31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Upah di Bawah 8 Juta Tidak Terdampak

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan mengalami kenaikan. Kenaikan dipastikan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.

Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat. Pertama, kategori peserta bantuan iuran (PBI). PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000 berlaku 1 Agustus 2019. PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus sampai 31 Desember 2019.

Kedua, kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dan ketiga, iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 mengalami kenaikan. Antara lain, Kelas III menjadi Rp42.000, Kelas II menjadi Rp110.000, dan Kelas I menjadi Rp160.000.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo mengatakan, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” katanya, Rabu (30/10).

Ia menuturkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta, penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. Angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” terangnya.

Ia menambahkan, perlu diketahui dari 221 juta peserta JKN-KIS hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN, dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

“Diharapkan melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan,” imbuhnya. (ris/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan mengalami kenaikan. Kenaikan dipastikan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.

Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat. Pertama, kategori peserta bantuan iuran (PBI). PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000 berlaku 1 Agustus 2019. PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus sampai 31 Desember 2019.

Kedua, kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dan ketiga, iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 mengalami kenaikan. Antara lain, Kelas III menjadi Rp42.000, Kelas II menjadi Rp110.000, dan Kelas I menjadi Rp160.000.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo mengatakan, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” katanya, Rabu (30/10).

Ia menuturkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta, penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. Angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” terangnya.

Ia menambahkan, perlu diketahui dari 221 juta peserta JKN-KIS hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN, dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

“Diharapkan melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan,” imbuhnya. (ris/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/