25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kurir 17 Kg Sabu, 2 Warga asal Tanjungbalai Dituntut 16 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga asal Kota Tanjungbalai Fangki Suwartono alias Nino (42) dan Ibnu Hajar (24) dituntut masing-masing 16 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 17 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut kedua terdakwa masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Donald Panggabean memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, terdakwa Fangki Suwartono alias Nino bersama temannya, Ibnu Hajar alias Ibnu, 22 Februari 2023, dicegat tim kepolisian di jalan tol Belmera Km 28 Tebing Tinggi-Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol /GTO Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Hal itu merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Sesuai ciri-cirinya, mobil Honda City No Pol BK 1121 VQA dari daerah Tanjungbalai itu langsung diberhentikan.

Kedua terdakwa diminta petugas agar turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan di lantai bawah jok sebelah kanan belakang mobil ditemukan satu buah tas warna hitam merek sportz berisi 17 bungkus plastik the bertuliskan Lipton Yellow Label diduga berisikan narkotika masing masing seberat 1000 gram netto dengan berat seluruhnya 17 kilogram.

Ketika diinterogasi, terdakwa Fangki Suwartono sebelumnya lewat messenger diajak Ibnu Hajar alias Ibnu untuk menjemput sabu tersebut dari negeri jiran, Malaysia. Sabu tersebut, pada 19 Februari 2023, dijemput di perairan Malaysia dan 2 hari kemudian tiba di Kota Tanjungbalai.

Setelah tiba di Tanjungbalai, Ibnu mengajak terdakwa Fangki untuk menjemput sabu ke Tangkahan Titi, Kota Tanjungbalai dari Sikunding (dalam lidik) dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian Ibnu dan terdakwa Fangki memindahkan sabu tersebut kedalam dua buah tas jinjing warna hitam dan dibawa ke Jalan Arteri untuk dimasukkan kedalam mobil dan meletakkannya di lantai bawah jok mobil. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga asal Kota Tanjungbalai Fangki Suwartono alias Nino (42) dan Ibnu Hajar (24) dituntut masing-masing 16 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 17 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut kedua terdakwa masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Donald Panggabean memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, terdakwa Fangki Suwartono alias Nino bersama temannya, Ibnu Hajar alias Ibnu, 22 Februari 2023, dicegat tim kepolisian di jalan tol Belmera Km 28 Tebing Tinggi-Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol /GTO Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Hal itu merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Sesuai ciri-cirinya, mobil Honda City No Pol BK 1121 VQA dari daerah Tanjungbalai itu langsung diberhentikan.

Kedua terdakwa diminta petugas agar turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan di lantai bawah jok sebelah kanan belakang mobil ditemukan satu buah tas warna hitam merek sportz berisi 17 bungkus plastik the bertuliskan Lipton Yellow Label diduga berisikan narkotika masing masing seberat 1000 gram netto dengan berat seluruhnya 17 kilogram.

Ketika diinterogasi, terdakwa Fangki Suwartono sebelumnya lewat messenger diajak Ibnu Hajar alias Ibnu untuk menjemput sabu tersebut dari negeri jiran, Malaysia. Sabu tersebut, pada 19 Februari 2023, dijemput di perairan Malaysia dan 2 hari kemudian tiba di Kota Tanjungbalai.

Setelah tiba di Tanjungbalai, Ibnu mengajak terdakwa Fangki untuk menjemput sabu ke Tangkahan Titi, Kota Tanjungbalai dari Sikunding (dalam lidik) dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian Ibnu dan terdakwa Fangki memindahkan sabu tersebut kedalam dua buah tas jinjing warna hitam dan dibawa ke Jalan Arteri untuk dimasukkan kedalam mobil dan meletakkannya di lantai bawah jok mobil. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/