25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaringan Sabu Malaysia Digulung Lewat Undecover Buy

Foto: Rizky/PM Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto (tengah) bersama anggota, memaparkan dua pengedar sabu-sabu seberat 6 kg, Kamis (30/6).
Foto: Rizky/PM
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto (tengah) bersama anggota, memaparkan dua pengedar sabu-sabu seberat 6 kg, Kamis (30/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sukses memangkas 4,8 kg stok sabu-sabu di Medan, Satuan Narkoba Polresta Medan kembali unjuk gigi dalam memerangi peredaran narkoba.

Terbukti, Kamis (30/6) sore, petugas sukses menggulung dua Bandar sabu-sabu dari Jalan Sei Brantas, Medan Baru, dengan jumlah barang bukti lebih besar yakni 6 kg dikemas dalam 6 bungkus plastik teh.

Kasus ini ada keterkaitan dengan tangkapan sebelumnya (4,8 kg sabu). Penyamaran diawali lewat undercover buy dengan IS di Jalan Sei Brantas. Darinya petugas mendapatkan barang bukti 1 kg sabu terbungkus plastik teh warna hijau.

Berikutnya pengembangan kembali dilakukan. Tak butuh waktu lama, seorang agen yang kerap berhubungan IS yakni ML (41) warga Jalan Tempuling berhasil digulung dari Jalan Turi Sei Sikambing. petugas mendapati 5 kg sabu, juga terbungkus plastik teh.

“Diindikasikan ada kaitannya dengan tangkapan yang lalu, jaringan Aceh yang datang dari Malaysia dengan bungkusan teh hijau yang sama,” sebut Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

Ditambahkan Mardiaz, kepada penyidik, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis sabu selama setahun. Dalam tiap transaksi, mereka mendapat upah Rp15 juta per kilogram.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati.

“Nantinya kita akan berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk menangkap pengedar dan jaringan atasnya,” tegas Mardiaz. (riz/ras)

Foto: Rizky/PM Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto (tengah) bersama anggota, memaparkan dua pengedar sabu-sabu seberat 6 kg, Kamis (30/6).
Foto: Rizky/PM
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto (tengah) bersama anggota, memaparkan dua pengedar sabu-sabu seberat 6 kg, Kamis (30/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sukses memangkas 4,8 kg stok sabu-sabu di Medan, Satuan Narkoba Polresta Medan kembali unjuk gigi dalam memerangi peredaran narkoba.

Terbukti, Kamis (30/6) sore, petugas sukses menggulung dua Bandar sabu-sabu dari Jalan Sei Brantas, Medan Baru, dengan jumlah barang bukti lebih besar yakni 6 kg dikemas dalam 6 bungkus plastik teh.

Kasus ini ada keterkaitan dengan tangkapan sebelumnya (4,8 kg sabu). Penyamaran diawali lewat undercover buy dengan IS di Jalan Sei Brantas. Darinya petugas mendapatkan barang bukti 1 kg sabu terbungkus plastik teh warna hijau.

Berikutnya pengembangan kembali dilakukan. Tak butuh waktu lama, seorang agen yang kerap berhubungan IS yakni ML (41) warga Jalan Tempuling berhasil digulung dari Jalan Turi Sei Sikambing. petugas mendapati 5 kg sabu, juga terbungkus plastik teh.

“Diindikasikan ada kaitannya dengan tangkapan yang lalu, jaringan Aceh yang datang dari Malaysia dengan bungkusan teh hijau yang sama,” sebut Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

Ditambahkan Mardiaz, kepada penyidik, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis sabu selama setahun. Dalam tiap transaksi, mereka mendapat upah Rp15 juta per kilogram.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati.

“Nantinya kita akan berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk menangkap pengedar dan jaringan atasnya,” tegas Mardiaz. (riz/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/