26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

31 Mei, Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan meniadakan minyak goreng curah subsidi. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang.

KEPUTUSAN itu akan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan. Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

Dengan dasar tersebut, Kemenperin yang belakangan masuk dalam sistem distribusi minyak goreng akan meniadakan subsidi komoditas tersebut. “Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi. Ini tanggal 31 Mei 2022,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5).

Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg). Menurut Putu,program subsidi ini telah berhasil menekan harga minyak goreng di lapangan. Di mana program ini mewajibkan produsen untuk menyetor minyak goreng ke pasar dan dikonsumsi masyarakat. “Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan,” ucapnya.

Terkait dengan besaran DMO yang akan ditetapkan, kata dia, pemerintah masih dalam melakukan pembahasan. Namun yang pasti, target pemenuhan sebesar 10 ribu kilo liter (kl) per hari. “Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag sehingga paling tidak nanti per tahun itu ada 10 juta ton, jadi 3 kali kebutuhan per tahun. Untuk sementara seperti itu, keputusan belum tahu secara pasti,” tandasnya.

Penyebab Migor di Atas HET

Dalam kesempatan itu, Putu Juli Ardika juga mengungkap alasan, mengapa minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liter sulit ditemukan di pasar. Putu mengaku, pihaknya telah berupaya untuk mensosialisasi minyak goreng curah harga Rp14.000/liter dengan memasang spanduk. Namun, dalam praktiknya, dia menyebut masyarakat belum percaya minyak goreng curah sesuai HET itu ada.

“Kami melakukan langkah-langkah untuk HET terjaga salah satunya memasang spanduk bahwa ini minyak goreng curah bersubsidi atau minyak goreng curah HET. Itu sudah kami lakukan. Tetapi dalam praktiknya, masyarakat belum confident bahwa minyak itu ada,” katanya.

Lebih lanjut, Putu menyatakan, ketidakpercayaan masyarakat itu dimanfaatkan pengecer atau retailer yang menjual minyak goreng curah di atas Rp14.000/liter. “Itu dijadikan kesempatan oleh pedagang, ‘kalau memang bisa dibeli Rp17.000/liter kenapa harus jual Rp14.000/liter?’ Itu yang terjadi pada saat hari raya keagamaan,” lanjutnya.

Alasan kedua, Ia mengungkap, sebelumnya penegak hukum tidak sekeras pada saat ini dan ke depannya. Putu mengklaim bahwa saat ini distribusi minyak goreng curah Rp14.000/liter sudah berjalan baik. “Pada saat itu penegak hukum tidak sekeras saat ini sampai ke depan, di mana kita sudah bisa menjaga suplai continue stoknya ada di sebelah distributor dan pengecer agar bisa mengembalikan confident sentimental pasar,” tutupnya.

Keterangan ini disampaikan saat ditanya oleh Pimpinan Rapat Komisi VII, Maman Abdurrahman. Ia mempertanyakan kepada Kemenperin mengapa minyak goreng curah seusai HET tidak ditemukan di pasaran. “Pertanyaan satu harga itu sesuai HET, kenapa nggak ketemu minyak goreng curah sesuai HET itu?” katanya.

Luhut Diminta Urusi Migor

Di tengah karut-marutnya persoalan minyak goreng, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk mengurusi minyak goreng. Hal itu diungkapkan Luhut saat menghadiri Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Luhut mengaku, sebelumnya sudah siap hadir langsung ke acara tersebut. Namun, ia kemudian tak bisa hadir dan kemudian berpartisapi dalam acara itu secara virtual. Sebab, Jokowi memintanya untuk mengurus minyak goreng.

“Saya terima kasih sekali diundang di Dies Natalies ke-60 GAMKI ini. Saya minta maaf tidak bisa hadir sendiri, sebenarnya sudah siap untuk hadir di sana,” kata Luhut seperti dikutip dari Youtube GAMKI Balikpapan, Selasa (24/5). “Tapi tiba-tiba Presiden memerintahkan saya untuk ngurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari yang lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng. Kita berharap itu bisa nanti kita, tidak terlalu lama kita selesaikan,” sambungnya.

Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi menjelaskan, Luhut diminta langsung oleh Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan minyak goreng, khususnya di Jawa dan Bali. “Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa dan Bali,” kata Jodi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, kata Jodi, Luhut tak sendiri. Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai koordinatornya. Dilibatkan pula kementerian/lembaga lain untuk mengurus persoalan teknis mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan Kejaksaan Agung untuk pengawasannya.

