26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Peras Pekerja Proyek dan Sopir Truk, Dua Preman Kampung Ditangkap

PREMAN KAMPUNG: Gara-gara Rp50.000, dua preman kampung, Ahmad Fikri dan Andika meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal.
M IDRIS/SUMUT POS
PREMAN KAMPUNG: Gara-gara Rp50.000, dua preman kampung, Ahmad Fikri dan Andika meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal. M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua preman kampung yang kerap meresahkan warga Kecamatan Sunggal harus meringkuk di sel tahanan setelah ditangkap personel Polsek Medan Sunggal. Pasalnya, kedua preman tersebut memeras pekerja proyek dan sopir truk.

Kedua tersangka masing-masing, Ahmad Fikri (41) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Andika (23) warga Jalan Binjai, KM 12 Kompos, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan adanya informasi dan pengaduan dari para korban yang mengaku telah diperas dengan modus pengutipan untuk organisasi kepemudaan. Berdasarkan pengaduan tersebut, pihaknya langsung bergerak menurunkan tim.

“Ahmad Fikri ditangkap pada Kamis (31/10) dini hari di Jalan Sunggal, sementara Andika di Jalan Binjai Km 12 Simpang Kompos pada Rabu (30/10) sore,” ungkap Yasir, Jumat (1/11).

Dijelaskan Yasir, Ahmad Fikri ditangkap karena sebelumnya memeras pekerja proyek bernama Syahrial (27) warga Jalan Sumber Rejo Desa Sumber Rejo, Pagar Merbau.

Syahrial sedang mengerjakan marka jalan di Jalan Sunggal, Selasa (30/10) sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku mendatangi lokasi pekerja yang sedang mengerjakan marka jalan dan mengaku sebagai anggota salah satu organisasi kepemudaan. Selanjutnya, pelaku meminta uang minum.

Namun, korban tak memberikan uang melainkan sebungkus rokok. Akan tetapi, ditolak oleh pelaku dan meminta uang Rp50.000. Tak ingin ribut, korban memberikan uang yang diminta kepada pelaku.

“Setelah diberikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas kita dan kemudian ditindaklanjuti hingga menangkap pelaku tersebut,” terang Yasir.

Sedangkan Andika, sambung dia, ditangkap karena sebelumnya memeras Muhammad Arjuni Arianto (24), sopir truk yang sedang membawa muatan di Jalan Binjai Km 12, Rabu (30/10) sekira Pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban selaku sopir mobil truk membawa muatan ke Jalan Binjai Km 12 Simpang Kompos menuju pabrik.

“Setelah masuk pabrik dan menurunkan muatannya, korban lalu keluar pabrik. Akan tetapi, dimintai uang Rp20.000 oleh pelaku dengan alasan uang parkir. Korban lalu memberikannya namun kemudian melaporkan ke petugas kami,” papar Yasir.(ris/ala)

PREMAN KAMPUNG: Gara-gara Rp50.000, dua preman kampung, Ahmad Fikri dan Andika meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal.
M IDRIS/SUMUT POS
PREMAN KAMPUNG: Gara-gara Rp50.000, dua preman kampung, Ahmad Fikri dan Andika meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal. M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua preman kampung yang kerap meresahkan warga Kecamatan Sunggal harus meringkuk di sel tahanan setelah ditangkap personel Polsek Medan Sunggal. Pasalnya, kedua preman tersebut memeras pekerja proyek dan sopir truk.

Kedua tersangka masing-masing, Ahmad Fikri (41) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Andika (23) warga Jalan Binjai, KM 12 Kompos, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan adanya informasi dan pengaduan dari para korban yang mengaku telah diperas dengan modus pengutipan untuk organisasi kepemudaan. Berdasarkan pengaduan tersebut, pihaknya langsung bergerak menurunkan tim.

“Ahmad Fikri ditangkap pada Kamis (31/10) dini hari di Jalan Sunggal, sementara Andika di Jalan Binjai Km 12 Simpang Kompos pada Rabu (30/10) sore,” ungkap Yasir, Jumat (1/11).

Dijelaskan Yasir, Ahmad Fikri ditangkap karena sebelumnya memeras pekerja proyek bernama Syahrial (27) warga Jalan Sumber Rejo Desa Sumber Rejo, Pagar Merbau.

Syahrial sedang mengerjakan marka jalan di Jalan Sunggal, Selasa (30/10) sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku mendatangi lokasi pekerja yang sedang mengerjakan marka jalan dan mengaku sebagai anggota salah satu organisasi kepemudaan. Selanjutnya, pelaku meminta uang minum.

Namun, korban tak memberikan uang melainkan sebungkus rokok. Akan tetapi, ditolak oleh pelaku dan meminta uang Rp50.000. Tak ingin ribut, korban memberikan uang yang diminta kepada pelaku.

“Setelah diberikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas kita dan kemudian ditindaklanjuti hingga menangkap pelaku tersebut,” terang Yasir.

Sedangkan Andika, sambung dia, ditangkap karena sebelumnya memeras Muhammad Arjuni Arianto (24), sopir truk yang sedang membawa muatan di Jalan Binjai Km 12, Rabu (30/10) sekira Pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban selaku sopir mobil truk membawa muatan ke Jalan Binjai Km 12 Simpang Kompos menuju pabrik.

“Setelah masuk pabrik dan menurunkan muatannya, korban lalu keluar pabrik. Akan tetapi, dimintai uang Rp20.000 oleh pelaku dengan alasan uang parkir. Korban lalu memberikannya namun kemudian melaporkan ke petugas kami,” papar Yasir.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/