33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Judi Ketangkasan Digerebek, 8 Pejudi Game Ikan Ditangkap

GAME IKAN: Polsek Medan Kota menangkap 8 pemain judi ketangkasan jenis game ikan, di Jalan Cakrawati.
GAME IKAN: Polsek Medan Kota menangkap 8 pemain judi ketangkasan jenis game ikan, di Jalan Cakrawati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Kota menangkap 8 orang pemain judi ketangkasan jenis game ikan, di kawasan Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun. Ke-8 orang tersebut ditangkap saat penggerebekan, Sabtu (29/2).

Kedelapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial R (24), warga Kampung Nelayan Indah, F (27), warga Pekan Labuhan, M (47), warga Marelan Pasar V, CS (19), warga Marelan Pasar IV, AR (28), warga Marelan Pasar V, NZ (38), warga Perumnas Mandala, MT (29), warga Perumnas Mandala, dan MH (25), Kampung Lalang Pasar V.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin, mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, di Jalan Cakrawati ada lokasi permainan judi ketangkasan jenis game ikan. Modusnya, menukarkan uang tunai Rp10 ribu menjadi 100 poin.

“Setelah dicek ke lokasi, ternyata informasi itu benar. Selanjutnya personel melakukan penggerebekan. Hasilnya, 8 orang diamankan beserta mesin judi ketangkasan,” ungkap Yaqin, Senin (2/3).

Kedelapan orang tersebut sudah diboyong dan masih dalam pemeriksaan penyidik lebih lanjut. “Saat ini mereka yang diamankan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses hukum,” kata Yaqin.

Ia menambahkan, pihaknya terus mendalami lagi kasus ini. “Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut disita uang tunai sebanyak Rp3,5 juta,” tandas Yaqin. (ris)

GAME IKAN: Polsek Medan Kota menangkap 8 pemain judi ketangkasan jenis game ikan, di Jalan Cakrawati.
GAME IKAN: Polsek Medan Kota menangkap 8 pemain judi ketangkasan jenis game ikan, di Jalan Cakrawati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Kota menangkap 8 orang pemain judi ketangkasan jenis game ikan, di kawasan Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun. Ke-8 orang tersebut ditangkap saat penggerebekan, Sabtu (29/2).

Kedelapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial R (24), warga Kampung Nelayan Indah, F (27), warga Pekan Labuhan, M (47), warga Marelan Pasar V, CS (19), warga Marelan Pasar IV, AR (28), warga Marelan Pasar V, NZ (38), warga Perumnas Mandala, MT (29), warga Perumnas Mandala, dan MH (25), Kampung Lalang Pasar V.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin, mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, di Jalan Cakrawati ada lokasi permainan judi ketangkasan jenis game ikan. Modusnya, menukarkan uang tunai Rp10 ribu menjadi 100 poin.

“Setelah dicek ke lokasi, ternyata informasi itu benar. Selanjutnya personel melakukan penggerebekan. Hasilnya, 8 orang diamankan beserta mesin judi ketangkasan,” ungkap Yaqin, Senin (2/3).

Kedelapan orang tersebut sudah diboyong dan masih dalam pemeriksaan penyidik lebih lanjut. “Saat ini mereka yang diamankan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses hukum,” kata Yaqin.

Ia menambahkan, pihaknya terus mendalami lagi kasus ini. “Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut disita uang tunai sebanyak Rp3,5 juta,” tandas Yaqin. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/