26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Polsek Pancurbatu Amankan 2 Pengedar dan 100 Gram Sabu

DUA: Dwi Yanto dan Agus Wahyudi  pengedar sabu berhasil ditangkap ketika Polsek Pancurbatu menggelar Razia.
DUA: Dwi Yanto dan Agus Wahyudi pengedar sabu berhasil ditangkap ketika Polsek Pancurbatu menggelar Razia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Pancurbatu menangkap dua pengedar sabu-sabu ketika digelar razia di depan Mapolsek Pancurbatu Jalan Jamin Ginting, Minggu (1/3) dini hari.

Berikut pengedar yang ditangkap yakni Dwi Yanto (23) dan Agus Wahyudi (20). Keduanya, merupakan warga Desa Dagang Kerewang, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Informasi diperoleh, awalnya personel Polsek Pancurbatu tengah menggelar razia rutin di depan markasnya yang dipimpin langsung Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma.

Setiap pengendara baik roda dua, empat atau lebih, diperiksa kelengkapan surat kendaraannya. Selain itu, barang bawaan hingga kendaraan juga turut diperiksa.

Disaat razia tengah berlangsung, kedua pengedar yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hendak melintas. Namun, berjarak sekitar 10 meter dari lokasi razia ternyata mereka berbalik arah.

Lantaran mencurigakan, beberapa personel yang melihat mereka putar arah kemudian mengejar. Upaya personel membuahkan hasil, salah satu dari mereka berhasil ditangkap. Sedangkan seorang lagi langsung kabur, setelah turun dari boncengan sepeda motor.

“Tersangka Dwi Yanto yang terlebih dulu ditangkap, dia yang membawa sepeda motor. Sementara tersangka Agus Wahyudi yang duduk diboncengan lari ke arah Pasar Pancurbatu,” ujar Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma.

Personel terus mengejar tersangka Agus Wahyudi berhasil menangkap tersangka di seputaran Pasar Pancurbatu.

“Saat digeledah, ditemukan satu plastik berisi serbuk diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 100 gram. Keduanya diboyong ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses secara hukum,” ucapnya. (ris/btr)

DUA: Dwi Yanto dan Agus Wahyudi  pengedar sabu berhasil ditangkap ketika Polsek Pancurbatu menggelar Razia.
DUA: Dwi Yanto dan Agus Wahyudi pengedar sabu berhasil ditangkap ketika Polsek Pancurbatu menggelar Razia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Pancurbatu menangkap dua pengedar sabu-sabu ketika digelar razia di depan Mapolsek Pancurbatu Jalan Jamin Ginting, Minggu (1/3) dini hari.

Berikut pengedar yang ditangkap yakni Dwi Yanto (23) dan Agus Wahyudi (20). Keduanya, merupakan warga Desa Dagang Kerewang, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Informasi diperoleh, awalnya personel Polsek Pancurbatu tengah menggelar razia rutin di depan markasnya yang dipimpin langsung Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma.

Setiap pengendara baik roda dua, empat atau lebih, diperiksa kelengkapan surat kendaraannya. Selain itu, barang bawaan hingga kendaraan juga turut diperiksa.

Disaat razia tengah berlangsung, kedua pengedar yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hendak melintas. Namun, berjarak sekitar 10 meter dari lokasi razia ternyata mereka berbalik arah.

Lantaran mencurigakan, beberapa personel yang melihat mereka putar arah kemudian mengejar. Upaya personel membuahkan hasil, salah satu dari mereka berhasil ditangkap. Sedangkan seorang lagi langsung kabur, setelah turun dari boncengan sepeda motor.

“Tersangka Dwi Yanto yang terlebih dulu ditangkap, dia yang membawa sepeda motor. Sementara tersangka Agus Wahyudi yang duduk diboncengan lari ke arah Pasar Pancurbatu,” ujar Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma.

Personel terus mengejar tersangka Agus Wahyudi berhasil menangkap tersangka di seputaran Pasar Pancurbatu.

“Saat digeledah, ditemukan satu plastik berisi serbuk diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 100 gram. Keduanya diboyong ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses secara hukum,” ucapnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/