27 C
Medan
Monday, April 28, 2025

Polisi Penghina Nabi Muhammad Terancam PTDH

 

ASAHAN-SP, personel Polres Asahan yang menghina Nabi Muhammad terancam 6 tahun penjara. Selain itu, personel berpangkap Aipda tersebut terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

SP ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Sumut dan Ahli Agama dari MUI serta Kominfo.

โ€œTentulah Polres Asahan akan melakukan pemeriksaan kepada ahli ITE Kominfo RI dan berkasnya segera dikirim ke Kejaksaan Kisaran,โ€ kata Wakapolres Asahan, Kompol B Panjaitan saat pemaparan kasus tersebut di Mapolres Asahan, Jalan Lintas Sumatera, Jumat (31/8).

Wakapolres mengatakan, sesuai dengan keterangan SP, postingan tersebut diunggahnya setelah membuka laman facebook. Saat itu, tersangka ada membaca postingan dengan kata-kata yang menghina agamanya.

Sehingga, tersangka membalasnya dengan kalimat menghina Nabi Muhammad di dalam akun facebook miliknya, Selasa (21/8) lalu.

Beberapa menit kemudian, tersangka menghapus status yang dinilai menghina itu. Selanjutnya, SP memosting status permohonan maaf karena akun facebook-nya dibajak orang lain.

โ€œTersangka dijerat Pasal 3g dan 5a UU RI nomor 2 tahun 2003, tentang disiplin anggota Polri,โ€ kata wakapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel.

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

โ€œTentang ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis subsidair Pasal 156a KUHP,โ€ pungkasnya.(omi/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ASAHAN-SP, personel Polres Asahan yang menghina Nabi Muhammad terancam 6 tahun penjara. Selain itu, personel berpangkap Aipda tersebut terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

SP ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Sumut dan Ahli Agama dari MUI serta Kominfo.

โ€œTentulah Polres Asahan akan melakukan pemeriksaan kepada ahli ITE Kominfo RI dan berkasnya segera dikirim ke Kejaksaan Kisaran,โ€ kata Wakapolres Asahan, Kompol B Panjaitan saat pemaparan kasus tersebut di Mapolres Asahan, Jalan Lintas Sumatera, Jumat (31/8).

Wakapolres mengatakan, sesuai dengan keterangan SP, postingan tersebut diunggahnya setelah membuka laman facebook. Saat itu, tersangka ada membaca postingan dengan kata-kata yang menghina agamanya.

Sehingga, tersangka membalasnya dengan kalimat menghina Nabi Muhammad di dalam akun facebook miliknya, Selasa (21/8) lalu.

Beberapa menit kemudian, tersangka menghapus status yang dinilai menghina itu. Selanjutnya, SP memosting status permohonan maaf karena akun facebook-nya dibajak orang lain.

โ€œTersangka dijerat Pasal 3g dan 5a UU RI nomor 2 tahun 2003, tentang disiplin anggota Polri,โ€ kata wakapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel.

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

โ€œTentang ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis subsidair Pasal 156a KUHP,โ€ pungkasnya.(omi/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru