30 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sidang Kurir Sabu 20 Kg, Dua Nelayan Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua nelayan asal Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41) terancam dihukum mati. Pasalnya, keduanya didakwa jaksa atas kasus dugaan kurir sabu seberat 20 kilogram, antar negara melalui jalur laut.

Sidang perdana beragendakan dakwaan yang digelar secara daring (online) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menguraikan dalam dakwaannya, pada 1 Maret 2022 terdakwa Budihari disuruh Emi (dalam lidik) untuk mencari orang menjemput sabu di perairan laut Indonesia dan Malaysia.

“Kemudian pada 4 Maret 2022, terdakwa Budihari menghubungi terdakwa Rahmad untuk menemuinya di Jalan Bambu Selatan Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/5).

Setelah bertemu, lanjutnya, terdakwa Budihari menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia, dan disetujui terdakwa Rahmad.

“Kemudian, terdakwa Budihari menghubungi Emi dan sekira pukul 14.00 WIB, Emi mengirimkan uang sebesar Rp55 juta untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Budihari,” urai JPU.

Terdakwa Budihari, sambungnya, menyerahkan uang muka untuk menjemput sabu sebesar Rp45 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp25 juta akan dibayarkan oleh terdakwa Budihari apabila narkotika jenis sabu sudah diserahkan terdakwa Rahmat kepada seseorang di Kota Medan.

“Setelah itu, terdakwa Rahmad pergi menuju ke dermaga PT AGIS dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik), lalu terdakwa Rahmad mengajak Wak Gondrong untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp15 juta,” katanya.

Selanjutnya, terdakwa Rahmad bersama Wak Gondrong berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan 1 perahu dan sekira pukul 22.00 WIB, keduanya sampai di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia.

Lalu, terdakwa Rahmad dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui Handy Talky dan menanyakan posisi perahu terdakwa Rahmad dan ketika perahu terdakwa Rahmad berada di posisi 5005 yang ada tandanya lampu warna hijau, selanjutnya datang 1 unit perahu mendekati perahu yang terdakwa Rahmad dan Wak Gondrong naiki.

Selanjutnya, seseorang melemparkan 2 buah tas warna hitam didalamnya yang berisikan sabu seberat 20 kg sabu, keduanya menyimpan sabu tersebut di Palka (tempat penyimpanan ikan). Lalu terdakwa bersama dengan Wak Gondrong kembali ke perairan Indonesia dan sekira pukul 11.00 WIB, keduanya sampai di dermaga Wak Ahmad Djajar.

Tak lama kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa Rahmad ada membawa narkotika jenis sabu dari perairan laut Indonesia dan Malaysia ke Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya pada 7 Desember 2022, terdakwa Rahmad keluar dari perahu dengan membawa 2 buah tas warna hitam dan biru di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram menuju Titi Gantung.

Beberapa jam kemudian, terdakwa Rahmad yang sedang berjalan di Pinggir Jalan Titi Gantung Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rahmad, sedangkan Wak Gondrong berhasil melarikan diri.

Saat penangkapan terhadap terdakwa Rahmad, petugas menemukan barang bukti 2 buah tas yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20 kg.

“Setelah diinterogasi petugas, terdakwa Rahmad mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh atas suruhan terdakwa Budihari. Kemudian terdakwa Rahmad dibawa untuk mencari terdakwa Budihari,” sebutnya.

Tak beberapa lama, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Budihari di kebun Jalan Bambu Selat Bandar, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Budihari, ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja seberat 8,84 gram yang dibalut dengan kertas koran.

“Adapun terdakwa Budihari dijanjikan upah Rp100 juta oleh Emi untuk membawa narkotika jenis sabu ke kota Medan,” pungkas JPU.

Atas perbuatan kedua terdakwa, diancam sebagaimana Pasal 144 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua nelayan asal Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41) terancam dihukum mati. Pasalnya, keduanya didakwa jaksa atas kasus dugaan kurir sabu seberat 20 kilogram, antar negara melalui jalur laut.

Sidang perdana beragendakan dakwaan yang digelar secara daring (online) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menguraikan dalam dakwaannya, pada 1 Maret 2022 terdakwa Budihari disuruh Emi (dalam lidik) untuk mencari orang menjemput sabu di perairan laut Indonesia dan Malaysia.

“Kemudian pada 4 Maret 2022, terdakwa Budihari menghubungi terdakwa Rahmad untuk menemuinya di Jalan Bambu Selatan Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/5).

Setelah bertemu, lanjutnya, terdakwa Budihari menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia, dan disetujui terdakwa Rahmad.

“Kemudian, terdakwa Budihari menghubungi Emi dan sekira pukul 14.00 WIB, Emi mengirimkan uang sebesar Rp55 juta untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Budihari,” urai JPU.

Terdakwa Budihari, sambungnya, menyerahkan uang muka untuk menjemput sabu sebesar Rp45 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp25 juta akan dibayarkan oleh terdakwa Budihari apabila narkotika jenis sabu sudah diserahkan terdakwa Rahmat kepada seseorang di Kota Medan.

“Setelah itu, terdakwa Rahmad pergi menuju ke dermaga PT AGIS dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik), lalu terdakwa Rahmad mengajak Wak Gondrong untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp15 juta,” katanya.

Selanjutnya, terdakwa Rahmad bersama Wak Gondrong berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan 1 perahu dan sekira pukul 22.00 WIB, keduanya sampai di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia.

Lalu, terdakwa Rahmad dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui Handy Talky dan menanyakan posisi perahu terdakwa Rahmad dan ketika perahu terdakwa Rahmad berada di posisi 5005 yang ada tandanya lampu warna hijau, selanjutnya datang 1 unit perahu mendekati perahu yang terdakwa Rahmad dan Wak Gondrong naiki.

Selanjutnya, seseorang melemparkan 2 buah tas warna hitam didalamnya yang berisikan sabu seberat 20 kg sabu, keduanya menyimpan sabu tersebut di Palka (tempat penyimpanan ikan). Lalu terdakwa bersama dengan Wak Gondrong kembali ke perairan Indonesia dan sekira pukul 11.00 WIB, keduanya sampai di dermaga Wak Ahmad Djajar.

Tak lama kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa Rahmad ada membawa narkotika jenis sabu dari perairan laut Indonesia dan Malaysia ke Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya pada 7 Desember 2022, terdakwa Rahmad keluar dari perahu dengan membawa 2 buah tas warna hitam dan biru di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram menuju Titi Gantung.

Beberapa jam kemudian, terdakwa Rahmad yang sedang berjalan di Pinggir Jalan Titi Gantung Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rahmad, sedangkan Wak Gondrong berhasil melarikan diri.

Saat penangkapan terhadap terdakwa Rahmad, petugas menemukan barang bukti 2 buah tas yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20 kg.

“Setelah diinterogasi petugas, terdakwa Rahmad mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh atas suruhan terdakwa Budihari. Kemudian terdakwa Rahmad dibawa untuk mencari terdakwa Budihari,” sebutnya.

Tak beberapa lama, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Budihari di kebun Jalan Bambu Selat Bandar, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Budihari, ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja seberat 8,84 gram yang dibalut dengan kertas koran.

“Adapun terdakwa Budihari dijanjikan upah Rp100 juta oleh Emi untuk membawa narkotika jenis sabu ke kota Medan,” pungkas JPU.

Atas perbuatan kedua terdakwa, diancam sebagaimana Pasal 144 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/