Semacam Sutradara

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan, peran Luhut dalam menyelesaikan masalah minyak goreng, layaknya sutradara. “Pak Luhut itu semacam sutradaranya. Tapi pemimpinnya tetap Pak Presiden (Jokowi),” ujarnya seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Perdagangan, kemarin.

Oke melanjutkan, Luhut sudah terbukti berpengalaman mengurus berbagai hal. Misalnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Luhut juga ikut mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. “Nasional lho PeduliLindungi itu, walaupun motornya di Jawa dan Bali,” tuturnya.

Adapun Luhut akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi distribusi minyak goreng dan memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus menilai, penunjukan Luhut mengurusi sengkarut minyak goreng dianggap hal yang tidak tepat. “Pak Luhut itu kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves, kenapa sekarang diserahkan tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian sekaligus? Selain menambah beban kerja LBP yang sudah menumpuk, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa (24/5).

Penunjukkan Luhut untuk urusi minyak goreng dinilai Deddy hanya akan menimbulkan isu konflik kepentingan. Deddy menyebut Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng.

Sedikit banyak hal itu, kata dia, akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan. Hal itu justru akan menjadi kontraproduktif karena beliau dipersepsikan sebagai bagian dari masalah.

Deddy menambahkan, nama Luhut sudah terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang dia tangani. Misalnya, kata dia, ketika menjadi komandan penanganan masalah pandemi, muncul isu bisnis antigen dan PCR yang bikin heboh.

Kemudian ketika ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, santer juga di media tentang keterlibatan LBP dalam perseteruan konsesi proyek pembangunan PLTA terbesar di Asean yang rencananya dibangun di Sungai Kayan, Kalimantan Utara. “Saya khawatir, sebentar lagi isu kedekatan Pak Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir di tengah masyarakat,” tuturnya.

“Jika itu terjadi, kasihan Pak LBP yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi. Apalagi jabatannya sudah sangat banyak, kesannya jadi seolah-oleh tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain LBP,” tandasnya. (jpc/cnn/dtc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan meniadakan minyak goreng curah subsidi. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang.

KEPUTUSAN itu akan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan. Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

Dengan dasar tersebut, Kemenperin yang belakangan masuk dalam sistem distribusi minyak goreng akan meniadakan subsidi komoditas tersebut. “Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi. Ini tanggal 31 Mei 2022,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5).

Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg). Menurut Putu,program subsidi ini telah berhasil menekan harga minyak goreng di lapangan. Di mana program ini mewajibkan produsen untuk menyetor minyak goreng ke pasar dan dikonsumsi masyarakat. “Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan,” ucapnya.

Terkait dengan besaran DMO yang akan ditetapkan, kata dia, pemerintah masih dalam melakukan pembahasan. Namun yang pasti, target pemenuhan sebesar 10 ribu kilo liter (kl) per hari. “Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag sehingga paling tidak nanti per tahun itu ada 10 juta ton, jadi 3 kali kebutuhan per tahun. Untuk sementara seperti itu, keputusan belum tahu secara pasti,” tandasnya.

Penyebab Migor di Atas HET

Dalam kesempatan itu, Putu Juli Ardika juga mengungkap alasan, mengapa minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liter sulit ditemukan di pasar. Putu mengaku, pihaknya telah berupaya untuk mensosialisasi minyak goreng curah harga Rp14.000/liter dengan memasang spanduk. Namun, dalam praktiknya, dia menyebut masyarakat belum percaya minyak goreng curah sesuai HET itu ada.

“Kami melakukan langkah-langkah untuk HET terjaga salah satunya memasang spanduk bahwa ini minyak goreng curah bersubsidi atau minyak goreng curah HET. Itu sudah kami lakukan. Tetapi dalam praktiknya, masyarakat belum confident bahwa minyak itu ada,” katanya.

Lebih lanjut, Putu menyatakan, ketidakpercayaan masyarakat itu dimanfaatkan pengecer atau retailer yang menjual minyak goreng curah di atas Rp14.000/liter. “Itu dijadikan kesempatan oleh pedagang, ‘kalau memang bisa dibeli Rp17.000/liter kenapa harus jual Rp14.000/liter?’ Itu yang terjadi pada saat hari raya keagamaan,” lanjutnya.

