HAMPARANPERAK, SUMUTPOS.CO – Satuan reskrim polsek Hamparan Perak meringkus dua pencuri 12 kilo udang tiger di tambak milik Taruna Tarigan (41), warga Dusun VII Desa Palu Manan, Hamparan Perak, kamis ( 1/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Aksi pencurian yang di lakukan oleh Rahmadhani alias Dani (31) dan Alan ( 45) warga Pasar V, Desa Kota Datar, Hamparan Perak,Kamis ( 1/10) dini hari. Keduanya mencuri dengan menyetrum pakai aliran listrik di tambak udang di kawasan Dusun IV Paluh Manan, Hamparanperak.
Namun naas, aksi mereka dipergoki penjaga tambak, W Sinuraya. Selanjutnya, kedua pelaku pun diserahkan ke Polsek Hamparan Perak berikut 12 kilo udang tiger dan dua buah tangkok ikan dan empat unit senter, satu buah baterai basa 12 Volt, sebilah pisau bergagang kayu.
Menurut kedua pelaku, udang tersebut akan dijual ke pajak Hamparan Perak dengan harga Rp200 ribu perkilonya. Pencurian itu sudah mereka lakukan selama seminggu. “Untuk mempertanggungjawabkan keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (cr2/pmg/han)
HAMPARANPERAK, SUMUTPOS.CO – Satuan reskrim polsek Hamparan Perak meringkus dua pencuri 12 kilo udang tiger di tambak milik Taruna Tarigan (41), warga Dusun VII Desa Palu Manan, Hamparan Perak, kamis ( 1/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Aksi pencurian yang di lakukan oleh Rahmadhani alias Dani (31) dan Alan ( 45) warga Pasar V, Desa Kota Datar, Hamparan Perak,Kamis ( 1/10) dini hari. Keduanya mencuri dengan menyetrum pakai aliran listrik di tambak udang di kawasan Dusun IV Paluh Manan, Hamparanperak.
Namun naas, aksi mereka dipergoki penjaga tambak, W Sinuraya. Selanjutnya, kedua pelaku pun diserahkan ke Polsek Hamparan Perak berikut 12 kilo udang tiger dan dua buah tangkok ikan dan empat unit senter, satu buah baterai basa 12 Volt, sebilah pisau bergagang kayu.
Menurut kedua pelaku, udang tersebut akan dijual ke pajak Hamparan Perak dengan harga Rp200 ribu perkilonya. Pencurian itu sudah mereka lakukan selama seminggu. “Untuk mempertanggungjawabkan keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (cr2/pmg/han)