30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Polres Langkat Ungkap Fakta Soal Kematian MZ di Tanjungpura

STABAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat mengungkap sejumlah fakta soal kematian MZ, terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan tewas di aliran Sungai Batangserangan, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjungpura.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan, MZ adalah seorang pengedar yang menjual 1 gram sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli melalui seorang pria berinisial APH sebesar Rp650 ribu di Jalan Udang, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kamis (10/8/2023) petang.

Artinya, APH adalah kaki tangan dari MZ saat menyerahkan narkotika jenis sabu kepada petugas. Disebut demikian karena petugas melihat MZ menyerahkan bungkusan plastik hitam yang berisikan sabu kepada APH sebelum transaksi dilakukan kepada polisi yang menyamar.

“Seorang pria dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu (APH) menerima sabu dari seorang pria yang menggunakan Yamaha Mio Soul GT (MZ) warna merah putih. Setelah itu, pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul GT pergi,” kata Yudianto, Rabu (1/11/2023).

APH kemudian melakukan transaksi di pinggir jalan. Ketika itu, kata Yudianto, petugas yang menyamar meminta untuk mencoba sabu tersebut sebagai bentuk pembuktian asli atau tidak.

Mereka pun kemudian masuk ke dalam Jalan Udang. Saat masuk ke dalam jalan ini, APH curiga dan berbuntut penyamaran polisi ketahuan, sehingga kabur melarikan diri dengan Honda Vario.

APH pun sempat berteriak kepada MZ bahwa mereka melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar. Alhasil, terjadi pengejaran terhadap mereka berdua yang menggunakan motor terpisah hingga ke Jalan Bambu Runcing.

Menurut Yudianto, petugas kehilangan jejak keduanya ketika melarikan diri. Namun ketika di persimpangan Jalan Bambu Runcing, petugas yang menyamar melihat motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih BK 4951 AEF terjatuh di sebelah kiri.

“Kemudian dilakukan pencarian, tidak ditemukan dan motor tersebut beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Langkat,” kata Yudianto.

Dua hari berselang, Sabtu (12/8/2023), MZ ditemukan tidak bernyawa dan diketahui bahwa yang meninggal dunia tersebut adalah buronan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat yang kabur saat melakukan penyamaran sebagai pembeli. APH yang terakhir bersama MZ pun dituding sebagai pelaku pembunuhan.

Namun, APH tidak terima dan mendatangi keluarga MZ. Yudianto mengamini, Polres Langkat mendapatkan informasi terkait APH mendatangi keluarga MZ untuk memberikan klarifikasi.

“Jasad MZ setelah ditemukan tak bernyawa, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Terkait APH mendatangi kediaman MZ diketahui setelah ditangkap. Artinya, APH akhirnya berhasil dibekuk pada Jumat (15/9/2023),” kata dia.

“Setelah ditangkap, APH yang diinterogasi mengakui perbuatannya melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar dan mengakui ada datang ke rumah MZ untuk menjelaskan pertemuan terakhir tersebut yang intinya, mereka (MZ dan APH) melakukan transaksi jual beli sabu kepada polisi yang menyamar sebelum MZ ditemukan tak bernyawa,” urainya.

Namun, keluarga MZ tidak terima dengan hal tersebut dan menuding oknum tugas luar Satresnarkoba Polres Langkat diduga telah melakukan penganiayaan. Meski demikian, penyidik juga melakukan prarekonstruksi menyikapi dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam prarekonstruksi terungkap fakta kalau petugas tidak melakukan pengejaran hingga ke benteng sungai di Jalan Bambu Runcing. Namun sebaliknya, wajah MZ diduga terbentur ke benteng ketika hendak melompatinya.

“Hasil otopsi berdasarkan keterangan saksi ahli yang melakukan pemeriksaan luar dan dalam dari tubuh korban, kesimpulannya bahwa MZ meninggal dunia akibat Aspeksia atau mati lemas dan tenggelam atau drowning,” ujarnya.

Karena itu, penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat melakukan penghentian penyelidikan perkara tersebut. “Penghentian penyelidikan ini juga sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut,” pungkasnya.

Catatan Polres Langkat, MZ merupakan seorang residivis. Pada tahun 2017 pernah dihukum 1 tahun 5 bulan dan tahun 2020, dihukum 5 tahun 3 bulan, berdasarkan putusan pengadilan negeri.

