MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Taufik (21) warga Jalan Tembakau, Medan disidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/3). Oknum mahasiswa ini, bersama-sama Muhammad Reza (25) warga Aceh Tamiang didakwa menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina dalam dalam dakwaannya menguraikan, pada 5 November 2020, Teguh (DPO) menghubungi terdakwa Taufik dan Reza untuk bertemu di Jalan Flamboyan Medan.
“Selanjutnya Teguh mengeluarkan bungkusan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Reza sebanyak 1 kg,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Donald Panggabean.
Lebih lanjut, kedua terdakwa bersama Taufik lalu pulang kerumah. Pada saat terdakwa sedang di rumah, tiba-tiba datang petugas polisi langsung menangkap kedua terdakwa. Sedangkan Teguh berhasil kabur dari rumah, lalu petugas polisi mengintrogasi kedua terdakwa.
Kemudian, kedua terdakwa beserta barang bukti satu bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.000 gram (1 kg) dibawa ke Polda Sumut.
Perbuatan kedua terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (man/azw)