JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen. Hal ini konsisten terhadap upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Selain itu, kenaikan ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi domestik dengan tetap mempertimbangkan dinamika perekonomian global maupun domestik.
Bersamaan dengan penetapan BI 7-day Reverse Repo Rate, Bank Indonesia juga menetapkan menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps 4,5 persen dan Lending Facility naik 50 bps sebesar 6 persen. Akan berlaku efektif hari ini 29 Juni 2018.
“Ke depan, BI tetap meyakini terjaganya pertumbuhan ekonomi. Walaupun demikian tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang bersumber dari global terkait normalisasi kebijakan moneter di beberapa negara maju maupun dari dalam negeri, terutama terkait konsolidasi korporasi yang terus berlanjut dan intermediasi perbankan yang belum kuat,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo di Gedung BI Jakarta, Jumat (29/6).
Bank Indonesia akan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.
“BI akan melakukan stabilisasi nilai tukar Rupiah. Kebijakan tersebut ditopang oleh operasi moneter baik di pasar valas maupun di pasar uang,” tuturnya.
Langkah ini dilakukan BI dengan terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. “Bank Indonesia juga semakin kuat dalam koordinasi untuk menjaga stabilitas perekonomian dan keuangan,” tandasnya.
Pemerintah pada tahun ini menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen tahun 2018. Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 5,1 persen.
Sebelumnya, BI telah menaikkan suku bunga acuan pada 18 Mei 2018. BI menaikkan suku bunga 25 basis poin dari 4,5 persen menjadi 4,75 persen. (hap/JPC/ram)