Polisi Penghina Nabi Muhammad Terancam PTDH
ASAHAN-SP, personel Polres Asahan yang menghina Nabi Muhammad terancam 6 tahun penjara. Selain itu, personel berpangkap Aipda tersebut terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). SP ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Sumut dan Ahli Agama dari MUI serta Kominfo. “Tentulah Polres Asahan akan melakukan pemeriksaan kepada […]
Lanjutkan..