28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Nasabah Perbankan Jangan Mudah Tergiur Bunga Tinggi

SAMPAIKAN: Sekretaris LPS Muhammad Yusron (pada layar) menyampaikan materi media gathering secara virtual di Hotel Le Polonia, Medan, Rabu (22/7). m idris/sumut pos.
SAMPAIKAN: Sekretaris LPS Muhammad Yusron (pada layar) menyampaikan materi media gathering secara virtual di Hotel Le Polonia, Medan, Rabu (22/7). m idris/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau kepada nasabah perbankan untuk tidak tergiur dengan bunga simpanan bank yang tinggi melebihi bunga LPS. Sebab, kalau bank tersebut tutup maka nasabah bank itu termasuk yang tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan 3T.

“Agar simpanan uangnya di bank dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T, pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet),” ungkap Sekretaris LPS Muhammad Yusron saat menjadi narasumber dalam media gathering secara virtual di Hotel Le Polonia, Medan, Rabu (22/7).

Yusron menyampaikan, saat ini tingkat suku bunga penjaminan LPS sebesar 5,5 persen untuk bank umum dan 8 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena itu, diminta kepada masyarakat supaya memahami berbagai kebijakan penting seputar perbankan agar simpanan mereka tidak hangus saat bank tempat mereka menyimpan uang bermasalah.

Oleh sebab itu, hal ini sangat penting mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan saat sebuah bank dinyatakan tutup oleh pemerintah. “Sangat penting bagi nasabah untuk memperhatikan kriteria layak bayar tersebut, karena hal ini akan menjadi dasar bagi mereka agar simpanan terjamin sekalipun bank tempat mereka menyimpan tutup,” ungkapnya.

Namun demikian, Yusron menyebutkan, nasabah bank tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. “Masyarakat jangan langsung panik karena LPS akan menjamin simpanan anda di bank. Untuk itulah LPS didirikan oleh pemerintah berdasarkan Undang Undang Nomor 4 tahun 2004. Artinya, sepanjang kriteria layak bayar tersebut terpenuhi, maka LPS akan menjamin simpanan dengan besaran hingga Rp2 miliar per nasabah per bank,” sebut dia.

Diakui Yusron, dalam kondisi pandemi Covid-19 banyak sekali imbasnya terhadap perekonomian. Tidak tertutup kemungkinan hal ini akan berdampak pada kondisi perbankan di Indonesia. Makanya, diharapkan masyarakat benar-benar memahami seputar kinerja LPS agar kepercayaan mereka dalam menyimpan uang di bank tetap terjaga. “Informasi kepada publik menjadi hal yang sangat penting untuk hal ini. Ini juga berkaitan dengan fungsi kami LPS yang masuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersama Kemenkeu, OJK dan BI,” cetusnya.

Yusron juga menyampaikan, calon nasabah harus curiga ketika ada bank yang menawarkan bunga lebih tinggi dari ketentuan LPS. Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati dengan praktik penawaran bunga bank berupa cashback yaitu penawaran pengembalian sejumlah uang tunai yang dilakukan oleh bank umum maupun BPR. “Sebenarnya cashback bisa dibilang sebagai praktik yang normal, di mana saat nasabah menaruh dana yang besar untuk jangka waktu lama. Akan tetapi, terkadang beberapa bank yang sedang mengalami kondisi keuangan yang buruk juga akan menggunakan strategi ini. Memang sulit untuk mengindikasi, namun indikator sederhana yang dapat dilakukan oleh calon nasabah adalah dengan memilih bank yang telah memiliki nama besar dan memiliki banyak cabang,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan data klaim penjaminan per Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,98% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Mei 2020 ialah Rp 1,95 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,59 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank. Kemudian, terdapat Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan, bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS,” paparnya.

