33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Lima Tersangka Pembantai Acong Ditangkap

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan hingga Ruliman Simangunsong alias Acong meregang nyawa.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit 1 Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPDA Arwin menjelaskan, kelima pelaku diamankan di empat lokasi yang berbeda. Yakni, tersangka berinisial HT ditangkap di daerah Panipahan, Riau.

Kemudian tersangka berinisial RH ditangkap di daerah Tanjungbalai, tersangka berinisial MS ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, tersangka SM  juga ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, dan  tersangka berinisial DS ditangkap di Pasar IX Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Barang bukti yang diamankan sehelai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah. Sebatang kayu bulat, sebatang bambu yang sudah kering, sebatang kayu Broti yang sudah patah, sebuah Godam besi,” ujar Sarwedi Manurung, Selasa (1/11).

Dikatakan Sarwedi, para pelaku menghabisi nyawa korban secara bersama-sama menggunakan kayu bulat, broti, serta martil godam.

Disebutkannya, aksi pengeroyokan hingga berujung kematian Acong bermula  pada  Minggu (16/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban Ruliman Simangunsong alias Acong menyetop truk tronton yang melintas di Jalan Sei Rakyat, Panai Tengah, menuju perkebunan kelapa sawit PT HPP tepatnya di depan rumah korban.

Namun karena pengendara truk tidak mau berhenti, korban mengejar truk dengan menumpangi sepeda motor warga yang kebetulan melintas. setelah dikejar sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan truk hingga terjadi pertengkaran dengan sopir truk.

Merasa kurang puas atas kejadian tersebut, selanjutnya korban mendatangi dan  melempar dinding rumah yang ditempati pelaku berinisial SM, MS, HS dan DS, yang merupakan pekerja di pembangunan proyek pabrik kelapa sawit (PKS) PT HPP.

“Saat itu korban pulang ke rumahnya karena dikejar para pelaku. Lalu para pelaku membawa balok mengejar dan memukul korban. Alhasil korban bersimba darah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik di Sei Rakyat,” beber Sarwedi.

Terhadap para pelaku, sambung Sarwedi, pihaknya menerapkan pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan hingga Ruliman Simangunsong alias Acong meregang nyawa.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit 1 Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPDA Arwin menjelaskan, kelima pelaku diamankan di empat lokasi yang berbeda. Yakni, tersangka berinisial HT ditangkap di daerah Panipahan, Riau.

Kemudian tersangka berinisial RH ditangkap di daerah Tanjungbalai, tersangka berinisial MS ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, tersangka SM  juga ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, dan  tersangka berinisial DS ditangkap di Pasar IX Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Barang bukti yang diamankan sehelai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah. Sebatang kayu bulat, sebatang bambu yang sudah kering, sebatang kayu Broti yang sudah patah, sebuah Godam besi,” ujar Sarwedi Manurung, Selasa (1/11).

Dikatakan Sarwedi, para pelaku menghabisi nyawa korban secara bersama-sama menggunakan kayu bulat, broti, serta martil godam.

Disebutkannya, aksi pengeroyokan hingga berujung kematian Acong bermula  pada  Minggu (16/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban Ruliman Simangunsong alias Acong menyetop truk tronton yang melintas di Jalan Sei Rakyat, Panai Tengah, menuju perkebunan kelapa sawit PT HPP tepatnya di depan rumah korban.

Namun karena pengendara truk tidak mau berhenti, korban mengejar truk dengan menumpangi sepeda motor warga yang kebetulan melintas. setelah dikejar sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan truk hingga terjadi pertengkaran dengan sopir truk.

Merasa kurang puas atas kejadian tersebut, selanjutnya korban mendatangi dan  melempar dinding rumah yang ditempati pelaku berinisial SM, MS, HS dan DS, yang merupakan pekerja di pembangunan proyek pabrik kelapa sawit (PKS) PT HPP.

“Saat itu korban pulang ke rumahnya karena dikejar para pelaku. Lalu para pelaku membawa balok mengejar dan memukul korban. Alhasil korban bersimba darah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik di Sei Rakyat,” beber Sarwedi.

Terhadap para pelaku, sambung Sarwedi, pihaknya menerapkan pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/