26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Akuisisi PT Pertagas Paling Lambat Agustus 2018

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta proses akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selesai paling lambat Agustus 2018. Peralihan kepemilikan saham Pertagas ke PGN tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan Pertamina sebagai holding BUMN Migas.

Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno berharap semua pihak bisa melaksanakan dengan baik apa yang sudah diputuskan pemerintah terkait holding BUMN Migas. Termasuk soal skema konsolidasi Pertagas dengan PGN, yang bertujuan untuk menetapkan PGN sebagai subholding bisnis gas Pertamina.

Dia menjelaskan, pada tahap awal pembentukan holding migas, sempat terbuka tiga opsi skema konsolidasi PGN dan Pertagas yaitu merger, inbreng (penyertaan atas saham) Pertamina di Pertagas ke PGN, dan akuisisi saham Pertagas oleh PGN.

“Di antara tiga pilihan tersebut, Kementerian BUMN pada akhirnya menjatuhkan pilihan pada skema akuisisi, dengan alasan lebih cepat dibandingkan dengan merger,” kata Fajar di Jakarta, Minggu.

Dia memperkirakan, proses akuisisi rampung dalam empat bulan sejak holding BUMN migas resmi berdiri pada 11 April 2018, atau tepatnya rampung Agustus 2018. Sementara, kalau lewat merger prosesnya bisa 1 tahun lebih.

“Opsi merger memang lebih murah karena tidak memerlukan dana tunai untuk menyelesaikannya, tetapi mendilusi otoritas kedua perusahaan. Sementara itu, akuisisi memerlukan dana dalam jumlah besar, tetapi memberikan otoritas absolut pada pihak pembeli,” jelasnya.

Terbitnya restu Kementerian BUMN, agar PGN mengakuisisi Pertagas sudah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang. PGN diketahui memiliki jumlah aset produktif yang lebih banyak dibandingkan Pertagas yang sekarang merupakan anak usaha Pertamina. Diketahui, PGN telah mulai merintis pembangunan jaringan pipa gas di Indonesia sejak tahun 1974.

Tidak heran jika sampai akhir kuartal I-2018, PGN mengoperasikan 7.453 kilometer (km) pipa gas. Sedangkan, Pertagas baru mengelola pipa gas sepanjang 2.438 km. Secara keseluruhan, panjang pipa yang dioperasikan PGN setara dengan 80 persen total jaringan infrastruktur pipa gas di Indonesia.

Dari infrastruktur tersebut, PGN bisa menyalurkan 1.505 MMscfd gas bumi ke 196.221 pelanggan. Mulai dari rumah tangga, UMKM, sampai pelanggan industri, yang tersebar bukan hanya di Pulau Jawa tetapi juga di Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Utara, sampai Sorong di Papua.

Selain itu, ditetapkannya skema akuisisi Pertagas oleh PGN dinilai memiliki keunggulan lebih banyak ketimbang merger dan inbreng dari sisi terjaganya intangible asset karena PGN memiliki brand kuat sebagai perusahaan distributor gas terbesar di Indonesia.

Hal tersebut sejalan dengan sejarah pembentukan PGN oleh pemerintah pada 1965 silam, yaitu bertugas mengoptimalkan gas bumi yang dimiliki Indonesia sehingga dapat membantu membangun perekonomian nasional.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta proses akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selesai paling lambat Agustus 2018. Peralihan kepemilikan saham Pertagas ke PGN tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan Pertamina sebagai holding BUMN Migas.

Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno berharap semua pihak bisa melaksanakan dengan baik apa yang sudah diputuskan pemerintah terkait holding BUMN Migas. Termasuk soal skema konsolidasi Pertagas dengan PGN, yang bertujuan untuk menetapkan PGN sebagai subholding bisnis gas Pertamina.

Dia menjelaskan, pada tahap awal pembentukan holding migas, sempat terbuka tiga opsi skema konsolidasi PGN dan Pertagas yaitu merger, inbreng (penyertaan atas saham) Pertamina di Pertagas ke PGN, dan akuisisi saham Pertagas oleh PGN.

“Di antara tiga pilihan tersebut, Kementerian BUMN pada akhirnya menjatuhkan pilihan pada skema akuisisi, dengan alasan lebih cepat dibandingkan dengan merger,” kata Fajar di Jakarta, Minggu.

Dia memperkirakan, proses akuisisi rampung dalam empat bulan sejak holding BUMN migas resmi berdiri pada 11 April 2018, atau tepatnya rampung Agustus 2018. Sementara, kalau lewat merger prosesnya bisa 1 tahun lebih.

“Opsi merger memang lebih murah karena tidak memerlukan dana tunai untuk menyelesaikannya, tetapi mendilusi otoritas kedua perusahaan. Sementara itu, akuisisi memerlukan dana dalam jumlah besar, tetapi memberikan otoritas absolut pada pihak pembeli,” jelasnya.

Terbitnya restu Kementerian BUMN, agar PGN mengakuisisi Pertagas sudah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang. PGN diketahui memiliki jumlah aset produktif yang lebih banyak dibandingkan Pertagas yang sekarang merupakan anak usaha Pertamina. Diketahui, PGN telah mulai merintis pembangunan jaringan pipa gas di Indonesia sejak tahun 1974.

Tidak heran jika sampai akhir kuartal I-2018, PGN mengoperasikan 7.453 kilometer (km) pipa gas. Sedangkan, Pertagas baru mengelola pipa gas sepanjang 2.438 km. Secara keseluruhan, panjang pipa yang dioperasikan PGN setara dengan 80 persen total jaringan infrastruktur pipa gas di Indonesia.

Dari infrastruktur tersebut, PGN bisa menyalurkan 1.505 MMscfd gas bumi ke 196.221 pelanggan. Mulai dari rumah tangga, UMKM, sampai pelanggan industri, yang tersebar bukan hanya di Pulau Jawa tetapi juga di Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Utara, sampai Sorong di Papua.

Selain itu, ditetapkannya skema akuisisi Pertagas oleh PGN dinilai memiliki keunggulan lebih banyak ketimbang merger dan inbreng dari sisi terjaganya intangible asset karena PGN memiliki brand kuat sebagai perusahaan distributor gas terbesar di Indonesia.

Hal tersebut sejalan dengan sejarah pembentukan PGN oleh pemerintah pada 1965 silam, yaitu bertugas mengoptimalkan gas bumi yang dimiliki Indonesia sehingga dapat membantu membangun perekonomian nasional.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/