JAKARTA, SUMUTPOS.co – Bank Mutiara resmi mendapatkan pemilik baru. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara menyetujui pengambilalihan saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) oleh J Trust, perusahaan investasi Jepang. Selain persetujuan pengambilalihan saham, RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus.
”Kami bersyukur bahwa proses penjualan Bank Mutiara telah mencapai tahap akhir dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Eksekutif LPS Kartika Wijoatmodjo.
Dalam transaksi itu, LPS telah mengalihkan 99 persen sesuai surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai Rp 4,41 triliun yang telah selesai dibayar pada hari ini (20/11). Angka tersebut sesuai dengan price to book value (PBV) atau nilai buku sekitar 3,5 kali.
”Kami harap J Trust sebagai pemilik baru dapat membawa perkembangan yang semakin baik bagi Bank Mutiara dan perbankan nasional,” terangnya. Dia menambahkan, pengalihan saham LPS kepada J Trust juga menandai berakhirnya proses penanganan bekas Bank Century itu oleh LPS.
Sementara itu, perubahan pengurus Bank Mutiara Tbk yang disetujui oleh RUPSLB adalah pemberhentian dengan hormat Didik Madiyono sebagai komisaris dan Gandhi Ganda Putra sebagai direktur utama. Selain itu juga adanya pengunduran diri Eko B. Supriyanto sebagai komisaris. Di lain pihak, RUPSLB mengangkat Nobiru Adachi sebagai komisaris.
RUPSLB ini merupakan tahapan akhir dari proses penjualan Bank Mutiara yang telah dimulai sejak 2011. Sesuai dengan Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004 pasal 42, LPS wajib menjual Bank Mutiara paling lambat enam tahun sejak dimulainya penanganan oleh LPS, yakni akhir November 2014. (gal/fal)