26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lion Air Berhenti Terbang Sebulan

Polisikan Dirjen Kemenhub

Edward Sirait juga menegaskan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kepada maskapai yang dipimpinnya. Dia merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak Kemenhub. Sebab, sanksi dijatuhkan tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Apalagi, proses investigasi juga masih belum rampung hingga saat ini.

Oleh karenanya, dia telah melayangkan surat keberatan pada Kemenhub. Dia meminta agar Kemenhub mengikuti proses hukum yang lazim sebelum menjatuhkan sanksi, yakni setelah proses invetigasi rampung. ”Apakah kesalahan perorangan dijadikan alat untuk menghukum institusi? misalnya, masinis ata supir bus yang berhenti ditengah jalan karena mogok maka perusahaan yang kena hukuman atau ditutup,” ungkapnya.

Atas ketidakadilan ini, pihaknya pun telah melaporkan Suprasetyo ke Mabes Polri pada 16 Mei 2016. Mantan Kepala Bandara Hang Nadim, Batam itu diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pasal 421 dan 335 KUHP. “Sebab tidak ada peringatan sebelum penjatuhan sanksi. Ini yang pertama, seharusnya ada peringatan dulu,” tegas pria yang akrab disapa Edo itu.

Diakuinya, sanksi yang dijatuhkan Kemenhub memberikan dampak besar pada perusahaannya. Sebut saja soal sanksi pembekuan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, waktu lima hari tidak akan cukup untuk bisa mencari pengganti. Sebab, dalam satu hari penerbangan Lion Air di sana bisa mencapai 700 penerbangan per hari dengan mengangkut 120 ribu penumpang per hari. “Tidak akan ada yang sanggup (handle),” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya telah meliki plan B untuk mengatasinya. Lion Air akan melakukan self handling. Dia meyakinkan, kenyamanan penumpang akan tetap terjamin. “Tapi yang harus jadi perhatian adalah ada 27 ribu personil ground handling ini. Lalu, bagaimana kejelasan nasib mereka setelah adanya pembekuan ini,” tuturnya.

Dikonfirmasi atas gugatan yang diajukan padanya, Suprasetyo menanggapi santai. Dia menuturkan, penjatuhan sanksi tersebut sesuai aturan. “Bahkan dalam Peraturan Menteri Nomor 56/2016 pasal 48, bisa langsung dicabut apabila dirasa membahayakan keamanan negara,” tuturnya. Apalagi, insiden tidak langsung dilaporkan oleh pihak Lion Air.

Suprasetyo menjelaskan, pembekuan ground handling ini sejatinya untuk mempermudah tim dalam melakukan investigasi. Selain itu, jika tidak dibekukan justru akan mengganggu operasi pihak ground handling sendiri. “Karena akan sering dipanggil,” tuturnya.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma menambahkan, pembekuan izin rute baru Lion Air atas insiden kacaunya penerbangan pada libur long weekend lalu, sudah melalui proses investigasi. Pihanya telah turun ke lapangan. “Ini kan sudah terjadi berulang kali ya. Masa sudah berulang kali dibiarkan,” ujarnya. Lagi pula, lanjut dia, pemberian sanksi ini justru untuk memberi kesempatan pada lion melakuka perbaikan di internal Lion Air.

Sementara itu, PT AirAsia Indonesia menyatakan seluruh operasionalnya saat ini berlangsung normal terkait pembekuan ground handling dalam kasus salah terminal di Bandara Ngurah Rai. ”Kami ingin menginformasikan seluruh layanan penerbangan AirAsia dari dan menuju Indonesia tetap beroperasi dengan normal,” ujar Presdir PT AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko dalam keterangan tertulisnya, kemarin (19/5).

Sunu melanjutkan, untuk informasi lebih lanjut dan bantuan, pelanggan dapat menghubungi AirAsia melalui Call center di nomor +6221 2927 0999 atau 0804 1 333 333, Ask AirAsia diwww.airasia.com/ask, Formulir online dihttp://www.airasia.com/id/en/e-form.page. “Pelanggan juga dapat mengunjungi website AirAsia maupun halaman media sosial untuk mengetahui informasi terkini terkait penerbangan,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Ombudsman mulai turun tangan terkait kesalahan penurunan penumpang pesawat. Komisioner Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan dua peristiwa yang terjadi dalam waktu tak begitu lama itu menurut dia sudah bentuk lampu merah. ”Ini kekurangan yang sangat serius dalam hal keamanan bandara,” kata Alvien di Kantor Ombudsman, kemarin. Selain itu, Ombudsman melihat kedua peristiwa itu menunjukkan kurangnya kesadaran pihak maskapai terhadap manajemen penumpang. ”Kami akan mengundang mereka untuk mencari solusi yang komprehensif,” kata mantan anggota DPR dari PAN ini.

Ombudsman telah mengirim surat undangan ke sejumlah pihak terkait untuk hadir, Selasa (24/5). Penghukuman pada pihak-pihak terkait menurut Alvin tak akan menyelesaikan masalah. Apalagi belum tentu pihak yang dihukum benar-benar mereka yang bersalah. ”Makanya kami juga akan investigasi sendiri,” katanya.

