MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota Polsekta Medan Kota, Brigadir RR hanya mendapat sanksi peringatan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas tindakan kekerasan yang dilakukannya kepada siswa SMU Negeri 6 Medan, Safran di Mapolsek Medan Kota pada Sabtu (29/3) kemarin. Sanksi peringatan tersebut diberikan setelah Brigadir RR dan korban melakukan perdamaian.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Makmur Ginting kepada Sumut Pos via telepon, Senin (31/3) siang.
“Informasinya mereka sudah berdamai dan korban tidak membuat laporan. Oleh karena itu, tidak bisa kita paksakan lagi, meskipun begitu kita sudah beri peringatkan anggota yang bersangkutan beserta Kapolseknya, melalui Kasi Propam Polresta Medan,” ungkap Makmur.
Meski demikian, Makmur mengimbau kepada masyarakat yang kecewa dan merasa dirugikan oleh Polisi, tetap melapor ke Seksi Propam Polres terkait atau langsung ke Bidang Propam Poldasu. Begitu juga kepada seluruh personel Poldasu diminta untuk bersikap lebih bijak dan profesional dalam menjalankan tugas. “Seluruh personel Poldasu harus dapat menjalankan fungsi Polri untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, sesuai dengan motto Polri, melindungi dan mengayomi masyarakat,” terangnya.
Direktur Polri Watch Indonesia, Abdul Salam Karim yang juga dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos, Senin (31/3), mengaku sangat mengutuk tindakan arogan oknum polisi tersebut. Pria yang akrab disapa Haji Salum itu meminta peristiwa seperti itu jangan terulang lagi, mengingat tindak kekerasan itu terjadi di markas polisi yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat, untuk terhindar dari aksi kejahatan.
” Kapolseknya juga perlu ditindak itu. Tidak menutup kemungkinan kalau sikap arogan anggota karena pengarahan Kapolseknya yang tidak tegas. Oleh karena itu, saya mengimbau agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Medan, segera mengambil sikap untuk menjaga citra Kepolisian,” pintanya.
Pihak korban yang juga dihubungi Sumut Pos via telepon selular, Senin (31/3) mengakui bahwa mereka telah melakukan perdamaian dengan pihak kepolisian. Disebutkannya, perdamaian dilakukan berdasarkan permintaan maaf yang dilayangkannya langsung oleh Brigadir RR dengan mendatangi kediaman Safran di Pasar X Tembung, Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan. Berkitan dengan perdamian itu, korban mengaku tidak membuat laporan atas kasus yang dialaminya itu.
Sementara, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) yang dilakukan Brigadir RR terhadap M Safran (17). Alasannya, anggota Kepolisian Republik Indonesia, kata dia, harusnya senantiasa melindungi mengayomi dan melayani, masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Untuk itu, Adnin menyarankan Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan dan Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta melakukan tindakkan tegas terhadap oknum polisi mengevaluasi kinerja dari Kapolsek Medan Kota, Kompol PH Sinaga
Aksi arogansi Brigadir RR dipicu pembelaan Safran kepada ibunya Ernawati (50) yang dibentak-bentak di Polsek Medan Kota karena protes atas penilangan sepeda motor anaknya itu. Mendengar ocehan Safran, RR emosi lalu membanting dan menendang Safran hingga tersunggkur di Halaman Polsekta Medan Kota. (ain/mag-8/azw)