25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bos Lee Garden Aniaya Adik

IST/SUMUT POS
DIBOYONG: Lisam dan Lienawati diboyong menuju ruang juru periksa Satreskrim Polrestabes Medan.

Diduga melakukan penganiayaan, Lisam (48) dan Lienawati (51) diringkus personel Polrestabes Medan, Selasa (30/4) malam. Lisam merupakan pengusaha hiburan malam Lee Garden.

“YA, keduanya kami amankan karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Juncto pasal 351 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira, Kamis (2/5).

“Salah seorang pelaku merupakan pemilik tempat hiburan malam, di Jalan Nibung Raya Medan Petisah,” sambungnya.

Dijelaskan Putu, peristiwa itu terjadi Minggu (7/4). Saat itu, korban Ramly Hati bersama suaminya, Darwan Muktar alias Gunawan, datang ke rumah mendiang ibunya di Jalan Gatot Subroto untuk sembahyang.

“Korban dan tersangka masih saudara kandung,” kata Kasat.

Ketika berada di dalam rumah, korban dan tersangka bertengkar. Kekerasan pun tak terelakkan. Kedua pelaku menganiaya kedua korban.

“Pertengkaran dipicu karena tersangka menyela pembicaraan antara korban dan sopir,” jelas Putu.

Akibat penganiayaan tersebut, Ramly Hati mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan serta bengkak pada mata kanan.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka lecet pada tangan kanan. Luka tersebut mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah.

Sedangkan korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan. Luka itu mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Setelah melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, serta video rekaman keributan, akhirnya pelaku berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Putu.

“Pelaku terancama hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(trm/ala)

IST/SUMUT POS
DIBOYONG: Lisam dan Lienawati diboyong menuju ruang juru periksa Satreskrim Polrestabes Medan.

Diduga melakukan penganiayaan, Lisam (48) dan Lienawati (51) diringkus personel Polrestabes Medan, Selasa (30/4) malam. Lisam merupakan pengusaha hiburan malam Lee Garden.

“YA, keduanya kami amankan karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Juncto pasal 351 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira, Kamis (2/5).

“Salah seorang pelaku merupakan pemilik tempat hiburan malam, di Jalan Nibung Raya Medan Petisah,” sambungnya.

Dijelaskan Putu, peristiwa itu terjadi Minggu (7/4). Saat itu, korban Ramly Hati bersama suaminya, Darwan Muktar alias Gunawan, datang ke rumah mendiang ibunya di Jalan Gatot Subroto untuk sembahyang.

“Korban dan tersangka masih saudara kandung,” kata Kasat.

Ketika berada di dalam rumah, korban dan tersangka bertengkar. Kekerasan pun tak terelakkan. Kedua pelaku menganiaya kedua korban.

“Pertengkaran dipicu karena tersangka menyela pembicaraan antara korban dan sopir,” jelas Putu.

Akibat penganiayaan tersebut, Ramly Hati mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan serta bengkak pada mata kanan.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka lecet pada tangan kanan. Luka tersebut mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah.

Sedangkan korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan. Luka itu mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Setelah melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, serta video rekaman keributan, akhirnya pelaku berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Putu.

“Pelaku terancama hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(trm/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/