26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kemana Lagi Kami Mengadu, Tolonglah…

Warga Kompleks Abdul Hamid korban penggusuran berharap hukum ditegakkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam diketuai Danil Ronald,Selasa(20/9) melanjutkan sidang gugatan 101 warga Kompleks Abdul Hamid melawan Kodam I/ BB tentang kepemilikan lahan yang dihuni putra-putri Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebanyak 101 warga selaku penggugat diwakili Kuasa Hukumya Afrizon Alwi SH MH,Maya Manurung SH, dan Viktor Aritonang diberi kesempatan hakim untuk memperbaiki materi gugatan, terutama kapasitas penggugat Nila Shinta Waty yang semula hanya Penerima Kuasa juga Penerima Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Tanah Grant Sultan seluas 34 hektare (bukan 25 hektare) dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam, yang dibuat di hadapan Notaris Rudi Aroma Sitepu.

Hadir dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Kodam I/ BB Kapten Simamora dan Lettu Halif untuk mendengar jawaban tergugat. Sidang dilanjutkan sepekan mendatang.

Usai persidangan, Afrizon berharap tergugat mematuhi proses hukum dan tidak lagi melakukan eksekusi pengosongan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, sampai saat ini tergugat sudah melakukan penggusuran terhadap 38 rumah penggigat. Walau Komnas HAM, Ombudsman dan DPRD Sumut sudah merekomendasikan penghentian, tapi tetap saja pengosongan rumah tetap dilaksanakan. Karena itu, para penggugat akan minta pengadilan / hakim meletakkan sita jaminan objek perkara lahan seluas 34 hektare  sekaligus mohon penundaan eksekusi pengosongan paksa.

Terpisah, Aswin Hutagalung, Ani, dan Indah, warga Kompleks Abdul Hamid yang menjadi korban penggusuran, berharap pemerintahan Jokowi menaruh perhatian serius terhadap warga Kompleks Abdul Hamid.

“Kami digusur tanpa surat pemberitahuan. Bahkan saat ini kami tidak punya tempat tinggal lagi,” ujar Aswin Hutagalung sembari mengaku istrinya Rahmawati terluka karena pengosongan paksa tersebut.

Hal yang sama juga dialami Ani (50) seorang janda yang harus menafkahi anak-anaknya.Karena penggusuran tersebut,Ani harus numpang sama famili.Padahal rumah yang dikosongkan itu peninggalan orangtua mereka yang dihuni hampir 50 tahun lamanya.Tapi sekarang tiba-tiba Kodam I/BB mengklaim sebagai pemiliknya.” Kemana lagi kami mengadu, tolong teggakkan keadilan,” ujar Ani berulang-ulang.

Sebelumnya101 warga Komplek Abdul Hamid di Desa Lalang Kecamatan Sunggal menggugat Kodam I/ BB c/q Aslog Anggoro ke PN Lubukpakam sekaligus minta ganti rugi Rp11 miliar.

Gugatan sudah daftarkan di Kepaniteraan PN Lubukpakam dengan register perkara No 97/Pdt-G/2017/PN Lubukpakam tanggal 17 Mei 2017.

Menurut Afrizon, pengosongan diluar izin pengadilan itu adalah tindakan melawan hukum. Karena itu, warga menempuh proses hukum.

“Kami akan menguji bahwa eksekusi pengosongan yang dilakukan Kodam itu melanggar hukum,” ujar Afrizon.

Dijelaskannya, bahwa para penggugat memiliki alas hak tentang kepemilikan tanah, yakni Grant Sultan No 872 tanggal 21 Maret 1937 seluas 34 hektar terletak di Jalan Medan- Binjai KM 19 Desa Lalang Kecamatan Sunggal.

