32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Intimidasi Jurnalis, Rakesh Akhirnya Diamankan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pria yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis proses rekonstruksi di Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis Medan, Jay Sangker alias Rakesh (30), warga Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, berhasil diamankan dan dijebloskan ke ruang tahanan Polrestabes Medan. Dia tertunduk lesu dan tak menjawab satu pun pertanyaan yang mencecarnya.

Padahal sebelumnya, preman yang mengaku sebagai anggota satu ormas di Kota Medan itu, bersikap arogan. Dia menghardik, menendang, merusak alat kerja bahkan mengancam akan membunuh seorang jurnalis.

Aksi sang preman terjadi saat sejumlah jurnalis tengah meliput prarekonstruksi perkara penganiayaan warga yang melibatkan 2 anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Medan, Senin (27/2) lalu.

Rakesh keluar dari ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sekira pukul 20.30 WIB. Dia yang saat itu sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye, langsung diserbu wartawan yang ingin memintai keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Apalagi berembus kabar, Rakesh menerima uang puluhan juta rupiah untuk aksinya itu. Dia sempat melihat ke arah seorang wartawan yang menanyainya. Kemudian membuang pandangan sambil terus berlalu hingga ke ruang tahanan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, Rakesh disangkakan dengan 2 pasal berlapis. Yakni Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Yang bersangkutan terancam hukuman 2 tahun penjara,” tutur Fathir.

Fathir mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui, aksi penghalangan hingga penganiayaan terhadap jurnalis itu berlatar belakang ketersinggungan korban terhadap para jurnalis yang melakukan peliputan.

“Jadi menurut pengakuan tersangka, dia berada di sana karena mendampingi adiknya yang tengah menjadi saksi dalam perkara anggota DPRD Medan itu. Saat itu mereka merasa tersinggung karena menurutnya para jurnalis mengambil gambar adiknya sembarangan dan ada perkataan sensitif yang membuat akhirnya emosi tersangka memuncak,” katanya.

Sementara untuk indikasi adanya orang yang membayar sang preman senilai Rp50 juta untuk menjalankan aksi menghalangi dan menganiaya para jurnalis itu, Fathir membantah.

“Untuk ke sana (dibayar) belum ada. Tapi masih terus didalami,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Rakesh akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku terancam hukum pidana 2 tahun penjara.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan kami lakukan sampai persidangan,” pungkas Fathir. (bbs/tri/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pria yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis proses rekonstruksi di Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis Medan, Jay Sangker alias Rakesh (30), warga Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, berhasil diamankan dan dijebloskan ke ruang tahanan Polrestabes Medan. Dia tertunduk lesu dan tak menjawab satu pun pertanyaan yang mencecarnya.

Padahal sebelumnya, preman yang mengaku sebagai anggota satu ormas di Kota Medan itu, bersikap arogan. Dia menghardik, menendang, merusak alat kerja bahkan mengancam akan membunuh seorang jurnalis.

Aksi sang preman terjadi saat sejumlah jurnalis tengah meliput prarekonstruksi perkara penganiayaan warga yang melibatkan 2 anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Medan, Senin (27/2) lalu.

Rakesh keluar dari ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sekira pukul 20.30 WIB. Dia yang saat itu sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye, langsung diserbu wartawan yang ingin memintai keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Apalagi berembus kabar, Rakesh menerima uang puluhan juta rupiah untuk aksinya itu. Dia sempat melihat ke arah seorang wartawan yang menanyainya. Kemudian membuang pandangan sambil terus berlalu hingga ke ruang tahanan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, Rakesh disangkakan dengan 2 pasal berlapis. Yakni Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Yang bersangkutan terancam hukuman 2 tahun penjara,” tutur Fathir.

Fathir mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui, aksi penghalangan hingga penganiayaan terhadap jurnalis itu berlatar belakang ketersinggungan korban terhadap para jurnalis yang melakukan peliputan.

“Jadi menurut pengakuan tersangka, dia berada di sana karena mendampingi adiknya yang tengah menjadi saksi dalam perkara anggota DPRD Medan itu. Saat itu mereka merasa tersinggung karena menurutnya para jurnalis mengambil gambar adiknya sembarangan dan ada perkataan sensitif yang membuat akhirnya emosi tersangka memuncak,” katanya.

Sementara untuk indikasi adanya orang yang membayar sang preman senilai Rp50 juta untuk menjalankan aksi menghalangi dan menganiaya para jurnalis itu, Fathir membantah.

“Untuk ke sana (dibayar) belum ada. Tapi masih terus didalami,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Rakesh akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku terancam hukum pidana 2 tahun penjara.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan kami lakukan sampai persidangan,” pungkas Fathir. (bbs/tri/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/