Yusron menambahkan, sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat 1 bank yang dilikuidasi oleh LPS di Wilayah Sumut. “Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumut relatif stabil,” imbuhhnya. (ris/azw)

SAMPAIKAN: Sekretaris LPS Muhammad Yusron (pada layar) menyampaikan materi media gathering secara virtual di Hotel Le Polonia, Medan, Rabu (22/7). m idris/sumut pos.
SAMPAIKAN: Sekretaris LPS Muhammad Yusron (pada layar) menyampaikan materi media gathering secara virtual di Hotel Le Polonia, Medan, Rabu (22/7). m idris/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau kepada nasabah perbankan untuk tidak tergiur dengan bunga simpanan bank yang tinggi melebihi bunga LPS. Sebab, kalau bank tersebut tutup maka nasabah bank itu termasuk yang tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan 3T.

“Agar simpanan uangnya di bank dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T, pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet),” ungkap Sekretaris LPS Muhammad Yusron saat menjadi narasumber dalam media gathering secara virtual di Hotel Le Polonia, Medan, Rabu (22/7).

Yusron menyampaikan, saat ini tingkat suku bunga penjaminan LPS sebesar 5,5 persen untuk bank umum dan 8 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena itu, diminta kepada masyarakat supaya memahami berbagai kebijakan penting seputar perbankan agar simpanan mereka tidak hangus saat bank tempat mereka menyimpan uang bermasalah.

Oleh sebab itu, hal ini sangat penting mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan saat sebuah bank dinyatakan tutup oleh pemerintah. “Sangat penting bagi nasabah untuk memperhatikan kriteria layak bayar tersebut, karena hal ini akan menjadi dasar bagi mereka agar simpanan terjamin sekalipun bank tempat mereka menyimpan tutup,” ungkapnya.

Namun demikian, Yusron menyebutkan, nasabah bank tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. “Masyarakat jangan langsung panik karena LPS akan menjamin simpanan anda di bank. Untuk itulah LPS didirikan oleh pemerintah berdasarkan Undang Undang Nomor 4 tahun 2004. Artinya, sepanjang kriteria layak bayar tersebut terpenuhi, maka LPS akan menjamin simpanan dengan besaran hingga Rp2 miliar per nasabah per bank,” sebut dia.

Diakui Yusron, dalam kondisi pandemi Covid-19 banyak sekali imbasnya terhadap perekonomian. Tidak tertutup kemungkinan hal ini akan berdampak pada kondisi perbankan di Indonesia. Makanya, diharapkan masyarakat benar-benar memahami seputar kinerja LPS agar kepercayaan mereka dalam menyimpan uang di bank tetap terjaga. “Informasi kepada publik menjadi hal yang sangat penting untuk hal ini. Ini juga berkaitan dengan fungsi kami LPS yang masuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersama Kemenkeu, OJK dan BI,” cetusnya.

Yusron juga menyampaikan, calon nasabah harus curiga ketika ada bank yang menawarkan bunga lebih tinggi dari ketentuan LPS. Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati dengan praktik penawaran bunga bank berupa cashback yaitu penawaran pengembalian sejumlah uang tunai yang dilakukan oleh bank umum maupun BPR. “Sebenarnya cashback bisa dibilang sebagai praktik yang normal, di mana saat nasabah menaruh dana yang besar untuk jangka waktu lama. Akan tetapi, terkadang beberapa bank yang sedang mengalami kondisi keuangan yang buruk juga akan menggunakan strategi ini. Memang sulit untuk mengindikasi, namun indikator sederhana yang dapat dilakukan oleh calon nasabah adalah dengan memilih bank yang telah memiliki nama besar dan memiliki banyak cabang,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan data klaim penjaminan per Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,98% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Mei 2020 ialah Rp 1,95 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,59 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank. Kemudian, terdapat Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan, bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS,” paparnya.

Yusron menambahkan, sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat 1 bank yang dilikuidasi oleh LPS di Wilayah Sumut. “Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumut relatif stabil,” imbuhhnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/