26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Harga Gas Sumut Belum Diimplementasi

Gus Irawan Pasaribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi dan lingkungan hidup Gus Irawan Pasaribu menyatakan, penurunan harga gas untuk industri di Sumut belum bisa diimplementasikan. Dan, isyarat penurunan harga gas industri memang sudah disetujui Kementerian ESDM.

“Tapi saya melihat penurunannya seolah-olah ada pihak yang mengklaim bahwa merekalah yang paling berjasa menurunkan harga gas industri di Sumut.  Padahal penurunan harga gas belum diimplementasikan, belum diturunkan. Saya sudah tanya ke Kementerian dan Pertamina. Memang sudah disetujui turun tapi belum implementasi. Lucunya ada pihak yang klaim seolah-olah paling berjasa mendorong penurunan harga gas di daerah ini,” kata Gus Irawan Pasaribu kepada wartawan di Medan, Minggu (19/3), di kantor DPD Gerindra Sumut.

Sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penurunan harga gas bagi industri di Sumut dimulai sejak 1 Februari 2017.

Penurunan harga gas di Sumut memang terlambat dari target pemeritah pada akhir tahun lalu. Wiratmaja menjelaskan pemerintah memang telah berusaha untuk menurunkan harga gas di Sumut melalui Peraturan Presiden nomor 40/2016.

Penurunan harga gas baru bisa dilakukan dengan cara meminta penurunan harga dari hulu migas yaitu dari Blok NSO yang dioperatori oleh Pertamina EP dan Blok Pangkalan Susu yang dioperatori oleh Pertamina Hulu Energi (PHE). Pemerintah juga menetapkan agar industri di Sumut mengganti LNG dengan gas pipa.

Gus mengingatkan, penurunan harga gas sebenarnya atas dorongan yang sangat kuat dari Komisi VII DPR-RI ke pemerintah, Pertamina dan PGN. “Saya tiga kali memimpin kunjungan kerja Komisi VII ke Sumut dengan kesepakatan kita di DPR mendesak pemerintah dan Pertamina menurunan harga gas industri di Sumut,” tegas Gus.

Gus Irawan Pasaribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi dan lingkungan hidup Gus Irawan Pasaribu menyatakan, penurunan harga gas untuk industri di Sumut belum bisa diimplementasikan. Dan, isyarat penurunan harga gas industri memang sudah disetujui Kementerian ESDM.

“Tapi saya melihat penurunannya seolah-olah ada pihak yang mengklaim bahwa merekalah yang paling berjasa menurunkan harga gas industri di Sumut.  Padahal penurunan harga gas belum diimplementasikan, belum diturunkan. Saya sudah tanya ke Kementerian dan Pertamina. Memang sudah disetujui turun tapi belum implementasi. Lucunya ada pihak yang klaim seolah-olah paling berjasa mendorong penurunan harga gas di daerah ini,” kata Gus Irawan Pasaribu kepada wartawan di Medan, Minggu (19/3), di kantor DPD Gerindra Sumut.

Sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penurunan harga gas bagi industri di Sumut dimulai sejak 1 Februari 2017.

Penurunan harga gas di Sumut memang terlambat dari target pemeritah pada akhir tahun lalu. Wiratmaja menjelaskan pemerintah memang telah berusaha untuk menurunkan harga gas di Sumut melalui Peraturan Presiden nomor 40/2016.

Penurunan harga gas baru bisa dilakukan dengan cara meminta penurunan harga dari hulu migas yaitu dari Blok NSO yang dioperatori oleh Pertamina EP dan Blok Pangkalan Susu yang dioperatori oleh Pertamina Hulu Energi (PHE). Pemerintah juga menetapkan agar industri di Sumut mengganti LNG dengan gas pipa.

Gus mengingatkan, penurunan harga gas sebenarnya atas dorongan yang sangat kuat dari Komisi VII DPR-RI ke pemerintah, Pertamina dan PGN. “Saya tiga kali memimpin kunjungan kerja Komisi VII ke Sumut dengan kesepakatan kita di DPR mendesak pemerintah dan Pertamina menurunan harga gas industri di Sumut,” tegas Gus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/