Sebelumnya, heboh ucapan Sofia yang membeberkan adanya dugaan penganiayaan berat hingga mengakibatkan nyawa melayang terhadap adiknya, MZ. Keluarga menuding, MZ telah menjadi korban penganiayaan oleh tugas luar Satresnarkoba Polres Langkat hingga mengadukan hal tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat mengungkap sejumlah fakta soal kematian MZ, terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan tewas di aliran Sungai Batangserangan, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjungpura.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan, MZ adalah seorang pengedar yang menjual 1 gram sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli melalui seorang pria berinisial APH sebesar Rp650 ribu di Jalan Udang, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kamis (10/8/2023) petang.

Artinya, APH adalah kaki tangan dari MZ saat menyerahkan narkotika jenis sabu kepada petugas. Disebut demikian karena petugas melihat MZ menyerahkan bungkusan plastik hitam yang berisikan sabu kepada APH sebelum transaksi dilakukan kepada polisi yang menyamar.

“Seorang pria dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu (APH) menerima sabu dari seorang pria yang menggunakan Yamaha Mio Soul GT (MZ) warna merah putih. Setelah itu, pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul GT pergi,” kata Yudianto, Rabu (1/11/2023).

APH kemudian melakukan transaksi di pinggir jalan. Ketika itu, kata Yudianto, petugas yang menyamar meminta untuk mencoba sabu tersebut sebagai bentuk pembuktian asli atau tidak.

Mereka pun kemudian masuk ke dalam Jalan Udang. Saat masuk ke dalam jalan ini, APH curiga dan berbuntut penyamaran polisi ketahuan, sehingga kabur melarikan diri dengan Honda Vario.

APH pun sempat berteriak kepada MZ bahwa mereka melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar. Alhasil, terjadi pengejaran terhadap mereka berdua yang menggunakan motor terpisah hingga ke Jalan Bambu Runcing.

Menurut Yudianto, petugas kehilangan jejak keduanya ketika melarikan diri. Namun ketika di persimpangan Jalan Bambu Runcing, petugas yang menyamar melihat motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih BK 4951 AEF terjatuh di sebelah kiri.

“Kemudian dilakukan pencarian, tidak ditemukan dan motor tersebut beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Langkat,” kata Yudianto.

Dua hari berselang, Sabtu (12/8/2023), MZ ditemukan tidak bernyawa dan diketahui bahwa yang meninggal dunia tersebut adalah buronan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat yang kabur saat melakukan penyamaran sebagai pembeli. APH yang terakhir bersama MZ pun dituding sebagai pelaku pembunuhan.

Namun, APH tidak terima dan mendatangi keluarga MZ. Yudianto mengamini, Polres Langkat mendapatkan informasi terkait APH mendatangi keluarga MZ untuk memberikan klarifikasi.

“Jasad MZ setelah ditemukan tak bernyawa, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Terkait APH mendatangi kediaman MZ diketahui setelah ditangkap. Artinya, APH akhirnya berhasil dibekuk pada Jumat (15/9/2023),” kata dia.

“Setelah ditangkap, APH yang diinterogasi mengakui perbuatannya melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar dan mengakui ada datang ke rumah MZ untuk menjelaskan pertemuan terakhir tersebut yang intinya, mereka (MZ dan APH) melakukan transaksi jual beli sabu kepada polisi yang menyamar sebelum MZ ditemukan tak bernyawa,” urainya.

Namun, keluarga MZ tidak terima dengan hal tersebut dan menuding oknum tugas luar Satresnarkoba Polres Langkat diduga telah melakukan penganiayaan. Meski demikian, penyidik juga melakukan prarekonstruksi menyikapi dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam prarekonstruksi terungkap fakta kalau petugas tidak melakukan pengejaran hingga ke benteng sungai di Jalan Bambu Runcing. Namun sebaliknya, wajah MZ diduga terbentur ke benteng ketika hendak melompatinya.

“Hasil otopsi berdasarkan keterangan saksi ahli yang melakukan pemeriksaan luar dan dalam dari tubuh korban, kesimpulannya bahwa MZ meninggal dunia akibat Aspeksia atau mati lemas dan tenggelam atau drowning,” ujarnya.

Karena itu, penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat melakukan penghentian penyelidikan perkara tersebut. “Penghentian penyelidikan ini juga sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut,” pungkasnya.

Catatan Polres Langkat, MZ merupakan seorang residivis. Pada tahun 2017 pernah dihukum 1 tahun 5 bulan dan tahun 2020, dihukum 5 tahun 3 bulan, berdasarkan putusan pengadilan negeri.

Sebelumnya, heboh ucapan Sofia yang membeberkan adanya dugaan penganiayaan berat hingga mengakibatkan nyawa melayang terhadap adiknya, MZ. Keluarga menuding, MZ telah menjadi korban penganiayaan oleh tugas luar Satresnarkoba Polres Langkat hingga mengadukan hal tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/