30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kapolresta Medan Akan Diprapidkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penetapan status tersangka terhadap Sukartik SST, Kasubag RSUD Dr Pirngadi Medan dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB) di RSUD Pirngadi Medan, menuai protes dari pihak tersangka. Protes itu, disampaikan Afrizon, selaku Kuasa Hukum dari tersangka Sukartik, Senin (31/3). Disebutnya, penetapan tersangka itu merupakan keputusan yang prematuer. Oleh karena itu, dikatakan Afrizon kalau pihaknya akan melakukan gugatan pra-peradilan (prapid) penetepan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,2 Miliar yang bersumber dari APBN TA 2012 dengan pagu DIPA Rp5 Miliar itu.

” Dalam hal ini, klien saya selaku PPK, sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dia sudah menetapkan spesifikasi Alkes itu sesuai dengan HPS dan juga sudah menyusun kontrak untuk proyek itu, ” ungkap Afrizon.

Lebih lanjut, Afrizon menyebut kalau Pemenang tender pengadaan alat kesehatan itu adalah PT Indofarma Global Medica cabang Medan. Oleh karena itu, disebut Afrizonkalau kliennya selaku PPK, Sukartik telah menandatangani kontrak dengan Drs Aspen Nawawi selaku Kepala Cabang perusahaan tersebut. Namun, dari pengadaan Alkes yang disepakati dalam kontrak, PT Indofarma Global Medica, tidak mampu memenuhi 2 unit alat Anasthesi Machine seharga Rp1,7 Miliar, karena mengalami Red Line di Singapura. Namun, dikatakan Afrizon kalau hal itu sudah diatasi dengan pengembalian uang kontrak beserta PPN oleh PT Indofarma Global Medica pihak senilai Rp1,9 Milyar.

Selain itu, Afrizon juga menyayangkan penahanan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan terhadap kliennya, sebagaimana tertuang dalam surat penahanan bernomor SP Han/ 186/ III/ 2014, tertanggal 3 Maret 2014. Disebut Afrizon, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk  tidak ditahan pada Sat Reskrim Polresta Medan, tertanggal 16 Februari 2014 lalu. Dikatakan Afrizon, surat penahanantersebut bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, terlebih tidak disertai dengan surat penangkapan. Begitu juga dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 79 KUHAP dan Perkap No.8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standard HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian RI, yang dirubah dengan Perkap No.14 tahun 2012, disebut Afrizon sudah tidak diterapkan Polresta Medan, dalam hal tersebut.

” Surat perintah penahanan itu sudah jelas keliru. Kekhawatiran Kasat Reskrim dalam surat yang ditanda tanganinya itu terlalu berlebihan. Sukartik tetap bertindak kooperatif, tidak melarikan diri, dan tetap menghadiri wajib lapor pada hari Selasa dan Kamis setiap minggunya. Untuk itu, kami pertanyakan keabsahan surat perintah penahanan itu, sebagaimana objek prapradilan aquo yang tidak konsisten, atas izin tidak dilakukan penahanan, ” ungkap Afrizon menambahkan.

Sebelum mengakhiri, Afrizon juga menyampaikan bahwa Poldasu telah melakukan gelar perkara pada Rabu (26/3) lalu, atas kasus tersebut. Dikatakannya, gelar perkara itu dilakukan di Direktorat Reskrimsus Poldasu yang dihadiri personil Irwasda, Bidang Hukum, Bidang Propam dan 4 orang penyidik unit Tipikor Polresta Medan. Namun, disebut Afrizon kalau Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kanit Tipikor Polresta Medan, tidak hadir dengan alasan sakit. (ain)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penetapan status tersangka terhadap Sukartik SST, Kasubag RSUD Dr Pirngadi Medan dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB) di RSUD Pirngadi Medan, menuai protes dari pihak tersangka. Protes itu, disampaikan Afrizon, selaku Kuasa Hukum dari tersangka Sukartik, Senin (31/3). Disebutnya, penetapan tersangka itu merupakan keputusan yang prematuer. Oleh karena itu, dikatakan Afrizon kalau pihaknya akan melakukan gugatan pra-peradilan (prapid) penetepan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,2 Miliar yang bersumber dari APBN TA 2012 dengan pagu DIPA Rp5 Miliar itu.

” Dalam hal ini, klien saya selaku PPK, sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dia sudah menetapkan spesifikasi Alkes itu sesuai dengan HPS dan juga sudah menyusun kontrak untuk proyek itu, ” ungkap Afrizon.

Lebih lanjut, Afrizon menyebut kalau Pemenang tender pengadaan alat kesehatan itu adalah PT Indofarma Global Medica cabang Medan. Oleh karena itu, disebut Afrizonkalau kliennya selaku PPK, Sukartik telah menandatangani kontrak dengan Drs Aspen Nawawi selaku Kepala Cabang perusahaan tersebut. Namun, dari pengadaan Alkes yang disepakati dalam kontrak, PT Indofarma Global Medica, tidak mampu memenuhi 2 unit alat Anasthesi Machine seharga Rp1,7 Miliar, karena mengalami Red Line di Singapura. Namun, dikatakan Afrizon kalau hal itu sudah diatasi dengan pengembalian uang kontrak beserta PPN oleh PT Indofarma Global Medica pihak senilai Rp1,9 Milyar.

Selain itu, Afrizon juga menyayangkan penahanan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan terhadap kliennya, sebagaimana tertuang dalam surat penahanan bernomor SP Han/ 186/ III/ 2014, tertanggal 3 Maret 2014. Disebut Afrizon, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk  tidak ditahan pada Sat Reskrim Polresta Medan, tertanggal 16 Februari 2014 lalu. Dikatakan Afrizon, surat penahanantersebut bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, terlebih tidak disertai dengan surat penangkapan. Begitu juga dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 79 KUHAP dan Perkap No.8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standard HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian RI, yang dirubah dengan Perkap No.14 tahun 2012, disebut Afrizon sudah tidak diterapkan Polresta Medan, dalam hal tersebut.

” Surat perintah penahanan itu sudah jelas keliru. Kekhawatiran Kasat Reskrim dalam surat yang ditanda tanganinya itu terlalu berlebihan. Sukartik tetap bertindak kooperatif, tidak melarikan diri, dan tetap menghadiri wajib lapor pada hari Selasa dan Kamis setiap minggunya. Untuk itu, kami pertanyakan keabsahan surat perintah penahanan itu, sebagaimana objek prapradilan aquo yang tidak konsisten, atas izin tidak dilakukan penahanan, ” ungkap Afrizon menambahkan.

Sebelum mengakhiri, Afrizon juga menyampaikan bahwa Poldasu telah melakukan gelar perkara pada Rabu (26/3) lalu, atas kasus tersebut. Dikatakannya, gelar perkara itu dilakukan di Direktorat Reskrimsus Poldasu yang dihadiri personil Irwasda, Bidang Hukum, Bidang Propam dan 4 orang penyidik unit Tipikor Polresta Medan. Namun, disebut Afrizon kalau Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kanit Tipikor Polresta Medan, tidak hadir dengan alasan sakit. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/