27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

DPRD: Segera Gerebek dan Tutup Permanen

MASIH BEROPERASI: Lokasi diduga jadi tempat judi tembak ikan di Jalan Sutomo, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara masih beroperasi, Minggu (1/12). Sebelumnya, personel kepolisian menggerebek lokasi judi yang tertutup, dan baru beroperasi 3 bulan.
MASIH BEROPERASI: Lokasi diduga jadi tempat judi tembak ikan di Jalan Sutomo, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara masih beroperasi, Minggu (1/12). Sebelumnya, personel kepolisian menggerebek lokasi judi yang tertutup, dan baru beroperasi 3 bulan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penggerebekan yang dilakukan Petugas Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, mendapat tanggapan positif dan negatif dari kalangan wakil rakyat.

“Kami mengapresiasi penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian. Namun, disinyalir masih ada lokasi lain,” ungkap Wakil Ketua DPRD Binjai Syarif Sitepu, Minggu (1/12).

Ungkapan unsur pimpinan DPRD Binjai ini, memang bukan sekadar omongan. Lokasi judi modus tembak ikan, yang sebelumnya terpampang bernama Kids Zone, terpantau masih beroperasi. Rumah toko di Jalan Sutomo, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara, yang diduga digunakan sebagai lokasi judi tembak ikan ini, kebal hukum.

Selain beroperasi di pinggir jalan utama Kota Rambutan, hanya Kids Zone yang berani tetap membuka diduga lokasi judi tersebut. Dari 6 pintu ruko, memang hanya satu pintu yang terlihat terbuka.

Namun tetap saja, aktivitas yang melanggar Pasal 303 ini, masih beroperasi pasca-penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian, 4 hari lalu. Bahkan saat hari H penggerebekan, malam harinya, lokasi judi tersebut masih beroperasi.

“Kami minta polisi juga menggerebek dan menutup lokasi judi tersebut secara permanen,” tegas Ketua DPC PDIP Kota Binjai tersebut.

Lain halnya lokasi judi yang berjarak 100 meter dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian. Lokasi serupa yang bernama Prima Game ini, tak lagi beroperasi.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif, ogah menanggapi kapan penyelidikan sekaligus penggerebekan terhadap lokasi judi lain. “Tanya sama Kasubbag Humas saja, itu bukan ranah saya,” jelasnya ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Dari 11 orang yang diboyong pada penggerebekan 26 November lalu, menurut Wirhan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka sedang diproses, ditahan di dalam. Ada 10 orang yang terbukti, seorang lagi enggak,” bebernya.

Sayangnya, dia tak ingat atas nama siapa, orang yang tak ditetapkan sebagai tersangka itu. “Entah siapa itu, saksi jadinya,” jelas Wirhan.

Sebelumnya, penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan pihak kepolisian di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, diherankan warga. Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan Korps Tri Brata dicurigai tebang pilih. “Lucunya kok cuma ini yang digerebek. Ada 3 titik di sini,” tutur seorang warga sekitar.

Dalam penggerebekan tersebut, ada 11 orang yang diamankan. Adapun mereka, yakni Darwis Johan (56) sebagai penanggung jawab, warga Jalan Waringin, Kota Medan; Dewi (23) warga Pasar IV, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, dan Agustina (27) warga Jalan Telepon, Gang Flamboyan, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota. Keduanya sebagai operator permainan.

Lalu ada Johan (77) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Irwan Leo (63) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Abuan (63) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Diki Andika (22) warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Hakim Tanzil (51) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Opis (30) warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat; Syarial (51) warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, dan M Yusuf (17) warga Jalan Ratu Wangi, Kelurahan setia, Binjai Kota.

Kedelapan orang terakhir, disinyalir sebagai pecandu judi tembak ikan tersebut. Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game tembak ikan, uang tunai Rp4.329.000, 36 kartu chips, dan 6 telepon selular. (ted/saz)

MASIH BEROPERASI: Lokasi diduga jadi tempat judi tembak ikan di Jalan Sutomo, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara masih beroperasi, Minggu (1/12). Sebelumnya, personel kepolisian menggerebek lokasi judi yang tertutup, dan baru beroperasi 3 bulan.
MASIH BEROPERASI: Lokasi diduga jadi tempat judi tembak ikan di Jalan Sutomo, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara masih beroperasi, Minggu (1/12). Sebelumnya, personel kepolisian menggerebek lokasi judi yang tertutup, dan baru beroperasi 3 bulan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penggerebekan yang dilakukan Petugas Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, mendapat tanggapan positif dan negatif dari kalangan wakil rakyat.

“Kami mengapresiasi penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian. Namun, disinyalir masih ada lokasi lain,” ungkap Wakil Ketua DPRD Binjai Syarif Sitepu, Minggu (1/12).

Ungkapan unsur pimpinan DPRD Binjai ini, memang bukan sekadar omongan. Lokasi judi modus tembak ikan, yang sebelumnya terpampang bernama Kids Zone, terpantau masih beroperasi. Rumah toko di Jalan Sutomo, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara, yang diduga digunakan sebagai lokasi judi tembak ikan ini, kebal hukum.

Selain beroperasi di pinggir jalan utama Kota Rambutan, hanya Kids Zone yang berani tetap membuka diduga lokasi judi tersebut. Dari 6 pintu ruko, memang hanya satu pintu yang terlihat terbuka.

Namun tetap saja, aktivitas yang melanggar Pasal 303 ini, masih beroperasi pasca-penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian, 4 hari lalu. Bahkan saat hari H penggerebekan, malam harinya, lokasi judi tersebut masih beroperasi.

“Kami minta polisi juga menggerebek dan menutup lokasi judi tersebut secara permanen,” tegas Ketua DPC PDIP Kota Binjai tersebut.

Lain halnya lokasi judi yang berjarak 100 meter dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian. Lokasi serupa yang bernama Prima Game ini, tak lagi beroperasi.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif, ogah menanggapi kapan penyelidikan sekaligus penggerebekan terhadap lokasi judi lain. “Tanya sama Kasubbag Humas saja, itu bukan ranah saya,” jelasnya ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Dari 11 orang yang diboyong pada penggerebekan 26 November lalu, menurut Wirhan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka sedang diproses, ditahan di dalam. Ada 10 orang yang terbukti, seorang lagi enggak,” bebernya.

Sayangnya, dia tak ingat atas nama siapa, orang yang tak ditetapkan sebagai tersangka itu. “Entah siapa itu, saksi jadinya,” jelas Wirhan.

Sebelumnya, penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan pihak kepolisian di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, diherankan warga. Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan Korps Tri Brata dicurigai tebang pilih. “Lucunya kok cuma ini yang digerebek. Ada 3 titik di sini,” tutur seorang warga sekitar.

Dalam penggerebekan tersebut, ada 11 orang yang diamankan. Adapun mereka, yakni Darwis Johan (56) sebagai penanggung jawab, warga Jalan Waringin, Kota Medan; Dewi (23) warga Pasar IV, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, dan Agustina (27) warga Jalan Telepon, Gang Flamboyan, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota. Keduanya sebagai operator permainan.

Lalu ada Johan (77) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Irwan Leo (63) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Abuan (63) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Diki Andika (22) warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Hakim Tanzil (51) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Opis (30) warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat; Syarial (51) warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, dan M Yusuf (17) warga Jalan Ratu Wangi, Kelurahan setia, Binjai Kota.

Kedelapan orang terakhir, disinyalir sebagai pecandu judi tembak ikan tersebut. Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game tembak ikan, uang tunai Rp4.329.000, 36 kartu chips, dan 6 telepon selular. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/