30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan GM PT PLN Kitsbu Belawan Divonis 4 tahun

Foto: Gatha Ginting/PM Crist Leo, mantan GM terlihat batuk-batuk saat berjalannya sidang putusan PLN, Rabu (1/10). Ia divonis 4 tahun penjara.
Foto: Gatha Ginting/PM
Crist Leo, mantan GM terlihat batuk-batuk saat berjalannya sidang putusan PLN, Rabu (1/10). Ia divonis 4 tahun penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek peremajaan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, dengan tiga terdakwa, Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager PT PLN Kitsbu Belawan, Surya Dharma Sinaga selaku Mantan Manager Sektor Labuhan Angin, Muhammad Ali selaku karyawan PLN Pembangkit Sumbagut, kembali digelar di ruang Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10) pagi.

Dalam agenda putusan tersebut, Chris Leo lebih awal didudukkan di kursi pesakitan. Pria yang memakai baju kemeja putih dan kaca mata ini pun tampak tenang saat majelis hakim membacakan putusannya. Majelis hakim yang diketuai oleh, SB Hutagalung, SH, terdakwa divonis oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas majelis hakim kepada terdakwa.

Terdakwa Chris Leo dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Menurut majelis hakim, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan menggunakan Pasal 2 tersebut, jaksa menuduh terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi seperti dakwaan primer Jaksa.

“Setelah mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer sesuai Pasal 2 tersebut, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” terang majelis hakim.

Majelis hakim anggotta, Denny Iskandar, mengatakan Chris Leo tidak menjalankan tugasnya dengan baik diantaranya tidak membuat surat teguran kepada Mapna Co atas keterlambatan material (spare part) untuk pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2, tidak membuat berita acara penyerahan barang retour dan tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan penyedia barang.

“Terdakwa mengangkat Rody Cahyawan sebagai direksi lapangan dan Muhammad Ali sebagai direksi pekerjaan. Namun, hal itu tidak melepaskan tanggungjawab terdakwa (Chris Leo) untuk mengawasi seluruh pekerjaan penyedia barang,” katanya.

Majelis hakim juga berpendapat kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun yang dituduhkan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kerugian negara tersebut juga dinilai tidak berdasarkan penghitungan yang benar, sehingga tidak bisa dijadikan acuan adanya kerugian negara.

“Pengadaan material sudah dilaksanakan Mapna Co. Pembangkit GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan sudah beroperasi dan menghasilkan daya hingga saat ini,” kata hakim.

Usai membacakan putusan Chris Leo, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan dengan terdakwa Muhammad Ali, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Sementara untuk Surya Darma Sinaga, majelis hakim menjatuhkan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan.(bay/bd)

Foto: Gatha Ginting/PM Crist Leo, mantan GM terlihat batuk-batuk saat berjalannya sidang putusan PLN, Rabu (1/10). Ia divonis 4 tahun penjara.
Foto: Gatha Ginting/PM
Crist Leo, mantan GM terlihat batuk-batuk saat berjalannya sidang putusan PLN, Rabu (1/10). Ia divonis 4 tahun penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek peremajaan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, dengan tiga terdakwa, Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager PT PLN Kitsbu Belawan, Surya Dharma Sinaga selaku Mantan Manager Sektor Labuhan Angin, Muhammad Ali selaku karyawan PLN Pembangkit Sumbagut, kembali digelar di ruang Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10) pagi.

Dalam agenda putusan tersebut, Chris Leo lebih awal didudukkan di kursi pesakitan. Pria yang memakai baju kemeja putih dan kaca mata ini pun tampak tenang saat majelis hakim membacakan putusannya. Majelis hakim yang diketuai oleh, SB Hutagalung, SH, terdakwa divonis oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas majelis hakim kepada terdakwa.

Terdakwa Chris Leo dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Menurut majelis hakim, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan menggunakan Pasal 2 tersebut, jaksa menuduh terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi seperti dakwaan primer Jaksa.

“Setelah mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer sesuai Pasal 2 tersebut, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” terang majelis hakim.

Majelis hakim anggotta, Denny Iskandar, mengatakan Chris Leo tidak menjalankan tugasnya dengan baik diantaranya tidak membuat surat teguran kepada Mapna Co atas keterlambatan material (spare part) untuk pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2, tidak membuat berita acara penyerahan barang retour dan tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan penyedia barang.

“Terdakwa mengangkat Rody Cahyawan sebagai direksi lapangan dan Muhammad Ali sebagai direksi pekerjaan. Namun, hal itu tidak melepaskan tanggungjawab terdakwa (Chris Leo) untuk mengawasi seluruh pekerjaan penyedia barang,” katanya.

Majelis hakim juga berpendapat kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun yang dituduhkan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kerugian negara tersebut juga dinilai tidak berdasarkan penghitungan yang benar, sehingga tidak bisa dijadikan acuan adanya kerugian negara.

“Pengadaan material sudah dilaksanakan Mapna Co. Pembangkit GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan sudah beroperasi dan menghasilkan daya hingga saat ini,” kata hakim.

Usai membacakan putusan Chris Leo, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan dengan terdakwa Muhammad Ali, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Sementara untuk Surya Darma Sinaga, majelis hakim menjatuhkan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan.(bay/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/