Melihat fakta yang terjadi ini, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Boydo HK Panjaitan membacakan pandangan fraksinya mendesak, bila DPRD Medan menyetujui tambahan penyertaan modal Pemko pada Bank Sumut 2016 ini, minta supaya dilaksanakan dengan tepat guna dan tepat sasaran serta pertimbangan sebagaimana ketentuan yang ada. Sehingga benar-benar bermanfaat secara langsung maupun tidak langsung bagi peningkatan ekonomi warga Kota Medan, khususnya pelaku UMKM termasuk para nelayan yang ada.
“Mendesak agar penyaluran pinjaman yang dilakukan Bank Sumut diprioritaskan pada bidang usaha padat karya, yang dapat menyerap tenaga kerja yang banyak sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran di Kota Medan di masa yang akan datang,” jelasnya.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menilai, realisasi penyertaan modal kepada pada tahun dimaksud sudah mengikuti regulasi pada saat itu. “Kami juga mempertanyakan mengapa sampai dengan saat ini deviden tahun 2015 belum juga dilaporkan kepada DPRD Medan,” kata juru bicara Salman Alfarisi.
Fraksi PKS juga pertanyakan sudah sejauh mana komitmen Bank Sumut untuk membina para pelaku UKM di Kota Medan. Padahal perusahaan plat merah itu miliki dana Corporate Social Responsibility (CSR) cukup besar, yang dapat bermanfaat terhadap pembinaan masyarakat, khususnya di Kota Medan.
Meski demikian, seluruh fraksi DPRD Medan sepakat agar ranperda tersebut segera dilakukan pembahasan melalui panitia khusus (pansus) untuk menjadi perda sebagai payung hukum penyertaan modal Pemko Medan ke Bank Sumut. Pembahasan diskors menunggu jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, untuk agenda jawaban Wali Kota Medan terhadap pemandangan umum fraksi ini.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang coba dikonfirmasi wartawan usai paripurna, enggan berkomentar menyikapi pandangan umum fraksi DPRD Medan ini. Didampingi Sekda Syaiful Bahri, Akhyar tampak buru-buru meninggalkan gedung DPRD Medan. (prn/ije)