25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sopir Jual CPO ke Penadah, Trus… Diganti Minyak Kotor

Foto: TIM METRO ASAHAN/JPNN Truk-truk tangki saat keluar dari salahsatu gudang CPO di Kelembis, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Batubara, Kamis (10/12).
Foto: TIM METRO ASAHAN/JPNN
Truk-truk tangki saat keluar dari salahsatu gudang CPO di Kelembis, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Batubara, Kamis (10/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencurian Crude Palm Oil (CPO), ternyata menjadi salah satu faktor utama penyebab merosotnya harga CPO. Hal itu, dikatakan Kasubdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Faisal Napitupulu, di ruang kerjanya, Kamis (21/7).

Dikatakan Faisal, pencurian CPO, khusus yang melibatkan sopir truck pengangkut CPO, membuat CPO dicampur, untuk mengembalikan ke ukuran awalnya. “Dulu modus sopir tangki yang terlibat pencurian CPO, dengan menambah alat pemberat, sehingga saat ditimbang akan sesuai ukuran awal. Namun modus itu, sudah diketahui, sehingga biasanya CPO yang sudah diambil itu, diganti air atau minyak kotor, ” ujar Faisal.

Faisal mencontohkan dengan kasus yang diungkap pihaknya. Dijelaskan Faisal, ada sebuah truck BK 9034 XD, berangkat dari PKS PTPN IV Dolok Sinumbah Kabupaten Simalungun mengangkut 20660 Kilogram CPO. Truck itu, disebut Faisal seharusnya membongkar muatannya di PT Smart Tbk di Belawan. Namun di tengah perjalanan, di kawasan Simpang Gambus, Batubara, sopir truck tangki menjual sebagian CPO kepada penadah.

“Namun, ketika sopir menjual sebagian CPO pada penadah, sudah kita tangkap. Kalau saja tidak ditangkap, biasanya CPO yang sudah dijual itu, diganti air ataupun minyak kotor. Dengan begitu, mutu CPO ketika sampai di perusahaan akan turun karena sudah bercampur. Terlebih dalam penjualan CPO, terlebih dahulu CPO akan diuji di Lab, ” sambung Faisal.

Sebelum mengakhiri, disebut Faisal jika dalam kasus yang diungkap pihaknya itu, perusahaan pemilik CPO, merugi cukup besar. Oleh karena itu, dikatakan Faisal kalau bersamaan dengan penangkapan sopir yang menjual CPO, Supriadi dan 3 pengelola gudang penampung CPO hasil curian, Muslimin Simanungkalit alias Amin, Muhammad Guntur dan Juprianto itu, perusahaan pemilik CPO, diwakilkan seorang bernama Eddy Susila, melapor pada pihaknya, dengan Laporan Nomor LP/931/VII/2016/SPKT I.

“Untuk kasus ini, kita menjerat para tersangka dengan Pasal 362 subs Pasal 374 subs Pasal 372 Jonto Pasal 55, 56 KUHPidana. Saat ini, para tersangka ini kita tahan di ruang tahanan, ” tandas Faisal mengakhiri.

Sementara itu, Sopir truck tangki yang menjual CPO ke penadah itu, mengaku menjual CPO kepada penadah seharga Rp300 ribu/60 kilogram. Dikatakannya, hal itu baru pertama kali dilakukannya, karena untuk penadah yang ditangkap, baru 1 bukan beroperasi. Disebutnya hal itu nekat dilakukannya karen kebutuhan ekonomi. (ain/ije)

Foto: TIM METRO ASAHAN/JPNN Truk-truk tangki saat keluar dari salahsatu gudang CPO di Kelembis, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Batubara, Kamis (10/12).
Foto: TIM METRO ASAHAN/JPNN
Truk-truk tangki saat keluar dari salahsatu gudang CPO di Kelembis, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Batubara, Kamis (10/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencurian Crude Palm Oil (CPO), ternyata menjadi salah satu faktor utama penyebab merosotnya harga CPO. Hal itu, dikatakan Kasubdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Faisal Napitupulu, di ruang kerjanya, Kamis (21/7).

Dikatakan Faisal, pencurian CPO, khusus yang melibatkan sopir truck pengangkut CPO, membuat CPO dicampur, untuk mengembalikan ke ukuran awalnya. “Dulu modus sopir tangki yang terlibat pencurian CPO, dengan menambah alat pemberat, sehingga saat ditimbang akan sesuai ukuran awal. Namun modus itu, sudah diketahui, sehingga biasanya CPO yang sudah diambil itu, diganti air atau minyak kotor, ” ujar Faisal.

Faisal mencontohkan dengan kasus yang diungkap pihaknya. Dijelaskan Faisal, ada sebuah truck BK 9034 XD, berangkat dari PKS PTPN IV Dolok Sinumbah Kabupaten Simalungun mengangkut 20660 Kilogram CPO. Truck itu, disebut Faisal seharusnya membongkar muatannya di PT Smart Tbk di Belawan. Namun di tengah perjalanan, di kawasan Simpang Gambus, Batubara, sopir truck tangki menjual sebagian CPO kepada penadah.

“Namun, ketika sopir menjual sebagian CPO pada penadah, sudah kita tangkap. Kalau saja tidak ditangkap, biasanya CPO yang sudah dijual itu, diganti air ataupun minyak kotor. Dengan begitu, mutu CPO ketika sampai di perusahaan akan turun karena sudah bercampur. Terlebih dalam penjualan CPO, terlebih dahulu CPO akan diuji di Lab, ” sambung Faisal.

Sebelum mengakhiri, disebut Faisal jika dalam kasus yang diungkap pihaknya itu, perusahaan pemilik CPO, merugi cukup besar. Oleh karena itu, dikatakan Faisal kalau bersamaan dengan penangkapan sopir yang menjual CPO, Supriadi dan 3 pengelola gudang penampung CPO hasil curian, Muslimin Simanungkalit alias Amin, Muhammad Guntur dan Juprianto itu, perusahaan pemilik CPO, diwakilkan seorang bernama Eddy Susila, melapor pada pihaknya, dengan Laporan Nomor LP/931/VII/2016/SPKT I.

“Untuk kasus ini, kita menjerat para tersangka dengan Pasal 362 subs Pasal 374 subs Pasal 372 Jonto Pasal 55, 56 KUHPidana. Saat ini, para tersangka ini kita tahan di ruang tahanan, ” tandas Faisal mengakhiri.

Sementara itu, Sopir truck tangki yang menjual CPO ke penadah itu, mengaku menjual CPO kepada penadah seharga Rp300 ribu/60 kilogram. Dikatakannya, hal itu baru pertama kali dilakukannya, karena untuk penadah yang ditangkap, baru 1 bukan beroperasi. Disebutnya hal itu nekat dilakukannya karen kebutuhan ekonomi. (ain/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/