LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Personel Polres Labuhanbatu mengamankan seorang wanita berinisial RS alias Rita (35) warga Tiga Raja, Kecamatan Simalungun, Kota Pematang Siantar, Minggu (1/3).
RS alias Rita ditahan di sel Mapolsek Kota Pinang, karena diduga membuang anaknya sendiri. Dia diamankan di Desa Sukajadi, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapannya bermula ketika masyarakat Labusel dihebohkan penemuan seorang bayi perempuan yang dibuang di Simpang Tiga Bukit Kotapinang tepatnya di samping Showroom Harahap Bursa Motor, Minggu (1/3) sekira pukul 05.00 WIB.
Oleh piket SPKT, bayi perempuan tersebut dievakuasi ke RSUD Kotapinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Menurut informasi dari warga lainnya, Doni Hatta, sekira 02.30 WIB dirinya melihat seorang perempuan turun dari Bus Pinem di Simpang Tiga Bukit Kotapinang dan berjalan menuju samping Ruko Harahap Bursa Motor dengan membawa sebuah tas dengan kondisi berdarah di bagian kaki.
Menurut warga, perempuan tersebut kembali ke Simpang Tiga Bukit Kotapinang dan selanjutnya pergi dengan menaiki Bus Padang Bolak Mandiri menuju arah Padang Sidempuan.
Kepala Polisi Resor Labuhanbatu AKBP Agus Darojat membenarkan adanya diamankan seorang perempuan pembuang bayi tersebut. “Ya, berhasil diamankan pihak personel Mapolsek Kotapinang,” kata Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Perikhesit saat dihubungi mengatakan perkara itu kini diambil alih Mapolres Labuhanbatu.
“Tapi perkaranya ditangani polres,” ujar Kasat seraya menambahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait motif pelaku apakah faktor ekonomi atau karena hasil hubungan gelap.”Yang bersangkutan masih kita ambil minta keterangannya,” tandasnya. (fdh/btr)