25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tahan Mobil Konsumen, Leasing Dipolisikan

Foto: Bambang/Sumut Pos
Amrullah Tanjung

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -CV Duta Motor diduga melakukan aksi perampasan truk Mitsubishi BK 9203 LF milik konsumennya sendiri. Pihak leasing itu menganggap sang pemilik kendaraan menunggak pembayaran kredit pinjaman selama lima bulan.

Pemilik truk, Amrullah Tanjung mengaku, kejadian berawal saat dia didatangi lima karyawan CV Duta Motor di rumahnya, Sabtu (28/4) lalu.

Saat itu, salah seorang karyawan CV Duta Motor Cabang Binjai bermarga Siagian, mempertanyakan persoalan tunggakan pembayaran pinjaman yang mencapai Rp10 juta.

“Saat mereka datang ke rumah, saya katakan kepada mereka agar bersabar. Sebab kondisi ekonomi saya lagi sulit. Kebetulan uang saya pun habis untuk memperbaiki truk yang rusak karena tabrakan,” terang warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Lingkungan I Sei Sekala, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (2/5) siang.

Mendengar pernyataan itu, karyawan CV Duta Motor Cabang Binjai kemudian memberikan solusi kepada dirinya. Amrullah dianjurkan agar mengajukan penambahan jumlah pinjaman sebesar Rp 30 juta, demi menutupi tunggakan pinjaman sebelumnya.

“Mendengar penjelasan itu, saya pun menyetujuinya. Sesuai arahan Siagian, pada Senin (30/4) kemarin, saya pun bersedia datang ke Kantor CV Duta Motor Cabang Stabat,” ungkapnya.

Namun setelah tiba di tempat itu, truk miliknya justru ditahan oleh pihak perusahaan tersebut. Penahanan tanpa menyertakan surat keterangan penarikan kendaraan dan surat keterangan penyitaan dari pihak pengadilan negeri.

Merasa telah ditipu dan dirugikan, Amrullah lantas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langkat. Ia melaporkan CV Duta Motor atas dugaan melakukan aksi pencurian.

Laporan korban diterima polisi dengan dengan nomor: LP/295/IV/2018/SU/LKT.

“Jelas saja saya kesal. Sebab mereka seakan menipu saya. Apalagi dalam kasus ini, saya mengalami kerugian  mencapai Rp150 juta. Padahal sisa pinjaman saya hanya Rp10 juta dari total Rp20 juta,” terangnya.

Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan mengaku akan memeriksa laporan korban. “Nanti kita periksa dulu ya, nanti saya kabari lagi apakah sudah masuk belum laporanya,” tegas Arnold.(bam/ala)

Foto: Bambang/Sumut Pos
Amrullah Tanjung

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -CV Duta Motor diduga melakukan aksi perampasan truk Mitsubishi BK 9203 LF milik konsumennya sendiri. Pihak leasing itu menganggap sang pemilik kendaraan menunggak pembayaran kredit pinjaman selama lima bulan.

Pemilik truk, Amrullah Tanjung mengaku, kejadian berawal saat dia didatangi lima karyawan CV Duta Motor di rumahnya, Sabtu (28/4) lalu.

Saat itu, salah seorang karyawan CV Duta Motor Cabang Binjai bermarga Siagian, mempertanyakan persoalan tunggakan pembayaran pinjaman yang mencapai Rp10 juta.

“Saat mereka datang ke rumah, saya katakan kepada mereka agar bersabar. Sebab kondisi ekonomi saya lagi sulit. Kebetulan uang saya pun habis untuk memperbaiki truk yang rusak karena tabrakan,” terang warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Lingkungan I Sei Sekala, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (2/5) siang.

Mendengar pernyataan itu, karyawan CV Duta Motor Cabang Binjai kemudian memberikan solusi kepada dirinya. Amrullah dianjurkan agar mengajukan penambahan jumlah pinjaman sebesar Rp 30 juta, demi menutupi tunggakan pinjaman sebelumnya.

“Mendengar penjelasan itu, saya pun menyetujuinya. Sesuai arahan Siagian, pada Senin (30/4) kemarin, saya pun bersedia datang ke Kantor CV Duta Motor Cabang Stabat,” ungkapnya.

Namun setelah tiba di tempat itu, truk miliknya justru ditahan oleh pihak perusahaan tersebut. Penahanan tanpa menyertakan surat keterangan penarikan kendaraan dan surat keterangan penyitaan dari pihak pengadilan negeri.

Merasa telah ditipu dan dirugikan, Amrullah lantas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langkat. Ia melaporkan CV Duta Motor atas dugaan melakukan aksi pencurian.

Laporan korban diterima polisi dengan dengan nomor: LP/295/IV/2018/SU/LKT.

“Jelas saja saya kesal. Sebab mereka seakan menipu saya. Apalagi dalam kasus ini, saya mengalami kerugian  mencapai Rp150 juta. Padahal sisa pinjaman saya hanya Rp10 juta dari total Rp20 juta,” terangnya.

Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan mengaku akan memeriksa laporan korban. “Nanti kita periksa dulu ya, nanti saya kabari lagi apakah sudah masuk belum laporanya,” tegas Arnold.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/