26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Neli Punya Pacar Baru, Pasangan Lesbinya Ambil Linggis, dan…

Pelaku mengaku saat itu korban masih terlihat bernafas dan merintih.

Ayu lalu menghantamkan linggis kembali ke bagian mulut korban hingga tewas seketika.

“Saya sudah panik dan takut ketahuan, makanya saya habisi Neli hingga mati,” terang korban sambil tersedu-sedu.

Melihat rumah masih sepi, Ayu bergegas menggali lantai kamarnya yang masih tanah.

Dengan kedalaman sekitar 60 cm, pelaku menguburkan korban di dalam kamarnya.

“Setelah saya kubur, saya tutup dengan karpet plastik,” katanya.

Soal keberadaan linggis yang ada di kamarnya, Ayu mengaku tidak sengaja.

“Kamar saya itu seperti gudang, kami baru pindah ke Kandangaua sekitar 2 tahun lalu,” kata Ayu yang mengaku tidak tertarik dengan laki-laki.

Karena tidak tahan menyembunyikan kekejaman itu, dia melapor ke polisi dan mengakui telah membunuh korban.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP R Natun mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari pengakuan pelaku didampingi pamannya yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Senin (28/11) sekitar pukul 21.00 atau tiga hari setelah pembunuhan.

“Pelaku merasa resah dan tidak tahan memendam perbuatannya itu,” terang R Natun.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rch/sam/jpnn)

Pelaku mengaku saat itu korban masih terlihat bernafas dan merintih.

Ayu lalu menghantamkan linggis kembali ke bagian mulut korban hingga tewas seketika.

“Saya sudah panik dan takut ketahuan, makanya saya habisi Neli hingga mati,” terang korban sambil tersedu-sedu.

Melihat rumah masih sepi, Ayu bergegas menggali lantai kamarnya yang masih tanah.

Dengan kedalaman sekitar 60 cm, pelaku menguburkan korban di dalam kamarnya.

“Setelah saya kubur, saya tutup dengan karpet plastik,” katanya.

Soal keberadaan linggis yang ada di kamarnya, Ayu mengaku tidak sengaja.

“Kamar saya itu seperti gudang, kami baru pindah ke Kandangaua sekitar 2 tahun lalu,” kata Ayu yang mengaku tidak tertarik dengan laki-laki.

Karena tidak tahan menyembunyikan kekejaman itu, dia melapor ke polisi dan mengakui telah membunuh korban.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP R Natun mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari pengakuan pelaku didampingi pamannya yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Senin (28/11) sekitar pukul 21.00 atau tiga hari setelah pembunuhan.

“Pelaku merasa resah dan tidak tahan memendam perbuatannya itu,” terang R Natun.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rch/sam/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/