MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pasca dilaporkan melakukan penganiayaan AS (29), Bripka Ance Sinaga masih bisa melenggang bebas. Ia masih melakukan aktifitasnya seperti biasa di Satlantas Polsek Sunggal.
Karena ulah Bripka Ance dikategorikan pidana umum, maka kasus tersebut lebih dulu ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan. Setidaknya itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, Kompol Iskandar.
“Untuk penindakan oleh Propam Polrestabes belum. Kasus itu sudah dikoordinasikan ke Satreskrim karena perkara tindak pidana umum,” ungkap Iskandar saat ditanya Sumut Pos soal perkembangan kasus ini, Selasa (31/1).
Diterangkan Iskandar, sanksi dari Propam bakal diturunkan kepada Bripka Ance setelah dia dinyatakan bersalah dan ditahan. “Nanti setelah perkara itu duduk di sana, baru kita akan memberikan sanksi keprofesiannya. Untuk permulaan yaitu skorsing gajinya,” tegas Iskandar.
Sementara, Wakasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal, mengaku belum tahu soal laporan tersebut. Dia mengaku akan mempertanyakan hal itu kepada Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim. “Coba nanti saya tanyakan. Belum ada sampai ke kita laporan itu,” terangnya.
Terpisah, Bripka Ance saat dikonfirmasi malah balik mengancam akan segera melaporkan AS. Namun, Bripka Ance tak merinci laporan apa yang akan dibuatnya terhadap AS.
“Itu hak dia sah-sah saja kalau dia mau melapor. Sekarang ada buktinya atau tidak kalau dia saya aniaya. Saya pun rencananya akan melaporkan kembali dia kembali,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (30/1) AS mendatangi Propam Polrestabes Medan. Warga Jalan Cut Nyak Dhien itu melaporkan Bripka Ance Sinaga Cs karena telah menganiaya dirinya di hiburan malam Entrance.(mag-1/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pasca dilaporkan melakukan penganiayaan AS (29), Bripka Ance Sinaga masih bisa melenggang bebas. Ia masih melakukan aktifitasnya seperti biasa di Satlantas Polsek Sunggal.
Karena ulah Bripka Ance dikategorikan pidana umum, maka kasus tersebut lebih dulu ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan. Setidaknya itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, Kompol Iskandar.
“Untuk penindakan oleh Propam Polrestabes belum. Kasus itu sudah dikoordinasikan ke Satreskrim karena perkara tindak pidana umum,” ungkap Iskandar saat ditanya Sumut Pos soal perkembangan kasus ini, Selasa (31/1).
Diterangkan Iskandar, sanksi dari Propam bakal diturunkan kepada Bripka Ance setelah dia dinyatakan bersalah dan ditahan. “Nanti setelah perkara itu duduk di sana, baru kita akan memberikan sanksi keprofesiannya. Untuk permulaan yaitu skorsing gajinya,” tegas Iskandar.
Sementara, Wakasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal, mengaku belum tahu soal laporan tersebut. Dia mengaku akan mempertanyakan hal itu kepada Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim. “Coba nanti saya tanyakan. Belum ada sampai ke kita laporan itu,” terangnya.
Terpisah, Bripka Ance saat dikonfirmasi malah balik mengancam akan segera melaporkan AS. Namun, Bripka Ance tak merinci laporan apa yang akan dibuatnya terhadap AS.
“Itu hak dia sah-sah saja kalau dia mau melapor. Sekarang ada buktinya atau tidak kalau dia saya aniaya. Saya pun rencananya akan melaporkan kembali dia kembali,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (30/1) AS mendatangi Propam Polrestabes Medan. Warga Jalan Cut Nyak Dhien itu melaporkan Bripka Ance Sinaga Cs karena telah menganiaya dirinya di hiburan malam Entrance.(mag-1/ala)