28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sidang Korupsi Penguasaan Lahan PT KAI: Taufik Sitepu Divonis 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Syafril Batubara menghukum terdakwa Taufik Sitepu selama 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut, sebesar Rp11.255.502.000.

VONIS: Taufik Sitepu terdakwa korupsi penguasaan lahan PT KAI, menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (11/11). agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat 1 junto (jo) Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Taufik Sitepu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas Syafril, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/11).

Selain itu, warga Pulo Brayan Bengkel itu juda diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp892 juta. Dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” katanya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Taufik Sitepu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” kata Syafril.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ingan Malem Purba, untuk menyatakan terima atau banding.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, bahwa Taufik Sitepu menguasai lahan PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2007 – 2020. Dimana terdakwa Taufik Sitepu, nekat menyewakan lahan PT KAI Sumut, kepada orang lain. Telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut di Medan sebesar Rp.982.517.417.

Di mana, terdakwa seolah-olah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat.

Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya) Jalan Gudang Medan.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang.

Antara lain berisikan pengumuman, ‘Tanah ini Milik HM Arifin Sitepu, Dkk Berdasarkan Surat SK Camat Dibawah Pengawasan Taufik Sitepu SH’. Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu.

Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp11.255.502.000 serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Syafril Batubara menghukum terdakwa Taufik Sitepu selama 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut, sebesar Rp11.255.502.000.

VONIS: Taufik Sitepu terdakwa korupsi penguasaan lahan PT KAI, menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (11/11). agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat 1 junto (jo) Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Taufik Sitepu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas Syafril, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/11).

Selain itu, warga Pulo Brayan Bengkel itu juda diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp892 juta. Dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” katanya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Taufik Sitepu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” kata Syafril.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ingan Malem Purba, untuk menyatakan terima atau banding.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, bahwa Taufik Sitepu menguasai lahan PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2007 – 2020. Dimana terdakwa Taufik Sitepu, nekat menyewakan lahan PT KAI Sumut, kepada orang lain. Telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut di Medan sebesar Rp.982.517.417.

Di mana, terdakwa seolah-olah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat.

Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya) Jalan Gudang Medan.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang.

Antara lain berisikan pengumuman, ‘Tanah ini Milik HM Arifin Sitepu, Dkk Berdasarkan Surat SK Camat Dibawah Pengawasan Taufik Sitepu SH’. Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu.

Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp11.255.502.000 serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/