25 C
Medan
Tuesday, October 8, 2024
spot_img

Bukan Pasutri Disuruh Teken Surat: Tak Lagi Mengulang

Foto: Ilham/PM Polsek Percut Sei Tuan mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri dari sejumlah penginapan di wilayahnya, dalam razia pekat jelang ramadan, Selasa (16/6) sore.
Foto: Ilham/PM
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri dari sejumlah penginapan di wilayahnya, dalam razia pekat jelang ramadan, Selasa (16/6) sore.

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Polsek Percut Seituan gelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Selasa (16/6) sore. Dalam operasi ini pertama sekali menyambangi Toko Sahabat Jl Aksara. Polisi mengincar peredaran minuman keras yang tidak berizin. Namun dari toko ini tidak mendapatkan hasil.

Lalu tim polisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim menuju Spa Mei Ching yang terletak di Jl. Negara. Lagi, tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. Tim bergerak cepat menuju salon kecantikan yang lain dan spa di antaranya Jooly Salon, Canada Beauty dan Kusuk Tradisional Nikita. Tak hanya salon, spa dan tempat refreksi, hotel juga dirazia.

Dari hotel, petugas kepolisian mendata penghuni yang tidak beridentitas ataupun pasangan yang tidak dapat menunjukkan buku nikah dan diamankan. Dari Penginapan Citra di Jl Letda Sujono dekat terminal Aksara, 4 orang diamankan. Yakni, Suhendra dan pasangannya, Wulandari (20) warga Jl Musyawarah C Dusun 3 Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan dan pasangan Irawati (40) warga Jl Rajawali I, Tegal Sari Mandala, Prumnas Mandala, Komsah Sinaga (47) warga Jl Tangguk Bongkar III, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Tembung.

Sementara itu dari Hotel Nusa Inn juga diamankan para pasangan yang bukan suami istri antara lain pasangan Sri Rahmi SE (31) warga Jl Mancang No.4B Lingkungan IV, Kecamatan Binjai Barat dengan Miswanto (38) warga Dusun III, Kecamatan Perbaungan dan pasangan Latifah Hanum Siregar (32) warga Pasar III, Gang Pribadi 2,Desa Tembung, Percut Sei Tuan dengan Antoni (24) warga Jl Denai, Gg Hidayah No.113 C, Kelurahan Medan Denai dan Zarinah (22) warga Jl Denai Gg Hidayah No 113 C Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Percut Sei Tuan AKP Luhut B Sihombing mengatakan, “Terkait pelaku pasangan tersebut didata, kemudian dipanggil perwakilan keluarganya, diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baru kemudian dipulangkan,” ungkapnya. (gib/mag5/trg)

Foto: Ilham/PM Polsek Percut Sei Tuan mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri dari sejumlah penginapan di wilayahnya, dalam razia pekat jelang ramadan, Selasa (16/6) sore.
Foto: Ilham/PM
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri dari sejumlah penginapan di wilayahnya, dalam razia pekat jelang ramadan, Selasa (16/6) sore.

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Polsek Percut Seituan gelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Selasa (16/6) sore. Dalam operasi ini pertama sekali menyambangi Toko Sahabat Jl Aksara. Polisi mengincar peredaran minuman keras yang tidak berizin. Namun dari toko ini tidak mendapatkan hasil.

Lalu tim polisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim menuju Spa Mei Ching yang terletak di Jl. Negara. Lagi, tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. Tim bergerak cepat menuju salon kecantikan yang lain dan spa di antaranya Jooly Salon, Canada Beauty dan Kusuk Tradisional Nikita. Tak hanya salon, spa dan tempat refreksi, hotel juga dirazia.

Dari hotel, petugas kepolisian mendata penghuni yang tidak beridentitas ataupun pasangan yang tidak dapat menunjukkan buku nikah dan diamankan. Dari Penginapan Citra di Jl Letda Sujono dekat terminal Aksara, 4 orang diamankan. Yakni, Suhendra dan pasangannya, Wulandari (20) warga Jl Musyawarah C Dusun 3 Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan dan pasangan Irawati (40) warga Jl Rajawali I, Tegal Sari Mandala, Prumnas Mandala, Komsah Sinaga (47) warga Jl Tangguk Bongkar III, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Tembung.

Sementara itu dari Hotel Nusa Inn juga diamankan para pasangan yang bukan suami istri antara lain pasangan Sri Rahmi SE (31) warga Jl Mancang No.4B Lingkungan IV, Kecamatan Binjai Barat dengan Miswanto (38) warga Dusun III, Kecamatan Perbaungan dan pasangan Latifah Hanum Siregar (32) warga Pasar III, Gang Pribadi 2,Desa Tembung, Percut Sei Tuan dengan Antoni (24) warga Jl Denai, Gg Hidayah No.113 C, Kelurahan Medan Denai dan Zarinah (22) warga Jl Denai Gg Hidayah No 113 C Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Percut Sei Tuan AKP Luhut B Sihombing mengatakan, “Terkait pelaku pasangan tersebut didata, kemudian dipanggil perwakilan keluarganya, diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baru kemudian dipulangkan,” ungkapnya. (gib/mag5/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/