TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Emilia Contesa Rajaguguk alias Melyn (36) dan Radi Agustiawan (23) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki sabu. Alhasil, janda dan lajang ini gagal nyabu bareng.
“Melyn warga Dusun 4, Desa Nagori Bandar, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan Radi warga Dusun 5, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya sedang kita periksa,” Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga, Rabu (2/5).
Kedua tersangka diamankan dari rumah Radi sekira pukul 22.30 WIB, Sabtu (21/4). Saat itu, personel sedang melakukan razia di kafe remang-remang.
Tanpa disangka, di sebuah rumah ditemukan lima orang (termasuk dua tersangka) sedang bermain judi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari dalam tas sandang berwarna cokelat ditemukan 0,8 gram sabu. Melyn yang mengaku janda dua anak pun mengakui tas tersebut miliknya.
“Dari pemeriksaan petugas, ECR alias Melyn mengaku tas tersebut adalah miliknya. Keterangan tersebut juga didapat dari pelaku RA bahwa yang diduga sabu tersebut rencana akan dipakai berdua,” bilang AKP MT Sagala.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Emilia Contesa mengaku memakai barang haram tersebut untuk menghilangkan rasa stres semenjak ditinggal kawin oleh suaminya. Sebab itu pula, ia rela bekerja menjadi pelayanan kafe di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Semenjak bekerja di kafe, saya baru mengenal sabu. Itu pun dipakai untuk menghilangkan stres,” akunya.
Apa hubungan Anda dengan Radi? Melyn mengaku hanya sebagai teman.
“Bukan pacaran, hanya teman saja. Ketepatan mau dipakai sama-sama dengan Radi,” jelasnya.(ian/ala)