26 C
Medan
Sunday, October 6, 2024

Rampas Mobil Debitur, Debt Collector Dituntut 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umun (JPU) Maria Tarigan menuntut Bosman R Naibaho 3 tahun penjara. Terdakwa warga Jalan Kapten Sumarsono ini, dinilai terbukti melakukan perampasan mobil milik Dista Ricky Hasudungan Tanjung selaku debitur perusahaan pembiayaan.

SIDANG TUNTUTAN: Bosman R Naibaho (VC), terdakwa perampasan mobil menjalani sidang tuntutan, Selasa (1/12).agusman/sumut pos.
SIDANG TUNTUTAN: Bosman R Naibaho (VC), terdakwa perampasan mobil menjalani sidang tuntutan, Selasa (1/12).agusman/sumut pos.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, untuk menjatuh hukuman kepada terdakwa Bosman R Naoibaho selama 3 tahun penjara,” ucapnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Selasa (1/12).

JPU menilai terdakwa Bosman R Naibaho terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang perampasan secara bersama-sama.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Usai persidangan, korban Dista Tanjung menyatakan kekecewaannya. Pelaku perampasan mobil miliknya melibatkan enam orang debt collector ini, namun hanya satu orang yang diadili sebagai terdakwa.

“Saya korban dari perampasan mobil, mereka merampas semua barang-barang di dalam mobil itu meminta keadilan yang seadil-adilnya. Sudah lebih dari tiga tahun prosesnya, pelaku perampasan dengan alasan penarikan mobil itu ada enam orang namun hanya satu yang menjadi terdakwa,” keluhnya.

Selain menuntut keadilan melalui penyampaian surat, korban juga meminta pertanggung jawaban terhadap PT CIMB Niaga dan PT Olivia yang memerintahkan perampasan mobil miliknya yang sejatinya telah dilunasi tersebut. “Saya minta perlindungan hukum dan keadilan hukum seadil-adilnya, saya juga meminta pertanggungjawaban PT CIMB Niaga Auto Finance dan PT Olivia sebagai pihak leasing atas perintah penarikan mobil yang sebenarnya sudah saya lunasi,” tegasnya.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu bila berhasil merebut mobil dari tangan debitur yang diduga menunggak kredit tersebut. Dimana terdakwa Bosman mengambil paksa mobil milik debitur Dista Ricky Hasudungan Tanjung, pada 7 September 2017 di Jalan Gatot Subroto simpang Ayahanda Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umun (JPU) Maria Tarigan menuntut Bosman R Naibaho 3 tahun penjara. Terdakwa warga Jalan Kapten Sumarsono ini, dinilai terbukti melakukan perampasan mobil milik Dista Ricky Hasudungan Tanjung selaku debitur perusahaan pembiayaan.

SIDANG TUNTUTAN: Bosman R Naibaho (VC), terdakwa perampasan mobil menjalani sidang tuntutan, Selasa (1/12).agusman/sumut pos.
SIDANG TUNTUTAN: Bosman R Naibaho (VC), terdakwa perampasan mobil menjalani sidang tuntutan, Selasa (1/12).agusman/sumut pos.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, untuk menjatuh hukuman kepada terdakwa Bosman R Naoibaho selama 3 tahun penjara,” ucapnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Selasa (1/12).

JPU menilai terdakwa Bosman R Naibaho terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang perampasan secara bersama-sama.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Usai persidangan, korban Dista Tanjung menyatakan kekecewaannya. Pelaku perampasan mobil miliknya melibatkan enam orang debt collector ini, namun hanya satu orang yang diadili sebagai terdakwa.

“Saya korban dari perampasan mobil, mereka merampas semua barang-barang di dalam mobil itu meminta keadilan yang seadil-adilnya. Sudah lebih dari tiga tahun prosesnya, pelaku perampasan dengan alasan penarikan mobil itu ada enam orang namun hanya satu yang menjadi terdakwa,” keluhnya.

Selain menuntut keadilan melalui penyampaian surat, korban juga meminta pertanggung jawaban terhadap PT CIMB Niaga dan PT Olivia yang memerintahkan perampasan mobil miliknya yang sejatinya telah dilunasi tersebut. “Saya minta perlindungan hukum dan keadilan hukum seadil-adilnya, saya juga meminta pertanggungjawaban PT CIMB Niaga Auto Finance dan PT Olivia sebagai pihak leasing atas perintah penarikan mobil yang sebenarnya sudah saya lunasi,” tegasnya.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu bila berhasil merebut mobil dari tangan debitur yang diduga menunggak kredit tersebut. Dimana terdakwa Bosman mengambil paksa mobil milik debitur Dista Ricky Hasudungan Tanjung, pada 7 September 2017 di Jalan Gatot Subroto simpang Ayahanda Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/