BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai membekuk dua pelaku penculikan dan penyekapan Surjit Singh (32) warga Dusun V, Desa Lah Mulgap, Selesai pada Selasa (31/12) dini hari. Keduanya Wijay alias Citut (33) warga Jalan Limau Manis, Tanjung Morawa dan Andika Natal Sitorus (22) warga Aek Nauli, Kampung Padang, Labuhanbatu.
“Keduanya dibekuk di Jalan Sei Buluh, Sei Rampah, Serdangbedagai, Selasa (31/12),” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Kamis (2/1).
Informasi diperoleh kedua tersangka mulanya datang ke rumah korban sembari marah-marah dengan meng genggam sebilah parang sepanjang kurangg lebih 50 centimeter. Kedua tersangka marah-marah yang menyoal keberadaan adik korban.
Diduga adik korban memiliki utang dengan kedua tersangka. Karena korban tidak memberikan keterangan yang baik.
Singkatnya, kedua tersangka lalu menyekap dan membawa korban meninggalkan Selesai, Langkat.” Tersangka membawa paksa korban dan memasukkan korban ke dalam mobil dan membawa korban. Kemudian tersangka menelpon seseorang yang bagian dari keluarga korban dengan mengancam akan membunuh korban. Jika korban tidak bisa pertemukan adik korban dengan mereka,” beber Wirhan.
Tindak pidana penculikan tersebut dilaporkan ke Mapolres Binjai. Jajaran Satreskrim kemudian membentuk tim dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasat menambahkan penyelidikan yang dilakukan polisi menuai petunjuk. Keduanya berhasil ditangkap. Namun, kata dia, saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berupaya melarikan diri.
“Tembakan peringatan yang diberi petugas tidak diindahkan. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenaik kaki sebelah kiri dan kanan kedua tersangka,” beber Wirhan.
Sesampai di Binjai, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham untuk mendapat perawatan medis.”Saat ini kedua tersangka sudah di Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 328 Subsider Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (ted/btr)