Pemko Medan Meragukan
Sementara itu, Utang dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), hingga kini belum juga dilunasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kepada Pemko Medan. Utang tersebut bukan baru kali ini dilakukan tetapi sudah tiga tahun belakangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Wirya Alrahman mengungkapkan, dari proyeksi penerimaan DBH tahun 2018 sebesar Rp669 miliar, Pemprovsu hanya mengalokasikan pembayaran sebesar Rp389,7 miliar pada APBD 2018. Dengan rincian, Rp231,3 miliar untuk penyaluran 2018 dan sisanya Rp158,4 miliar utang tahun 2017. Sedangkan sisa penyaluran 2018 akan ditampung di P-APBD 2018.”Katanya mereka mau bayar kekurangan di P-APBD 2018. Tapi, kalau saya tidak yakin,” kata Wirya akhir pekan ini.
Diutarakan Wiriya, akibat Pemprovsu tak membayar penuh DBH dan utangnya serta realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang jeblok, membuat Pemko Medan memutar otak untuk mencari jalan keluar. Solusinya, banyak kegiatan yang terpaksa diefesiensi. “Banyak kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD 2018 ditunda pelaksanaannya. Hal ini karena kondisi keuangan Pemko Medan yang tidak mencukupi,” tukasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Irwan Ritonga menyatakan, pihaknya sudah memperingati agar pimpinan organisasi perangkat daerah menunda sejumlah kegiatan. Hal itu dampak dari penyaluran DBH yang dibayarkan Pemprovsu tak pernah penuh alias terus berutang.
“Porsi bagi hasil untuk BBN-KB dan PKB itu 70 persen ke Pemprovsu dan 30 persen ke Pemko Medan. Akan tetapi, anehnya 30 persen itu digantung-gantung pembayarannya. Padahal, uang itu sudah ada, terkecuali belum ada dan mungkin masih bisa dimaklumi. Apakah mau seperti ini terus mereka membayar,” ungkapnya.
Irwan menyebutkan, terkait persoalan ini sudah melayangkan surat ke Pemprovsu untuk membayar segera sisa penyaluran DBH tahun 2018 dan utang tahun 2017. Suratnya telah dikirim pada pekan lalu. “Masih kita tunggu surat balasan dari mereka. Kita harapkan mereka membayarkan apa yang menjadi hak Pemko Medan,” tegasnya.
Dibeberkan Irwan, kekurangan penyaluran DBH untuk 2018 sebesar Rp438,2 miliar dan utang 2017 Rp170,2 miliar. Jadi, total yang harus dibayarkan Rp608,4 miliar. “Pada tahun ini Pemprovsu hanya menyalurkan DBH Rp389,7 miliar, dengan rincian Rp231,3 miliar untuk penyaluran 2018 dan sisanya Rp158,4 miliar utang tahun 2017,” terangnya.
Ia menambahkan, berdasarkan asumsi perhitungan dalam APBD Perubahan Pemprovsu, proyeksi DBH yang diterima untuk Kota Medan pada tahun 2018 sebesar Rp998,1 miliar. Asumsi proyeksi tersebut sesuai perhitungan yang didapat dari DBH 2017 sebesar Rp669,4 miliar dan sisa utang 2017. (ris/ila)