27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Inilah Kronologis Penggelapan Dana Rp6 Miliar oleh Pegawai BRI

Foto: Istimewa
Kepala Kantor BRI Cabang Medan Putri Hijau, Amal Peranginangin, menceritakan kronologis penggelapan uang Rp6 miliar oleh oknum pegawai BRI, kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Sempat tertutup terkait kasus penggelapan uang Rp6 miliar yang dilakukan oknum pegawai Tambahan Kas Kantor (TKK) berinisial BN, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau akhirnya memberi penjelasan. Dalam penjelasannya pihak perbankan menyebut bahwa oknum pegawai itu menyalahgunakan kewenangan, bukan kelalaian.

Kepala Departemen Legal BRI Kanwil Sumut, Andy Dwi menyatakan, oknum pegawai berinisial BN merupakan orang yang diberikan kewenangan dalam pengambilan uang di Bank Indonesia Sumut. Namun, oknum itu menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan.

“Hasil investigasi sementara ini oleh tim yang dibentuk, secara prosedur tidak ada kelalaian dan mutlak penyalagunaan kepercayaan atau kewenangan yang dilakukan oknum,” ujar Andy saat ditemui di Kantor BRI Cabang Medan Putri Hijau, Selasa (17/10).

Menurut dia, prosedur atau SOP dalam pengambilan uang di Bank Indonesia (BI) telah dilakukan. Mulai dari surat tugas dan kuasa hingga mengasuransikan uang.

Kepala Kantor BRI Cabang Medan Putri Hijau, Amal Peranginangin menjelaskan kronologis terjadinya penggelapan uang tersebut awalnya pihaknya melakukan penarikan tambahan uang kas ke kantor BI Sumut sebesar Rp63 miliar. Penarikan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan 3 vendor yang akan digunakan pengisian kas ATM.

Maka dari itu, ditugaskan BN bersama seorang sopir untuk melakukan penarikan uang dengan menggunakan kendaraan dinas. Setelah melakukan pengambilan uang, selanjutnya dibagikan kepada tiga vendor yang ikut mendampingi. Sedangkan, para vendor membawa kendaraan masing-masing dengan pengawalan petugas keamanan.

“Ternyata, sebelum diserahkan kepada tiga vendor uang, Rp63 miliar itu telah dikurangi Rp6 miliar oleh pelaku BN. Alasannya, kantor cabang Putri Hijau mendesak membutuhkan uang Rp6 miliar. Padahal, belum ada konfirmasi sebelumnya,” papar Amal.

Disebutkan dia, pihaknya tidak ada menginstruksikan kepada pelaku untuk memotong uang yang diambil dengan alasan kebutuhan mendesak di kantor cabang.

“Kita tidak pernah memperkenankan untuk momotong uang yang akan diberikan kepada vendor. Artinya, setiap pengambilan atau penyetoran uang sudah disepakati tidak ada pemotongan maupun pengurangan. Kalaupun ada sekalipun, pengurangan atau pemotongan itu harus terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada kamtor cabang,” cetus Amal.

Foto dua oknum pegawai BRI.

Disinggung kenapa pada saat pengambilan uang di BI tidak dilakukan pengawalan, menurut Amal lantaran uang yang diambil tidak ada dibawa ataupun didistribusikan ke kantor cabang. Artinya, uang tersebut langsung dibagikan kepada vendor.

“Pertimbangannya tidak dilakukan pengawalan karena uang yang diambil dari BI tidak ada yang dibawa ke kantor BRI. Maka dari itu, diputuskan tidak melakukan pengawalan. Lain halnya kalau uang yang diambil lalu dibawa keluar dari BI atau disetorkan ke kantor BRI lainnya, maka sudah tentu dilakukan pengawalan,” kata Amal.

Dibeberkannya, pelaku bukan baru bekerja sebagai pegawai, melainkan sudah di atas 5 tahun. Untuk sopir, sudah 11 tahun sedangkan pegawai TKK sekitar 6 tahun.

“Kinerja kedua pelaku selama bekerja normal-normal saja atau tidak ada hal aneh sedikitpun. Dengan kata lain, tidak ada penurunan kualitas kinerja atau permasalahan,” ucapnya.

Dia menambahkan, ke depan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, maka pengawasan melekat (waskat) lebih ditingkatkan lagi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat hukum. Mudah-mudahan, pelaku bisa segera ditangkap,” tandasnya.