Tahun 1958 M. Simbolon selaku Komando DI/TII atas izin Datuk Syariful Azas Haberham selaku Datuk Hamparanperak dan ahli waris pemilik tanah membagi-bagikan tanah tersebut kepada penggarap,warga termasuk purnawirawan TNI/veteran. (azw)

 

 

Warga Kompleks Abdul Hamid korban penggusuran berharap hukum ditegakkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam diketuai Danil Ronald,Selasa(20/9) melanjutkan sidang gugatan 101 warga Kompleks Abdul Hamid melawan Kodam I/ BB tentang kepemilikan lahan yang dihuni putra-putri Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebanyak 101 warga selaku penggugat diwakili Kuasa Hukumya Afrizon Alwi SH MH,Maya Manurung SH, dan Viktor Aritonang diberi kesempatan hakim untuk memperbaiki materi gugatan, terutama kapasitas penggugat Nila Shinta Waty yang semula hanya Penerima Kuasa juga Penerima Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Tanah Grant Sultan seluas 34 hektare (bukan 25 hektare) dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam, yang dibuat di hadapan Notaris Rudi Aroma Sitepu.

Hadir dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Kodam I/ BB Kapten Simamora dan Lettu Halif untuk mendengar jawaban tergugat. Sidang dilanjutkan sepekan mendatang.

Usai persidangan, Afrizon berharap tergugat mematuhi proses hukum dan tidak lagi melakukan eksekusi pengosongan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, sampai saat ini tergugat sudah melakukan penggusuran terhadap 38 rumah penggigat. Walau Komnas HAM, Ombudsman dan DPRD Sumut sudah merekomendasikan penghentian, tapi tetap saja pengosongan rumah tetap dilaksanakan. Karena itu, para penggugat akan minta pengadilan / hakim meletakkan sita jaminan objek perkara lahan seluas 34 hektare  sekaligus mohon penundaan eksekusi pengosongan paksa.

Terpisah, Aswin Hutagalung, Ani, dan Indah, warga Kompleks Abdul Hamid yang menjadi korban penggusuran, berharap pemerintahan Jokowi menaruh perhatian serius terhadap warga Kompleks Abdul Hamid.

“Kami digusur tanpa surat pemberitahuan. Bahkan saat ini kami tidak punya tempat tinggal lagi,” ujar Aswin Hutagalung sembari mengaku istrinya Rahmawati terluka karena pengosongan paksa tersebut.

Hal yang sama juga dialami Ani (50) seorang janda yang harus menafkahi anak-anaknya.Karena penggusuran tersebut,Ani harus numpang sama famili.Padahal rumah yang dikosongkan itu peninggalan orangtua mereka yang dihuni hampir 50 tahun lamanya.Tapi sekarang tiba-tiba Kodam I/BB mengklaim sebagai pemiliknya.” Kemana lagi kami mengadu, tolong teggakkan keadilan,” ujar Ani berulang-ulang.

Sebelumnya101 warga Komplek Abdul Hamid di Desa Lalang Kecamatan Sunggal menggugat Kodam I/ BB c/q Aslog Anggoro ke PN Lubukpakam sekaligus minta ganti rugi Rp11 miliar.

Gugatan sudah daftarkan di Kepaniteraan PN Lubukpakam dengan register perkara No 97/Pdt-G/2017/PN Lubukpakam tanggal 17 Mei 2017.

Menurut Afrizon, pengosongan diluar izin pengadilan itu adalah tindakan melawan hukum. Karena itu, warga menempuh proses hukum.

“Kami akan menguji bahwa eksekusi pengosongan yang dilakukan Kodam itu melanggar hukum,” ujar Afrizon.

Dijelaskannya, bahwa para penggugat memiliki alas hak tentang kepemilikan tanah, yakni Grant Sultan No 872 tanggal 21 Maret 1937 seluas 34 hektar terletak di Jalan Medan- Binjai KM 19 Desa Lalang Kecamatan Sunggal.

Tahun 1958 M. Simbolon selaku Komando DI/TII atas izin Datuk Syariful Azas Haberham selaku Datuk Hamparanperak dan ahli waris pemilik tanah membagi-bagikan tanah tersebut kepada penggarap,warga termasuk purnawirawan TNI/veteran. (azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/