29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tim Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di USU

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, membuka kemungkinan tim penyidik Kejagung yang turun sejak Jumat (20/6) lalu masih berada di Medan hingga Senin (30/6).

Kemungkinan tersebut ia kemukakan karena hingga Senin petang, dirinya belum juga menerima informasi terkait perkembangan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU) yang diduga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pos anggaran pendidikan tinggi (Dikti) 2010.

“Jangan-jangan tim masih berada di Medan mas. Karena sampai saat ini saya belum dapat informasi terbaru terkait perkembangan kasusnya,” ujar Tony menjawab koran ini saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Saat coba kembali didesak agar Tony dapat memberi sedikit pernyataan, apakah ada tersangka lain selain dua nama yang ia kemukakan sebelumnya, lagi-lagi pria yang baru menjabat Kapuspenkum Kejagung, menggantikan Untung Setia Arimuladi ini, mengaku belum dapat berbicara banyak.

“Benar mas, saya belum dapat informasi terbaru. Jadi bagaimana saya bisa memberi keterangan terbaru. Kalau memang ada informasi, pasti secepatnya saya kabari,” katanya.

Tidak puas dengan jawaban Tony, media ini pun menghubungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Widyo Pramono lewat telepon genggamnya. Langkah ini ditempuh karena diperkirakan tim yang turun ke Medan, merupakan penyidik yang berada di bawah Divisi Tindak Pidana Umum.

“Maaf mas, saya sedang rapat,” katanya menjawab singkat. Mendapati jawaban tersebut, koran ini pun mengirimkan pertanyaan lewat Short Message Service (SMS) atau pesan elektronik lewat telepon genggamnya. Namun tidak ada jawaban. Demikian juga saat dihubungi kembali sesuai berbuka puasa, tetap tidak ada tanggapan.

Beberapa waktu lalu, koran ini juga pernah menghubungi Widyo. Saat itu ia mengatakan tengah berada di luar kota dan belum mendapat laporan terkait dugaan kasus yang ditanyakan. Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejagung diketahui telah melakukan sejumlah penggeledahan setidaknya di dua tempat berbeda di Kampus USU, Medan, pada Jumat (20/6) kemarin. Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya mengemuka temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap pengelolaan keuangan negara di 16 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Saat terhadap Tonny ditanya apakah dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tersangka, beberapa waktu lalu ia menyatakan ada dua nama. Pertama Abdul Hadi, sosok ini disebut-sebut sebagai dosen etnomusikologi.Tapi pihak USU mengatakan yang bersangkutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan Abdul Hadi adalah pegawai yang bertugas di Lembaga Penelitian USU. “Itu kalau tidak salah beliau sudah ditetapkan berstatus tersangka. Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya.

Tapi intinya Kejagung tentu akan melakukan semua proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Koran ini pun mencoba menggali lebih jauh terkait kasus yang dimaksud. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut. Namun dari penelusuran diketahui Dekan Farmasi USU bernama Prof Sumadio Hadisahputra Apt.Tokoh ini dilantik menjadi dekan Fakultas Farmasi sejak Juli 2010 hingga kini atau menjabat dalam dua periode.(gir/deo)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, membuka kemungkinan tim penyidik Kejagung yang turun sejak Jumat (20/6) lalu masih berada di Medan hingga Senin (30/6).

Kemungkinan tersebut ia kemukakan karena hingga Senin petang, dirinya belum juga menerima informasi terkait perkembangan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU) yang diduga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pos anggaran pendidikan tinggi (Dikti) 2010.

“Jangan-jangan tim masih berada di Medan mas. Karena sampai saat ini saya belum dapat informasi terbaru terkait perkembangan kasusnya,” ujar Tony menjawab koran ini saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Saat coba kembali didesak agar Tony dapat memberi sedikit pernyataan, apakah ada tersangka lain selain dua nama yang ia kemukakan sebelumnya, lagi-lagi pria yang baru menjabat Kapuspenkum Kejagung, menggantikan Untung Setia Arimuladi ini, mengaku belum dapat berbicara banyak.

“Benar mas, saya belum dapat informasi terbaru. Jadi bagaimana saya bisa memberi keterangan terbaru. Kalau memang ada informasi, pasti secepatnya saya kabari,” katanya.

Tidak puas dengan jawaban Tony, media ini pun menghubungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Widyo Pramono lewat telepon genggamnya. Langkah ini ditempuh karena diperkirakan tim yang turun ke Medan, merupakan penyidik yang berada di bawah Divisi Tindak Pidana Umum.

“Maaf mas, saya sedang rapat,” katanya menjawab singkat. Mendapati jawaban tersebut, koran ini pun mengirimkan pertanyaan lewat Short Message Service (SMS) atau pesan elektronik lewat telepon genggamnya. Namun tidak ada jawaban. Demikian juga saat dihubungi kembali sesuai berbuka puasa, tetap tidak ada tanggapan.

Beberapa waktu lalu, koran ini juga pernah menghubungi Widyo. Saat itu ia mengatakan tengah berada di luar kota dan belum mendapat laporan terkait dugaan kasus yang ditanyakan. Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejagung diketahui telah melakukan sejumlah penggeledahan setidaknya di dua tempat berbeda di Kampus USU, Medan, pada Jumat (20/6) kemarin. Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya mengemuka temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap pengelolaan keuangan negara di 16 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Saat terhadap Tonny ditanya apakah dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tersangka, beberapa waktu lalu ia menyatakan ada dua nama. Pertama Abdul Hadi, sosok ini disebut-sebut sebagai dosen etnomusikologi.Tapi pihak USU mengatakan yang bersangkutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan Abdul Hadi adalah pegawai yang bertugas di Lembaga Penelitian USU. “Itu kalau tidak salah beliau sudah ditetapkan berstatus tersangka. Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya.

Tapi intinya Kejagung tentu akan melakukan semua proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Koran ini pun mencoba menggali lebih jauh terkait kasus yang dimaksud. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut. Namun dari penelusuran diketahui Dekan Farmasi USU bernama Prof Sumadio Hadisahputra Apt.Tokoh ini dilantik menjadi dekan Fakultas Farmasi sejak Juli 2010 hingga kini atau menjabat dalam dua periode.(gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/