Alasan kedua, Ia mengungkap, sebelumnya penegak hukum tidak sekeras pada saat ini dan ke depannya. Putu mengklaim bahwa saat ini distribusi minyak goreng curah Rp14.000/liter sudah berjalan baik. “Pada saat itu penegak hukum tidak sekeras saat ini sampai ke depan, di mana kita sudah bisa menjaga suplai continue stoknya ada di sebelah distributor dan pengecer agar bisa mengembalikan confident sentimental pasar,” tutupnya.

Keterangan ini disampaikan saat ditanya oleh Pimpinan Rapat Komisi VII, Maman Abdurrahman. Ia mempertanyakan kepada Kemenperin mengapa minyak goreng curah seusai HET tidak ditemukan di pasaran. “Pertanyaan satu harga itu sesuai HET, kenapa nggak ketemu minyak goreng curah sesuai HET itu?” katanya.

Luhut Diminta Urusi Migor

Di tengah karut-marutnya persoalan minyak goreng, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk mengurusi minyak goreng. Hal itu diungkapkan Luhut saat menghadiri Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Luhut mengaku, sebelumnya sudah siap hadir langsung ke acara tersebut. Namun, ia kemudian tak bisa hadir dan kemudian berpartisapi dalam acara itu secara virtual. Sebab, Jokowi memintanya untuk mengurus minyak goreng.

“Saya terima kasih sekali diundang di Dies Natalies ke-60 GAMKI ini. Saya minta maaf tidak bisa hadir sendiri, sebenarnya sudah siap untuk hadir di sana,” kata Luhut seperti dikutip dari Youtube GAMKI Balikpapan, Selasa (24/5). “Tapi tiba-tiba Presiden memerintahkan saya untuk ngurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari yang lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng. Kita berharap itu bisa nanti kita, tidak terlalu lama kita selesaikan,” sambungnya.

Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi menjelaskan, Luhut diminta langsung oleh Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan minyak goreng, khususnya di Jawa dan Bali. “Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa dan Bali,” kata Jodi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, kata Jodi, Luhut tak sendiri. Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai koordinatornya. Dilibatkan pula kementerian/lembaga lain untuk mengurus persoalan teknis mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan Kejaksaan Agung untuk pengawasannya.

Semacam Sutradara

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan, peran Luhut dalam menyelesaikan masalah minyak goreng, layaknya sutradara. “Pak Luhut itu semacam sutradaranya. Tapi pemimpinnya tetap Pak Presiden (Jokowi),” ujarnya seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Perdagangan, kemarin.

Oke melanjutkan, Luhut sudah terbukti berpengalaman mengurus berbagai hal. Misalnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Luhut juga ikut mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. “Nasional lho PeduliLindungi itu, walaupun motornya di Jawa dan Bali,” tuturnya.

Adapun Luhut akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi distribusi minyak goreng dan memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus menilai, penunjukan Luhut mengurusi sengkarut minyak goreng dianggap hal yang tidak tepat. “Pak Luhut itu kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves, kenapa sekarang diserahkan tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian sekaligus? Selain menambah beban kerja LBP yang sudah menumpuk, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa (24/5).

Penunjukkan Luhut untuk urusi minyak goreng dinilai Deddy hanya akan menimbulkan isu konflik kepentingan. Deddy menyebut Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng.

Sedikit banyak hal itu, kata dia, akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan. Hal itu justru akan menjadi kontraproduktif karena beliau dipersepsikan sebagai bagian dari masalah.

Deddy menambahkan, nama Luhut sudah terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang dia tangani. Misalnya, kata dia, ketika menjadi komandan penanganan masalah pandemi, muncul isu bisnis antigen dan PCR yang bikin heboh.

Kemudian ketika ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, santer juga di media tentang keterlibatan LBP dalam perseteruan konsesi proyek pembangunan PLTA terbesar di Asean yang rencananya dibangun di Sungai Kayan, Kalimantan Utara. “Saya khawatir, sebentar lagi isu kedekatan Pak Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir di tengah masyarakat,” tuturnya.

“Jika itu terjadi, kasihan Pak LBP yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi. Apalagi jabatannya sudah sangat banyak, kesannya jadi seolah-oleh tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain LBP,” tandasnya. (jpc/cnn/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/