28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Hari Ini, PLTA Asahan IV 90 MW Mulai Dibangun

Deputi Teknik M Noor El Husein Dalimunte menambahkan, sampai saat ini, sesuai rencana pihaknya, listrik yang dihasilkan untuk kepentingan sendiri. Dengan begitu, pihaknya tidak memerlukan izin listrik untuk kepentingan umum (IUKU). Kalaupun ada izin IUKU, mereka wajib jual ke PLN.

“Tapi kita tidak pakai IUKU. Kita mendapatkan izin untuk kepentingan sendiri dari BPPT Sumut. Sebenarnya kita sudah beberapa kali mencoba mohon ke PLN agar didaftarkan dalam Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL), tapi surat kita tidak direspon. Jadi, kita urus izin untuk kepentingan sendiri. Sama seperti PT Inalum,” katanya seraya mengakui, bahwa pihaknya sudah mengantongi 16 IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah setempat untuk pembangunan sarana dan prasarana di kawasan proyek.

M Noor menegaskan, proyek PLTA Asahan IV dijamin tidak akan mengganggu proyek PLTA Asahan III. Sebab sudah ada kajian survei dari PT Lapi Ganeshatama Consulting yang menyatakan, PLTA Asahan IV dengan kedalaman bendung 110 meter dpl tidak akan mengganggun proyek PLTA Asahan III. Apalagi pihaknya sudah mulai mengerjakan tahapan proyek tersebut mulai dari 2005 silam. Dimana ketika itu mereka mendapat surat rekomendasi (izin prinsip) dari Gubernur Sumut Tengku Rizal Nurdin.

“Saat itu Pak Rizal menunjuk langsung kita mengerjakan 90 megawatt. Kemudian dilanjutkan dengan surat Gubsu Rudolf M Pardede pada 27 Maret 2006 untuk percepatan pembangunan proyek PLTA Asahan IV. Di tahun 2011, kita mendapatkan izin lokasi dari Bupati Asahan. Di situ jelas disebutkan titik koordinat proyek ini,” pungkasnya.‬ (prn)

Deputi Teknik M Noor El Husein Dalimunte menambahkan, sampai saat ini, sesuai rencana pihaknya, listrik yang dihasilkan untuk kepentingan sendiri. Dengan begitu, pihaknya tidak memerlukan izin listrik untuk kepentingan umum (IUKU). Kalaupun ada izin IUKU, mereka wajib jual ke PLN.

“Tapi kita tidak pakai IUKU. Kita mendapatkan izin untuk kepentingan sendiri dari BPPT Sumut. Sebenarnya kita sudah beberapa kali mencoba mohon ke PLN agar didaftarkan dalam Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL), tapi surat kita tidak direspon. Jadi, kita urus izin untuk kepentingan sendiri. Sama seperti PT Inalum,” katanya seraya mengakui, bahwa pihaknya sudah mengantongi 16 IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah setempat untuk pembangunan sarana dan prasarana di kawasan proyek.

M Noor menegaskan, proyek PLTA Asahan IV dijamin tidak akan mengganggu proyek PLTA Asahan III. Sebab sudah ada kajian survei dari PT Lapi Ganeshatama Consulting yang menyatakan, PLTA Asahan IV dengan kedalaman bendung 110 meter dpl tidak akan mengganggun proyek PLTA Asahan III. Apalagi pihaknya sudah mulai mengerjakan tahapan proyek tersebut mulai dari 2005 silam. Dimana ketika itu mereka mendapat surat rekomendasi (izin prinsip) dari Gubernur Sumut Tengku Rizal Nurdin.

“Saat itu Pak Rizal menunjuk langsung kita mengerjakan 90 megawatt. Kemudian dilanjutkan dengan surat Gubsu Rudolf M Pardede pada 27 Maret 2006 untuk percepatan pembangunan proyek PLTA Asahan IV. Di tahun 2011, kita mendapatkan izin lokasi dari Bupati Asahan. Di situ jelas disebutkan titik koordinat proyek ini,” pungkasnya.‬ (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/