selama masa Angkutan Lebaran 2020 hingga 4 Juni 2020, belum dibatalkan para calon penumpang di Sumatera Utara. Karenanya, PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut mengimbau para calon penumpang untuk segera melakukan pembatalan tiket masa angkutan lebaran yang telah dimiliki melalui aplikasi KAI Access ataupun datang langsung ke stasiun.

“Ada 5.286 tiket KA yang terjual untuk keberangkatan 23 Maret – 4 Juni 2020. Dari jumlah itu, 4.188 sudah dibatalkan dan 1.098 tiket belum dibatalkan,” kata Plt Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, Ansitus Marulitua Simangunsong, kepada wartawan, Minggu (17/5).

Ribuan tiket yang dipesan itu, untuk perjalan mudik dan arus balik dengan tujuan Medan-Rantauprapat, Medan-Tanjungbalai, dan Medan-Siantar atau sebaliknya. Dengan begitu, PT KAI akan segera melakukan pengembalian biaya pembelian tiket tersebut.

Dirincika Ansitus, tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 15 Mei 2020 sebanyak 4.188 atau sekitar 79 persen dari total keseluruhan tiket dari tanggal 23 Maret sampai dengan 4 Juni 2020 yang telah terjual. “Selama pandemi corona, PT KAI Divre I Sumut melakukan penutupan rute KA jarak menengah dan beberapa KA jarak dekat. Terlebih lagi, pemerintah pun telah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik mendekati hari Raya Idul Fitri tahun ini,” jelas Ansitus.

Karenanya, Ansitus mengimbau kepada masyarakat atau calon penumpang tersebut, untuk segera melakukan pembatalan tiket. “Untuk pembatalan tiket yang dilakukan di stasiun pengembalian bea dilakukan secara tunai pada saat itu juga. Sedangkan tenggang waktu pengembalian untuk pembatalan melalui aplikasi kai access maksimal 3 hari sejak pembatalan melalui transfer. Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April – 4 Juni 2020. Ketentuan itu, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yakni mulai 14 Mei hingga 4 Juni 2020.” tuturnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Ansitus mengerahkan penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Ansitus berharap dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket dan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara cepat. “Namun jika anda terpaksa membatalkan tiket melalui stasiun. Dimohon tetap memperhatikan protokol keselamatan untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 antara lain dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak (physical distancing),” pungkasnya.(gus)

chek-in tiket: Sejumlah calon penumpang kereta api (KA) melakukan chek-in sebelum berangkat dari Stasiun Besar Kereta Api, Jalan Stasiun Medan, beberapa waktu lalu. Mulai 14 Februari 2020, tiket KA untuk mudik Lebaran 2020 sudah bisa dipesan.
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1.098 dari 5.286 tiket kereta api (KA) yang sudah dipesan selama masa Angkutan Lebaran 2020 hingga 4 Juni 2020, belum dibatalkan para calon penumpang di Sumatera Utara. Karenanya, PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut mengimbau para calon penumpang untuk segera melakukan pembatalan tiket masa angkutan lebaran yang telah dimiliki melalui aplikasi KAI Access ataupun datang langsung ke stasiun.

“Ada 5.286 tiket KA yang terjual untuk keberangkatan 23 Maret – 4 Juni 2020. Dari jumlah itu, 4.188 sudah dibatalkan dan 1.098 tiket belum dibatalkan,” kata Plt Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, Ansitus Marulitua Simangunsong, kepada wartawan, Minggu (17/5).

Ribuan tiket yang dipesan itu, untuk perjalan mudik dan arus balik dengan tujuan Medan-Rantauprapat, Medan-Tanjungbalai, dan Medan-Siantar atau sebaliknya. Dengan begitu, PT KAI akan segera melakukan pengembalian biaya pembelian tiket tersebut.

Dirincika Ansitus, tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 15 Mei 2020 sebanyak 4.188 atau sekitar 79 persen dari total keseluruhan tiket dari tanggal 23 Maret sampai dengan 4 Juni 2020 yang telah terjual. “Selama pandemi corona, PT KAI Divre I Sumut melakukan penutupan rute KA jarak menengah dan beberapa KA jarak dekat. Terlebih lagi, pemerintah pun telah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik mendekati hari Raya Idul Fitri tahun ini,” jelas Ansitus.

Karenanya, Ansitus mengimbau kepada masyarakat atau calon penumpang tersebut, untuk segera melakukan pembatalan tiket. “Untuk pembatalan tiket yang dilakukan di stasiun pengembalian bea dilakukan secara tunai pada saat itu juga. Sedangkan tenggang waktu pengembalian untuk pembatalan melalui aplikasi kai access maksimal 3 hari sejak pembatalan melalui transfer. Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April – 4 Juni 2020. Ketentuan itu, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yakni mulai 14 Mei hingga 4 Juni 2020.” tuturnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Ansitus mengerahkan penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Ansitus berharap dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket dan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara cepat. “Namun jika anda terpaksa membatalkan tiket melalui stasiun. Dimohon tetap memperhatikan protokol keselamatan untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 antara lain dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak (physical distancing),” pungkasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/