Dari laporan itu, terurai retribusi yang dikutip oleh Dispenda Kota Medan. Yang diduga merugikan negara mencapai miliar rupiah. “Pada pengaduanya tersebut kita lihat ada setebal 64 halaman disertai dengan dokumen dan foto-foto yang ada,” jelasnya.
Selain itu, Kejati Sumut beberapa waktu lalu juga menerima laporan dugaan korupsi dalam pengadaan komputer dan peralatan unit pelayanan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, senilai Rp 1,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2014/2015. Kini tengah di dalami pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Bobbi Sandri. Dia menyebutkan juga tengah melakukan penelaan peniltian laporan tersebut atas proyek senilai Rp1,2 miliar tersebut. “Proyek itu terdiri dari belanja komputer senilai Rp890 juta pada tahun 2014, pengadaan komputer dan sarananya senilai Rp 300 juta pada tahun 2015. Saat ini kita lagi dalami kasus ini,” sebutnya.
Menurutnya, dalam laporan dugaan korupsi pada pengadaan printer senilai Rp192 juta pada tahun 2014 dan belanja modal pengadaan perlengkapan komputer senilai Rp99 juta pada tahun 2015. “Temuan ini merupakan laporan dari elemen masyarakat yang kita tindaklanjuti,” jelas Bobbi.
Atas kedua laporan ini, Kejati Sumut meminta kerjasama dengan masyarakat untuk membantu upaya hukum atas dua laporan tersebut. “Kita minta masyarakat untuk ikut membantu penyidik dalam laporan ini,” tandasnya. (gus/ije)