MEDAN, SUMUTPOS.CO – Syukri Wardi bersama rekannya, Terry Reindhard Elrodo Sirait selaku Direktur dan Tioffio Marpaung selaku Komisaris PT Ara Cemara, terancam 16 tahun penjara. Itu terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4) siang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melia Nova dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyatakan bahwa ketiga terdakwa dengan berkas terpisah telah melakukan tindakan melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara.
“Dalam hal ini Syukri Wardi bersama rekannya Terry Reindhard Elrodo Sirait menawarkan tanah yang terletak di Jalan Gagak Hitam Ringroad Medan kepada saksi Palacheta Subies Subianto. Dimana di atas tanah tersebut terdapat bangunan eks SPBU Petronas dengan luas lahan 4700 M2 dengan harga penjualan Rp34 Miliar,” ujarnya.
Sebagai tanda jadi pembelian, saksi memberikan kepada terdakwa sebesar Rp350 juta dan terdakwa juga menunjukkan fotocopy alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor 1888/Sunggal kepada saksi untuk meyakinkan bahwa tanah tersebut dapat dimiliki pembeli.
JPU juga menyatakan terdakwa juga memerintahkan pembayaran dilakukan dua tahap dengan pembayaran uang dimuka kemudian melalui PT Ara Cemara, sehingga pembayaran pun kembali terjadi pada 8 Maret 2013 sebesar Rp300 juta
kepada Syukri Wardi dan 18 Maret 2013 saksi kembali mentransfer Rp3,4 Miliar ke rekening PT Ara Cemara di Bank Mandiri Cabang Iskandar Muda dengan nomor rekening 106000711111.
“Selain itu juga proses pengiriman atau transfer pun terjadi kembali pada 20 Maret, Palacheta Subies Subianto mengirim uang mukanya sebesar Rp10,140 miliar sehingga total hampir mencapai Rp14 miliar,” ujar JPU.
Namun dalam perjalanannya, PT Ara Cemara dalam hal ini Terry Reindhard Elrodo selaku direktur mengaku hasil kiriman dari saksi telah mengirimkannya kembali ke temannya Syukri Wardi. Dimana, pada tanggal 19 Maret sebesar Rp3,3 miliar dan 20 Maret sebesar Rp10 miliar.
“Pada saat itu terdakwa berjanji kepada saksi apabila tidak terjadi proses jual beli maka uang dikembalikan, seraya terdakwa memberikan cek kepada Palacheta Subies Subianto,” ujar JPU kembali.
Kemudian saksi melakukan check and recheck alas hak tanah tersebut ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Medan dan ternyata tanah tersebut bukanlah milik datuk asal Malaysia seperti yang diungkapkan oleh terdakwa melainkan milik orang lain.
“Setelah mengetahui hal tersebut saksi ingin mencairkan cek tersebut ke bank yang dituju, namun yang terjadi saldo yang berada di rekening tersebut tidak mencukupi. Mengetahui dirinya telah dibohongi saksi melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ujar JPU kembali. (bay/ras)