Kasubdit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitululu mengatakan, rekontruksi pembunuhan sekeluarga yang dilakukan para tersangka ada sebanyak 48 adegan, hanya dua adegan tidak dapat dilaksanakan. “Ada 2 adegan tidak dapat kita lakukan di lokasi, adegan ke 15 dan 16, karena suasana masyarakat padat, maka tidak kita lakukan. Tapi, adegan inti dari kasus pembunuhan ini sudah kita dilaksanakan,” kata Faisal.
Dijelaskan Faisal, untuk adegan yang belum diperagakan akan dilanjutkan di Mapolda Sumut, adegan yang belum dilakukan sudah dikordinasikan kepada pihak JPU. “Dari rekontruksi ini tidak ada kita temukan bukti baru. Untuk motif kasus ini masalah utang sabu, jadi para tersangka kita jerat Pasal 338 jo 340 jo 365 dengan ancaman hukuman mati,” kata Faisal.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar mengatakan, rekontruksi itu untuk melengkapi materi dan berita acara pekara milik para tersangka. “Untuk saat ini, berkas tahap pertama belum. Masih SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) milik para tersangka,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu. (fac/gus/rul/adz)
Kasubdit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitululu mengatakan, rekontruksi pembunuhan sekeluarga yang dilakukan para tersangka ada sebanyak 48 adegan, hanya dua adegan tidak dapat dilaksanakan. “Ada 2 adegan tidak dapat kita lakukan di lokasi, adegan ke 15 dan 16, karena suasana masyarakat padat, maka tidak kita lakukan. Tapi, adegan inti dari kasus pembunuhan ini sudah kita dilaksanakan,” kata Faisal.
Dijelaskan Faisal, untuk adegan yang belum diperagakan akan dilanjutkan di Mapolda Sumut, adegan yang belum dilakukan sudah dikordinasikan kepada pihak JPU. “Dari rekontruksi ini tidak ada kita temukan bukti baru. Untuk motif kasus ini masalah utang sabu, jadi para tersangka kita jerat Pasal 338 jo 340 jo 365 dengan ancaman hukuman mati,” kata Faisal.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar mengatakan, rekontruksi itu untuk melengkapi materi dan berita acara pekara milik para tersangka. “Untuk saat ini, berkas tahap pertama belum. Masih SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) milik para tersangka,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu. (fac/gus/rul/adz)