Persoalan kesalahan penurunan penumpang dari luar negeri menurut Alvin tak lepas dari masalah yang terjadi di banyak bandara di Indonesia. Yakni masalah overload penerbangan. Lantaran overload akhirnya parkir pesawat jadi berpindah-pindah. (mia/gun/agm/

Polisikan Dirjen Kemenhub

Edward Sirait juga menegaskan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kepada maskapai yang dipimpinnya. Dia merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak Kemenhub. Sebab, sanksi dijatuhkan tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Apalagi, proses investigasi juga masih belum rampung hingga saat ini.

Oleh karenanya, dia telah melayangkan surat keberatan pada Kemenhub. Dia meminta agar Kemenhub mengikuti proses hukum yang lazim sebelum menjatuhkan sanksi, yakni setelah proses invetigasi rampung. ”Apakah kesalahan perorangan dijadikan alat untuk menghukum institusi? misalnya, masinis ata supir bus yang berhenti ditengah jalan karena mogok maka perusahaan yang kena hukuman atau ditutup,” ungkapnya.

Atas ketidakadilan ini, pihaknya pun telah melaporkan Suprasetyo ke Mabes Polri pada 16 Mei 2016. Mantan Kepala Bandara Hang Nadim, Batam itu diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pasal 421 dan 335 KUHP. “Sebab tidak ada peringatan sebelum penjatuhan sanksi. Ini yang pertama, seharusnya ada peringatan dulu,” tegas pria yang akrab disapa Edo itu.

Diakuinya, sanksi yang dijatuhkan Kemenhub memberikan dampak besar pada perusahaannya. Sebut saja soal sanksi pembekuan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, waktu lima hari tidak akan cukup untuk bisa mencari pengganti. Sebab, dalam satu hari penerbangan Lion Air di sana bisa mencapai 700 penerbangan per hari dengan mengangkut 120 ribu penumpang per hari. “Tidak akan ada yang sanggup (handle),” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya telah meliki plan B untuk mengatasinya. Lion Air akan melakukan self handling. Dia meyakinkan, kenyamanan penumpang akan tetap terjamin. “Tapi yang harus jadi perhatian adalah ada 27 ribu personil ground handling ini. Lalu, bagaimana kejelasan nasib mereka setelah adanya pembekuan ini,” tuturnya.

Dikonfirmasi atas gugatan yang diajukan padanya, Suprasetyo menanggapi santai. Dia menuturkan, penjatuhan sanksi tersebut sesuai aturan. “Bahkan dalam Peraturan Menteri Nomor 56/2016 pasal 48, bisa langsung dicabut apabila dirasa membahayakan keamanan negara,” tuturnya. Apalagi, insiden tidak langsung dilaporkan oleh pihak Lion Air.

Suprasetyo menjelaskan, pembekuan ground handling ini sejatinya untuk mempermudah tim dalam melakukan investigasi. Selain itu, jika tidak dibekukan justru akan mengganggu operasi pihak ground handling sendiri. “Karena akan sering dipanggil,” tuturnya.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma menambahkan, pembekuan izin rute baru Lion Air atas insiden kacaunya penerbangan pada libur long weekend lalu, sudah melalui proses investigasi. Pihanya telah turun ke lapangan. “Ini kan sudah terjadi berulang kali ya. Masa sudah berulang kali dibiarkan,” ujarnya. Lagi pula, lanjut dia, pemberian sanksi ini justru untuk memberi kesempatan pada lion melakuka perbaikan di internal Lion Air.

Sementara itu, PT AirAsia Indonesia menyatakan seluruh operasionalnya saat ini berlangsung normal terkait pembekuan ground handling dalam kasus salah terminal di Bandara Ngurah Rai. ”Kami ingin menginformasikan seluruh layanan penerbangan AirAsia dari dan menuju Indonesia tetap beroperasi dengan normal,” ujar Presdir PT AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko dalam keterangan tertulisnya, kemarin (19/5).

Sunu melanjutkan, untuk informasi lebih lanjut dan bantuan, pelanggan dapat menghubungi AirAsia melalui Call center di nomor +6221 2927 0999 atau 0804 1 333 333, Ask AirAsia diwww.airasia.com/ask, Formulir online dihttp://www.airasia.com/id/en/e-form.page. “Pelanggan juga dapat mengunjungi website AirAsia maupun halaman media sosial untuk mengetahui informasi terkini terkait penerbangan,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Ombudsman mulai turun tangan terkait kesalahan penurunan penumpang pesawat. Komisioner Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan dua peristiwa yang terjadi dalam waktu tak begitu lama itu menurut dia sudah bentuk lampu merah. ”Ini kekurangan yang sangat serius dalam hal keamanan bandara,” kata Alvien di Kantor Ombudsman, kemarin. Selain itu, Ombudsman melihat kedua peristiwa itu menunjukkan kurangnya kesadaran pihak maskapai terhadap manajemen penumpang. ”Kami akan mengundang mereka untuk mencari solusi yang komprehensif,” kata mantan anggota DPR dari PAN ini.

Ombudsman telah mengirim surat undangan ke sejumlah pihak terkait untuk hadir, Selasa (24/5). Penghukuman pada pihak-pihak terkait menurut Alvin tak akan menyelesaikan masalah. Apalagi belum tentu pihak yang dihukum benar-benar mereka yang bersalah. ”Makanya kami juga akan investigasi sendiri,” katanya.

Persoalan kesalahan penurunan penumpang dari luar negeri menurut Alvin tak lepas dari masalah yang terjadi di banyak bandara di Indonesia. Yakni masalah overload penerbangan. Lantaran overload akhirnya parkir pesawat jadi berpindah-pindah. (mia/gun/agm/

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/