Foto: Istimewa
Kepala Kantor BRI Cabang Medan Putri Hijau, Amal Peranginangin, menceritakan kronologis penggelapan uang Rp6 miliar oleh oknum pegawai BRI, kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Sempat tertutup terkait kasus penggelapan uang Rp6 miliar yang dilakukan oknum pegawai Tambahan Kas Kantor (TKK) berinisial BN, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau akhirnya memberi penjelasan. Dalam penjelasannya pihak perbankan menyebut bahwa oknum pegawai itu menyalahgunakan kewenangan, bukan kelalaian.

Kepala Departemen Legal BRI Kanwil Sumut, Andy Dwi menyatakan, oknum pegawai berinisial BN merupakan orang yang diberikan kewenangan dalam pengambilan uang di Bank Indonesia Sumut. Namun, oknum itu menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan.

“Hasil investigasi sementara ini oleh tim yang dibentuk, secara prosedur tidak ada kelalaian dan mutlak penyalagunaan kepercayaan atau kewenangan yang dilakukan oknum,” ujar Andy saat ditemui di Kantor BRI Cabang Medan Putri Hijau, Selasa (17/10).

Menurut dia, prosedur atau SOP dalam pengambilan uang di Bank Indonesia (BI) telah dilakukan. Mulai dari surat tugas dan kuasa hingga mengasuransikan uang.

Kepala Kantor BRI Cabang Medan Putri Hijau, Amal Peranginangin menjelaskan kronologis terjadinya penggelapan uang tersebut awalnya pihaknya melakukan penarikan tambahan uang kas ke kantor BI Sumut sebesar Rp63 miliar. Penarikan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan 3 vendor yang akan digunakan pengisian kas ATM.

Maka dari itu, ditugaskan BN bersama seorang sopir untuk melakukan penarikan uang dengan menggunakan kendaraan dinas. Setelah melakukan pengambilan uang, selanjutnya dibagikan kepada tiga vendor yang ikut mendampingi. Sedangkan, para vendor membawa kendaraan masing-masing dengan pengawalan petugas keamanan.

“Ternyata, sebelum diserahkan kepada tiga vendor uang, Rp63 miliar itu telah dikurangi Rp6 miliar oleh pelaku BN. Alasannya, kantor cabang Putri Hijau mendesak membutuhkan uang Rp6 miliar. Padahal, belum ada konfirmasi sebelumnya,” papar Amal.

Disebutkan dia, pihaknya tidak ada menginstruksikan kepada pelaku untuk memotong uang yang diambil dengan alasan kebutuhan mendesak di kantor cabang.

“Kita tidak pernah memperkenankan untuk momotong uang yang akan diberikan kepada vendor. Artinya, setiap pengambilan atau penyetoran uang sudah disepakati tidak ada pemotongan maupun pengurangan. Kalaupun ada sekalipun, pengurangan atau pemotongan itu harus terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada kamtor cabang,” cetus Amal.

Foto dua oknum pegawai BRI.

Disinggung kenapa pada saat pengambilan uang di BI tidak dilakukan pengawalan, menurut Amal lantaran uang yang diambil tidak ada dibawa ataupun didistribusikan ke kantor cabang. Artinya, uang tersebut langsung dibagikan kepada vendor.

“Pertimbangannya tidak dilakukan pengawalan karena uang yang diambil dari BI tidak ada yang dibawa ke kantor BRI. Maka dari itu, diputuskan tidak melakukan pengawalan. Lain halnya kalau uang yang diambil lalu dibawa keluar dari BI atau disetorkan ke kantor BRI lainnya, maka sudah tentu dilakukan pengawalan,” kata Amal.

Dibeberkannya, pelaku bukan baru bekerja sebagai pegawai, melainkan sudah di atas 5 tahun. Untuk sopir, sudah 11 tahun sedangkan pegawai TKK sekitar 6 tahun.

“Kinerja kedua pelaku selama bekerja normal-normal saja atau tidak ada hal aneh sedikitpun. Dengan kata lain, tidak ada penurunan kualitas kinerja atau permasalahan,” ucapnya.

Dia menambahkan, ke depan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, maka pengawasan melekat (waskat) lebih ditingkatkan lagi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat hukum. Mudah-mudahan, pelaku bisa segera ditangkap,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/