25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi PT Bumi Asih Jaya

Bumi Asih Jaya

 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di Bidang Asuransi atas PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ). Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tersebut punya masalah dalam hal keuangan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I (IKNB I) Ngalim Sawega mengatakan, pihaknya telah mencabut izin usaha perusahaan tersebut pada 18  Oktober 2013.”OJK sudah mengeluarkan SK pencabutan asuransi Bumi Asih Jaya. Perusahaan ini punya masalah cukup lama soal kesehatan baik fisik maupun keuangan. Kendalanya masalah uang, modal. Kalau pemegang saham nambah modalnya selesai itu,” kata Ngalim saat konferensi persnya di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (24/10).

Dia menjelaskan, perusahaan tersebut tidak mampu lagi untuk memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan (Risk Based Capital) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.”RBC yang pasti jauh di bawah 120,” katanya.

Dia melanjutkan, OJK sudah memberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan sampai batas waktu yang diberikan, namun perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut.

OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) melalui surat nomor S-694/MK 10/2009 tanggal 30 April 2009 dengan batas waktu mengatasi penyebab dikenakannya sanksi selama 12 bulan. Mengingat sampai batas tersebut bahkan sudah 4 tahun lebih perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan yang ada.

“Dengan mempertimbangkan itu pada Jumat lalu surat keputusan sudah ditandatangani, hari Senin dirapikan administrasinya, Selasa SK sudah disampaikan dan diterima pihak Bumi Asih Jaya,” kata Ngalim.

Terkait hal itu, OJK meminta kepada perusahaan tersebut untuk membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada para pemegang polis.”Kita minta sebulan untuk bentuk tim likudasi untuk RUPS, nanti kan disitu ditentukan akan bagaimana penyelesaiannya,” ujar dia. (bbs)

Bumi Asih Jaya

 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di Bidang Asuransi atas PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ). Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tersebut punya masalah dalam hal keuangan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I (IKNB I) Ngalim Sawega mengatakan, pihaknya telah mencabut izin usaha perusahaan tersebut pada 18  Oktober 2013.”OJK sudah mengeluarkan SK pencabutan asuransi Bumi Asih Jaya. Perusahaan ini punya masalah cukup lama soal kesehatan baik fisik maupun keuangan. Kendalanya masalah uang, modal. Kalau pemegang saham nambah modalnya selesai itu,” kata Ngalim saat konferensi persnya di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (24/10).

Dia menjelaskan, perusahaan tersebut tidak mampu lagi untuk memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan (Risk Based Capital) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.”RBC yang pasti jauh di bawah 120,” katanya.

Dia melanjutkan, OJK sudah memberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan sampai batas waktu yang diberikan, namun perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut.

OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) melalui surat nomor S-694/MK 10/2009 tanggal 30 April 2009 dengan batas waktu mengatasi penyebab dikenakannya sanksi selama 12 bulan. Mengingat sampai batas tersebut bahkan sudah 4 tahun lebih perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan yang ada.

“Dengan mempertimbangkan itu pada Jumat lalu surat keputusan sudah ditandatangani, hari Senin dirapikan administrasinya, Selasa SK sudah disampaikan dan diterima pihak Bumi Asih Jaya,” kata Ngalim.

Terkait hal itu, OJK meminta kepada perusahaan tersebut untuk membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada para pemegang polis.”Kita minta sebulan untuk bentuk tim likudasi untuk RUPS, nanti kan disitu ditentukan akan bagaimana penyelesaiannya,” ujar dia. (bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/